DEPOKNET – Merespon adanya laporan dan keluhan warga masyarakat yang mempertanyakan izin lingkungan pembangunan superblok Pesona Square di Jalan Juanda Bhaktijaya Depok, pihak Pemerintah kota Depok melalui Tim Penertiban Terpadu Kota Depok menyatakan akan segera melakukan pengecekan ke pihak pengelola bangunan.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan pada Satuan Polisi Pamong Praja kota Depok, H. Kusumo, S.Sos, MM mengatakan sudah menerima surat yang disampaikan oleh perwakilan warga masyarakat yang ditembuskan kepada Kepala Satpol PP Kota Depok.
Kabid TrantibSatpol PP Depok yang terkenal tegas dan bersih ini mengatakan sudah mencatat beberapa poin permasalahan yang dipertanyakan oleh warga sekitar pembangunan Pesona Squarekhususnya warga masyarakat RT 05 RW 022 kelurahan Bhaktijayakecamatan Sukmajaya Depok.
“Siap besok saya akan cek ke lapangan, surat dari warga sudah sampai ke saya kok, makasih” ujar H. Kusumo kepada DepokNet, Kamis (31/05).
Secara terpisah, Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo, Sos juga memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait menyikapi permasalahan yang diadukan perwakilan wargamasyarakat tersebut.
Diwawancarai DepokNet melalui sambungan telepon, HTAsapaan Ketua DPRD Depok menjelaskan, dirinya mengaku sudah banyak menerima keluhan dari warga masyarakat mengenai pembangunan Superblok Pesona Square yang diduga banyak melakukan pelanggaran dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
“Tapi baru ini ada laporan tertulis dari warga terkait Pesona Square, dan kita segera meminta keterangan dari dinas terkait, pihak pengelola, serta warga masyarakat yang melaporkan, secepatnya akan kita panggil mereka,” tegas Ketua DPRD Depok.
Tanggapan lain juga hadir dari aktifis pengawas bangunan kota Depok, Feri Irawan. Koordinator Tim Pengawas Wilayah Timur Kelompok Kerja Pengawas Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok ini menyampaikan, ada sanksi yang bisa menjerat pihak pengelola jika berani memalsukan data atau dokumen izin warga dalam berkas permohonan perizinan kegiatan bangunan yang diajukankepada pihak Pemkot Depok.
Ditemui di kantor barunya di wilayah Cilodong, Feri Irawan menjabarkan sanksi yang terdapat pada Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam Pasal itu tercantum, setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j UU tentang PPLH.
“Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” jelasnya.(Ant/DepokNet)