• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Banyak Potongan, Penerima Manfaat RTLH Kota Depok Bingung

“Kalau biaya tukang sih wajar ya, tapi dari potongan pajak 12 persen diawal dan 12 persen lagi untuk PPh/PPn itu yang membingungkan, kok bisa sampai dua kali begitu, itu buat apa saja,” tanyanya.

depoknet by depoknet
14 Januari 2021
in Seputar Depok
0
Banyak Potongan, Penerima Manfaat RTLH Kota Depok Bingung
109
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Walau mengucapkan rasa syukur dan terima kasih telah mendapat bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Haryanto (58) salah seorang penerima manfaat di kelurahan Depok kecamatan Pancoran Mas kota Depok mempertanyakan penyaluran bantuan tersebut.

Pasalnya menurut Haryanto, ada banyaknya jumlah potongan dari total Rp 25 juta anggaran RTLH yang awalnya diterima, sehingga hanya tersisa Rp 15,8 juta saja.

Warga RT 09 RW 03 kelurahan Depok ini menjelaskan, rincian potongan mulai dari pajak awal 12 persen, kemudian dipotong pajak kembali 12 persen untuk PPh/PPn, biaya konsultan Rp 1 juta, serta administrasi bagi kelurahan dan kecamatan sebesar Rp 1 juta.

Potongan lainnya adalah biaya tukang sebesar Rp 3 juta, itupun masih dipotong biaya pembelian material untuk tukang senilai Rp 360 ribu.

Dalam kondisi tersebut kata Haryanto, dirinya mengaku tidak menerima buku rekening ataupun dana cash dana bantuan RTLH kota Depok tahun 2020 ini.

“Saya tidak terima buku apapun apalagi rekening, jadi yang pegang dan mengendalikan anggaran bantuan itu adalah pihak panitia pelaksana,” ucapnya

Haryanto menduga, dari total 26 penerima manfaat anggaran RTLH di kelurahan Depok telah diberlakukan hal yang sama seperti dirinya.

“Kalau biaya tukang sih wajar ya, tapi dari potongan pajak 12 persen diawal dan 12 persen lagi untuk PPh/PPn itu yang membingungkan, kok bisa sampai dua kali begitu,” tanyanya

Bahkan harga satuan bahan bangunan yang digunakan untuk pembangunan pun tidak dicantumkan dalam struk pembelian. Haryanto hanya hanya menerima struk atau surat jalan saja tanpa mencantumkan harga satuan barang yang dibelanjakan.

Atas realisasi bantuan tersebut, Haryanto mengucapkan terimakasih dan rasa syukurnya kepada pemerintah kota Depok.

“Akan tetapi ada hal yang sangat disesalkan bagi kami selaku penerima manfaat, karena banyaknya potongan dan tidak transparannya anggaran pemotongan,” pungkasnya. (AM/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Seputar Depok

Peringati Hari Jadi Kota Depok, Yeti Wulandari Tekankan Vitalnya Fungsi Situ bagi Ekologi dan Ekonomi

25 April 2026
Seputar Depok

Perkuat Legalitas Hukum, Yayasan Al-Muttaqin Targetkan Masjid Jadi Pusat Ekonomi dan Dakwah

25 April 2026
Seputar Depok

Igun Sumarno Apresiasi Penataan Kabel Udara di Depok, Namun Beri Catatan Soal Protokoler HUT Kota Depok

23 April 2026
Uncategorized

Tim Pemenangan RK-Uu Diminta Jangan Terlena Dengan Hasil Survey

by depoknet
9 Februari 2018
0

DEPOKNET - Beberapa hasil survey opini publik yang dilakukan lembaga survey terkait popularitas dan elektabilitas calon gubernur dan wakil gubernur...

Read more

Penggunaan Ruang Bawah Tanah Meningkat, Depok Belum Punya Aturan Khususnya

10 April 2017
Program Pos Ceting Ciptaan Maysaroh Sukses Hantarkan Depok Juara Pertama di Jabar

Program Pos Ceting Ciptaan Maysaroh Sukses Hantarkan Depok Juara Pertama di Jabar

5 Juli 2019
Golput di Pilkada Depok, Quovadis ?

Golput di Pilkada Depok, Quovadis ?

30 Desember 2020

Simpang Siur Penetapan Plt Kadishub Depok

26 Januari 2018
DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna, Bahas Raperda Tentang Sampah dan Lingkungan Hidup

DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna, Bahas Raperda Tentang Sampah dan Lingkungan Hidup

21 April 2025
Jelang Liga 3 Regional Jabar, Persikad Depok 99 Siapkan Bis Serigala Margonda

Jelang Liga 3 Regional Jabar, Persikad Depok 99 Siapkan Bis Serigala Margonda

26 Oktober 2019
CV KWW Tutup Sumur Bor Ilegal, 100% Gunakan Air Perpipaan Tirta Asasta

CV KWW Tutup Sumur Bor Ilegal, 100% Gunakan Air Perpipaan Tirta Asasta

22 September 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.