depoknet
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
depoknet
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Penggunaan Ruang Bawah Tanah Meningkat, Depok Belum Punya Aturan Khususnya

depoknet by depoknet
10 April 2017
in Uncategorized
0
219
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Seiring dengan berkembangnya pembangunan di wilayah perkotaan yang menunjukkan bahwa, pemanfaaatan tanah tidak hanya terbatas pada bidang tanah yang dikuasai, akan tetapi pemanfaatannya berkembang pada ruang bawah tanah, ruang atas tanah dan ruang perairan.

Pada saat ini, dengan teknologi yang ada dalam mendirikan sebuah bangunan tidak lagi terbatas pada penggunaan tanah secara 2 (dua) dimensi (on the ground) tetapi juga secara 3 (tiga) dimensi (above and underground), tidak lagi hanya memanfaatkan bidang/permukaan bumi, tetapi juga ke atas (ruang udara di atas permukaan bumi) dan juga ke dalam tubuh bumi.

Perkembangan teknologi pembangunan ini menyebabkan perubahan cara pandang dan teknik dalam membangun, bahwa untuk mendirikan  yang semula hanya menyentuh atau berada pada permukaan tanah, menjadi bisa saja berada di dalam perut bumi (memanfaatkan ruang bawah tanah), atau bahkan melayang di atas bumi (berdiri diatas tiang-tiang atau tonggak-tonggak).

Kini pemanfaatan selain pada permukaan bumi juga telah banyak dibangun bangunan bawah tanah dan bangunan melayang seperti jembatan penyeberangan multiguna dan pemanfaatan ruang bawah tanah sebagai basement dengan berbagai macam fungsi penggunaan salah satunya untuk kegiatan komersil.

Para penyelenggara bangunan di kota Depok pun tampak mulai memanfaatkan ruang bawah tanah untuk menunjang aktifitas kegiatan usaha mereka layaknya di kota-kota besar lainnya.

Beberapa penyelenggara bangunan yang memaksimalkan ruang bawah tanah sebagai tempat usaha atau kepentingan komersil diantaranya adalah Depok Mal (Foodhall), Mal Cinere (Inul Vista Karaoke), DETOS (Hypermart), Margo City (Giant), Bahkan infonya Transmart Carrefour di Pancoran Mas dan Trans Studio Park di Harjamukti yang sedang proses pembangunan, rencananya juga akan memanfaatkan ruang bawah tanah, demikian diungkapkan Ketua Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman.

“sementara Depok sepertinya terlambat merespon karena belum punya aturan spesifik yang khusus merinci secara detail tentang pemanfaatan ruang bawah tanah,” ujar Cahyo.

Cahyo menjelaskan, terkait pemanfaatan ruang bawah tanah ini, kota Depok hanya mencantumkan dua pasal dalam Peraturan Daerah kota Depok nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan yakni pasal 70 dan 71.

Yang parahnya, persyaratan administrasi dan teknis pemanfaatan ruang bawah tanah dalam Perda tentang Bangunan dan IMB dimaksud disamakan dengan persyaratan pemanfaatan ruang pada permukaan tanah (bidang tanah).

“Harusnya berbeda karena ada yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan terkait pemanfaatan ruang bawah tanah ini,” tegas Cahyo.

Untuk itu dirinya berharap, Kota Depok segera membuat Peraturan Daerah khusus tentang pemanfaatan, pengelolaan dan pengusahaan ruang bawah tanah ini yang lebih spesifik mengatur secara detail bagi siapapun badan usaha untuk dapat memanfaatkan Ruang Bawah Tanah yang sesuai dengan batas dan luas tertentu sebagai pengendalian pemanfaatan ruang bawah tanah di kota Depok.

“Perkembangan Depok sudah sangat pesat sekali, selain itu sebagai kota penyangga ibukota, Depok juga harus segera menyiapkan peraturan yang nantinya menjadi payung hukum kuat guna merespon kebutuhan perkembangan zaman yang sangat cepat terutama teknologi yang memanfaatkan ruang bawah tanah tersebut,” jelas Cahyo.

Sebagai perbandingan, Ketentuan pemanfaatan Ruang Bawah Tanah di DKI Jakarta memiliki aturan khusus tersendiri berupa Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 167 Tahun 2012 Tentang Ruang Bawah Tanah, yang mengatur antara lain mengenai pemanfaatan, pengelolaan dan pengusahaan ruang bawah tanah DKI Jakarta.

Dalam Pergub DKI tersebut mengatur jenis pemanfaatan Ruang Bawah Tanah menjadi dua bagian, yakni Ruang Bawah Tanah Dangkal, dan Ruang Bawah Tanah Dalam. Ruang bawah tanah dangkal yaitu ruang di bawah permukaan tanah sampai dengan kedalaman 10 m (sepuluh meter). Ruang bawah tanah dalam, yaitu ruang di bawah permukaan tanah dari kedalaman di atas 10 m (sepuluh meter) sampai dengan batas kemampuan penguasaan teknologi dalam pemanfaatan Ruang Bawah Tanah atau batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pergub DKI Jakarta tersebut tercantum tegas jenis kegiatan  yang diperbolehkan pada Ruang Bawah Tanah Dangkal yaitu: (i) akses stasiun Mass Rapid Transit, yaitu angkutan massal yang berbasis pada jalan rel yang memanfaatkan jalur-jalur khusus (MRT), (ii) sistem jaringan prasarana jalan, (iii) sistem jaringan utilitas, (iv) kawasan perkantoran, (v) fasilitas parkir, (vi) perdagangan dan jasa, (vii) pendukung kegiatan gedung di atasnya dan (viii) pondasi bangunan di atasnya.

Kegiatan yang diperbolehkan pada Ruang Bawah Tanah Dalam yaitu: (i) sistem MRT, (ii) sistem jaringan prasarana jalan, (iii) sistem jaringan utilitas dan (iv) pondasi bangunan gedung di atasnya. (Ant/DepokNet)

Tags: beritadepokDepokNetDETOSdnetkotadepokTransmartCarrefour
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan
Uncategorized

RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan

4 Oktober 2020
Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya
Uncategorized

Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya

3 Oktober 2020
ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Uncategorized

ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

24 Mei 2019
Next Post

Sibuk Rebutan Jabatan, KONI Depok Harus Dibekukan

Pengukuhan Kepengurusan Iwapi Cabang Kota Depok Periode 2017 - 2022

Pokja Wasbang Gugah Warga Depok Berani Stop Bangunan Tanpa IMB

Please login to join discussion

Follow Us

  • 22.1M Fans
  • 85 Followers
  • 38.4k Followers
  • 113k Subscribers

Recommended

Penggunaan Anggaran BTT Kota Depok Tahun 2020, Akankah Terang Benderang?

Penggunaan Anggaran BTT Kota Depok Tahun 2020, Akankah Terang Benderang?

4 bulan ago
Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

4 tahun ago
Dilantik, Olik Usung 4 Misi Besar PDAM Depok 2020-2025

Dilantik, Olik Usung 4 Misi Besar PDAM Depok 2020-2025

10 bulan ago
Kota Depok Siap Gelar Parade Malam Yang Pertama dan Terbesar Di Indonesia

Kota Depok Siap Gelar Parade Malam Yang Pertama dan Terbesar Di Indonesia

4 tahun ago

Categories

  • Alamat Bank Di Kota Depok
  • Album Depok
  • Angkutan Umum Di Kota Depok
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Kecantikan
  • Kenangan
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Kisah
  • Kode Pos Depok
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Properti
  • Sejarah
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
  • Tentang DNet
  • Tip & Trik
  • Uncategorized
  • Wawancara

Topics

beritadepok berita depok depok DepokNet Depok Net Disdukcapildepok DishubkotaDepok dnet DPRDdepok DPRD Depok DPRDKotaDepok DPRD kota Depok Gerindra HendrikTangkeAllo Hendrik Tangke Allo imb jabar jawabarat kesehatan knpikotadepok kota depok kotadepok margonda MohammadIdris MusorkotKONI NurMahmudiIsmail pasarCisalakdepok PDAMKotaDepok PDAMTirtaAsasta PDAM Tirta Asasta PDAM Tirta Asasta Kota Depok PDAMTirtaAsastakotaDepok Pemkotdepok pendidikan Persikad1999 persikaddepok pokjawasbang PradiSupriatna Pradi Supriatna ridwankamil SistemSatuArahkotadepok SSA wakilwalikotadepok Walikota Depok WalikotaDepok
No Result
View All Result

Highlights

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

Kadis Damkar Depok Beri Jawaban Tudingan Dugaan Korupsi Di Dinasnya

Jalan Amblas GDC Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok

Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

Pasca Jalan Amblas, Komisi C Segera Panggil Pengembang GDC Dan PUPR Depok

Trending

Forgab LSM Depok: “Pengacara Sandi Diduga Bicara Asbun Tanpa Bukti Kuat”
Seputar Depok

Forgab LSM Depok: “Pengacara Sandi Diduga Bicara Asbun Tanpa Bukti Kuat”

by depoknet
20 April 2021
0

DEPOKNET - Kuasa hukum Sandi Junior Butar Butar, Razman Arief Nasution meminta agar aparat penegak hukum baik...

Walikota Depok Tanggapi Dugaan Korupsi di DPKP Kota Depok

Walikota Depok Tanggapi Dugaan Korupsi di DPKP Kota Depok

20 April 2021
Sandi Pegawai Honor Damkar Yang Viral Ternyata Pengusaha

Sandi Pegawai Honor Damkar Yang Viral Ternyata Pengusaha

19 April 2021
Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

17 April 2021
Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

17 April 2021
depoknet

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.

depoknet.com

  • About DNet
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.