• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemkot Dan DPRD DepokResponKeluhan Warga Terkait Perizinan Pesona Square

depoknet by depoknet
23 Februari 2019
in Uncategorized
0
Pemkot Dan DPRD DepokResponKeluhan Warga Terkait Perizinan Pesona Square
82
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Merespon adanya laporan dan keluhan warga masyarakat yang mempertanyakan izin lingkungan pembangunan superblok Pesona Square di Jalan Juanda Bhaktijaya Depok, pihak Pemerintah kota Depok melalui Tim Penertiban Terpadu Kota Depok menyatakan akan segera melakukan pengecekan ke pihak pengelola bangunan.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan pada Satuan Polisi Pamong Praja kota Depok, H. Kusumo, S.Sos, MM mengatakan sudah menerima surat yang disampaikan oleh perwakilan warga masyarakat yang ditembuskan kepada Kepala Satpol PP Kota Depok.

Kabid TrantibSatpol PP Depok yang terkenal tegas dan bersih ini mengatakan sudah mencatat beberapa poin permasalahan yang dipertanyakan oleh warga sekitar pembangunan Pesona Squarekhususnya warga masyarakat RT 05 RW 022 kelurahan Bhaktijayakecamatan Sukmajaya Depok.

“Siap besok saya akan cek ke lapangan, surat dari warga sudah sampai ke saya kok, makasih” ujar H. Kusumo kepada DepokNet, Kamis (31/05).

Secara terpisah, Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo, Sos juga memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait menyikapi permasalahan yang diadukan perwakilan wargamasyarakat tersebut.

Diwawancarai DepokNet melalui sambungan telepon, HTAsapaan Ketua DPRD Depok menjelaskan, dirinya mengaku sudah banyak menerima keluhan dari warga masyarakat mengenai pembangunan Superblok Pesona Square yang diduga banyak melakukan pelanggaran dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

“Tapi baru ini ada laporan tertulis dari warga terkait Pesona Square, dan kita segera meminta keterangan dari dinas terkait, pihak pengelola, serta warga masyarakat yang melaporkan, secepatnya akan kita panggil mereka,” tegas Ketua DPRD Depok.

Tanggapan lain juga hadir dari aktifis pengawas bangunan kota Depok, Feri Irawan. Koordinator Tim Pengawas Wilayah Timur Kelompok Kerja Pengawas Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok ini menyampaikan, ada sanksi yang bisa menjerat pihak pengelola jika berani memalsukan data atau dokumen izin warga dalam berkas permohonan perizinan kegiatan bangunan yang diajukankepada pihak Pemkot Depok.

Ditemui di kantor barunya di wilayah Cilodong, Feri Irawan menjabarkan sanksi yang terdapat pada Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dalam Pasal itu tercantum, setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j UU tentang PPLH.

“Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” jelasnya.(Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Milad Pertama IKBPM Berlangsung Meriah Dengan Penampilan Familys Grup
Musik

Milad Pertama IKBPM Berlangsung Meriah Dengan Penampilan Familys Grup

by depoknet
11 Mei 2025
0

DEPOKNET- Dalam rangka ulang tahun yang Pertama, Ikatan Keluarga Besar Pencinta Musik (IKBPM) se- Jabodetabek menggelar Bazar UMKM dan menghadirkan...

Read more
Usai Musda, Ketua Tim Formatur Terpilih Army Mulyanto Segera Susun Struktur Kepengurusan KNPI Kota Depok

Usai Musda, Ketua Tim Formatur Terpilih Army Mulyanto Segera Susun Struktur Kepengurusan KNPI Kota Depok

5 Januari 2022

Simpang Siur Penetapan Plt Kadishub Depok

26 Januari 2018
Peluang Usaha Digital untuk Siswa di Depok

Peluang Usaha Digital untuk Siswa di Depok

9 September 2017
Ketua DPRD Depok: “Supian Suri Jangan Bohongi Masyarakat Soal SDN Pocin 1“

Ketua DPRD Depok: “Supian Suri Jangan Bohongi Masyarakat Soal SDN Pocin 1“

19 Oktober 2024
Jalan Juanda Macet Parah, Dishub Depok Panggil Manajemen Pesona Square

Jalan Juanda Macet Parah, Dishub Depok Panggil Manajemen Pesona Square

23 Februari 2019
Secara Virtual, DPRD Depok Laporkan Hasil Pembahasan Rancangan APBD T.A 2021

Secara Virtual, DPRD Depok Laporkan Hasil Pembahasan Rancangan APBD T.A 2021

25 November 2020
PPK Cimanggis Masih Mencari Gudang Logistik Pemilu

PPK Cimanggis Masih Mencari Gudang Logistik Pemilu

29 Desember 2023
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.