DEPOKNET – Pemerintah kota Depok dipastikan telah ‘kehilangan’ salah satu asset lahan fasos/fasum berupa tanah seluas 3.657 meter persegi lebih yang berlokasi di kelurahan Mekarjaya kecamatan sukmajaya kota Depok.
Pasalnya saat ini telah terbit sertifikat B.11928 oleh BPN Kota Depok yang selanjutnya didaftarkan sebagai Tanah Wakaf Nomor register 05869 Kel. Mekarjaya Surat Ukur Nomor : 00872/MEKARJAYA/2020 tanggal 29 April 2020 atas nama Yayasan Al Istiqomah Depok II Tengah dengan luas 3.657 meter persegi terletak di samping lahan Balai Rakyat Sukmajaya Jalan Merdeka Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
Padahal dari dokumen yang dimiliki Pemkot Depok, lahan seluas 3.657 meter persegi tersebut merupakan bagian dari Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumnas Depok II Tengah sesuai Perjanjian penyerahan PSU Dari Perum Perumnas Kepada Pemerintah Kabupaten Bogor tanggal 7 Maret 1988.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok M. Dini Wizi Fadly menjelaskan, lahan tersebut merupakan bagian dari PSU Perumnas Depok II Tengah berdasarkan Perjanjian Penyerahan Penggunaan Bagian Bagian Tanah Hak Pengelolaan Untuk Prasarana Lingkungan Utilitas Umum Dan Fasilitas Sosial berikut bangunan yang terletak diatasnya di Lokasi Perum Perumnas Depok II Timur dan Tengah Unit Depok Cabang II Dari Perum Perummas Kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor Pihak Pertama : DIR.4/0872/13/111/88 dan Nomor Pihak Kedua : 821.2/255-UM/TI/1988 tanggal 7 Maret 1988.
Selanjutnya disebutkan pula jika bidang tanah dimaksud merupakan bagian dari Sertipikat Hak Pengelolaan No. 1/Mekarjaya atas nama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana tercantum dalam Site Plan Tata Letak Lokasi Depok Tengah Kelurahan Mekarjaya dan Tata Letak Lokasi Depok Timur Kelurahan Abadijava sesuai Perjanjian penyerahan PSU Dari Perum Perumnas Kepada Pemerintah Kabupaten Bogor tanggal 7 Maret 1988.
Menyikapi kondisi tersebut, pihak BKD Depok telah melayangkan surat yang ditujukan kepada pihak Perum Perumnas Regional III agar memberikan penjelasan terhadap status bidang tanah ini dan meminta agar menyerahkan dokumen salinan Sertipikat Hak Pengelolaan No. 1 Mekarjaya atas nama Perumnas kepada Pemerintah Kota Depok.
“Padahal lahan itu sudah mau kami ukur untuk disertifikatkan ke BPN, makanya kami sudah dua kali melayangkan surat, yang pertama 24 Januari 2023 dan kedua 22 Agustus 2023, namun surat kami tersebut tidak dijawab oleh Perum Perumnas,” ucap M. Dini Wizi Fadly kepada DepokNet.Com
Ketika ditanya bagaimana bisa terbit sertifikat B.11928 oleh BPN Kota Depok yang selanjutnya didaftarkan sebagai Tanah Wakaf Nomor register 05869 Kel. Mekarjaya atas nama Yayasan Al Istiqomah Depok II Tengah, Fadly menyebut salah satunya karena adanya surat pernyataan tidak sengketa dan data sporadik lahan yang dikeluarkan oleh Lurah Mekarjaya tahun 2019 yaitu Zainal Arifin.
Pihak BKD sendiri kata Fadly baru akan mengajukan surat pembatalan sertifikat B.11928 kepada BPN Kota Depok setelah mendapat sinyal dari pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri kota Depok yang sedang mengusut kasus ini.
Saat dikonfirmasi oleh Depoknet, mantan Lurah Mekarjaya Zainal Arifin menjelaskan bahwa sebagian besar generasi pertama warga RW 7, 9 dan 6 yang bernaung di yayasan Al Istiqomah telah membeli tanah dari Perum perumnas pada tahun 1997.
Zainal yang saat ini menjabat sebagai Camat Cilodong menambahkan, sebelumnya warga melalui Yayasan juga telah berproses melalui surat yang dilayangkan ke Walikotatif Depok, Camat Sukmajaya, Perumnas dan Bupati Bogor sejak tahun 1990.
“Jadi sudah keluar rekom/persetujuan Bupati Bogor dan Perumnas terkait permohonan masyarakat melalui yayasan Istiqomah. Sy mengeluarkan surat tidak sengketa karena merujuk surat yang sudah pernah dikeluarkan Lurah Mekarjaya pada saat sebelumnya,” jelas Zainal Arifin.
APH Diminta Mengusut Tuntas
Terpisah, Sekretaris LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Fiqih Nurshalat mengatakan, lemahnya pemahaman, pengawasan dan pengamanan yang dilakukan Pemkot Depok atas asset lahan fasos/fasum di kota Depok menjadi sumber penyebab hilangnya asset pemkot Depok.
“ini baru satu contoh, dan saya yakin masih banyak asset pemkot Depok berupa lahan fasos/fasum yang hilang di wilayah Depok lainnya,” ungkap Fiqih
Yang sangat disayangkan oleh Fiqih, adanya oknum Lurah yang terlalu berani memutuskan sepihak dengan mengeluarkan surat pernyataan tidak sengketa dan data sporadik seperti Lurah Mekarjaya itu. Padahal seharusnya seorang lurah harus mempelajari lebih teliti sebelum mengambil keputusan.
“Proses penyerahannya sudah sejak tahun 1997, tapi mengapa tidak ada satupun lurah Mekarjaya yang berani mengeluarkan surat pernyataan tidak sengketa dan data sporadik. Kenapa baru di tahun 2019 ada lurah yang berani mengeluarkan, ini kan wajib dipertanyakan dan diusut mendalam,” tegas Fiqih
Fiqih meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk bekerja maksimal mengusut secara tuntas permasalahan ini. Karena jika tidak dilakukan, dapat dimungkinkan adanya oknum pejabat lainnya yang lalai akan asset fasos/fasum milik Pemkot Depok.
“Ini jelas bisa masuk dugaan pidana, pasal pidana ada kok. Makanya saya minta APH baik Polres Depok maupun Kejaksaan Negeri Depok bisa mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya (Ant/CPB/Depoknet)