• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Sudah Tau Running Text Hilang, Pemkot Depok Belum Juga Buat Laporan Kehilangan

depoknet by depoknet
24 September 2019
in Seputar Depok
0
Sudah Tau Running Text Hilang, Pemkot Depok Belum Juga Buat Laporan Kehilangan
84
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Walikota Depok ternyata telah menyetujui dilakukannya pemusnahan beberapa peralatan dan mesin yang digunakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Depok salah satunya perangkat running text.

Surat persetujuan Walikota Depok perihal persetujuan pemusnahan peralatan dan mesin itu diterbitkan 2 November 2018 dengan nomor surat 953/436-BKD ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo kota Depok.

Surat persetujuan pemusnahan dari Walikota itu sendiri dikeluarkan setelah adanya surat usulan Kadiskominfo perihal usulan pemusnahan barang milik daerah tanggal 12 Januari 2018.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) kota Depok sebagai pengelola barang daerah, usulan pemusnahan running text dilakukan mengingat kondisinya yang rusak berat, tiang keropos, LED monitor rusak karena fandalisme, dan sudah beberapa kali dilakukan perbaikan namun biaya perawatan sangat besar.

“Sulit mencari spare part dan juga untuk menghindari jatuhnya korban jika running text itu roboh,” jelas Hardiono saat menerima perwakilan massa Aksi dari LSM Gelombang Depok, Minggu lalu.

Namun kata Hardiono, saat akan dilakukan pemusnahan, running text yang sudah dicopot dari lokasi dan barangnya disimpan di balaikota Depok telah hilang. Kondisi hilangnya barang milik daerah itupun langsung dilaporkan kepada Walikota.

Disebut oleh Sekdakot Depok, pihak Pemkot selanjutnya akan melakukan proses hukum terhadap oknum yang menghilangkan barang milik daerah tersebut.

‘Prosesnya akan dilakukan sidang terlebih dahulu, jika terbukti akan dikenakan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau sanksi lainnya dari hasil sidang, baru setelah itu akan dilanjutkan proses penghapusan,” ujar Hardiono.

Sementara Kadiskominfo kota Depok, Sidiq Mulyono selaku pengguna barang mengulas, sejak dilantik 2017 sebagai kepala dinas baru, telah berupaya untuk menghidupkan kembali running text yang ada dengan memerintahkan anak buahnya untuk mengecek dan menghidupkan kembali keberadaan running text yang ada khususnya di Jalan Raya Bogor.

“Namun kondisi running text sudah parah sekali, beberapa bahannya keropos dan bagian tengahnya sudah doyong. Sudah sempat sekitar dua Minggu kita hidupkan kembali walau tampilan layarnya sudah tidak sempurna nyala seperti yang di Margonda,” tutur Sidiq

Selain itu tambah Sidiq, salah satu posisi kaki atau tiang running text di Jalan Raya Bogor ternyata berdiri di lahan milik warga.

“Warga yang tanahnya dipakai itu ingin membangun dan mengajukan surat agar running text bisa dipindahkan/dibongkar. Maka atas biaya dari pemilik lahan, dilakukan pembongkaran dan perangkat running text dititipkan ke balaikota,” ungkap Sidiq Mulyono

Sidiq Mulyono juga mengungkapkan, pihaknya sebelumnya sudah mengajukan surat untuk berkonsultasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan kemudian direspon untuk mengajukan kepada walikota agar dilakukan penghapusan barang milik daerah.

“SK Walikota perihal penghapusan sudah keluar, ternyata kita baru tau kalau barang itu hilang. Jadi proses penghapusan baru sampai disitu,” sebutnya.

Ditambahkan juga oleh Kadiskominfo, Walikota akan membuat disposisi kepada Inspektorat Daerah untuk membentuk tim investigasi terkait hilangnya barang milik daerah tersebut.

“Dari situ akan ditempuh seluruh langkah hukum baik itu pelanggaran secara ASN maupun secara jalur hukumnya nanti seperti apa,” kata Sidiq.

Belum Melaporkan Kepada Pihak Kepolisian

Mendapat keterangan dari pihak Pemkot terkait hilangnya running text, Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman meminta dengan tegas agar pihak Pemkot Depok segera membuat laporan resmi kepada aparat Kepolisian.

Cahyo menilai, harusnya pihak Pemkot sudah langsung membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian sejak mengetahui hilangnya barang milik daerah yang dibeli dengan uang rakyat tersebut.

“Harusnya saat tau barang itu hilang, segera membuat laporan ke Polres. Tapi ini sudah hampir setahun tapi gak ada laporan ke polisi,” tegas Cahyo.

Untuk itu Cahyo memberi ultimatum kepada Pemkot Depok untuk segera membuat laporan resmi terkait hilangnya perangkat running text ini kepada pihak Polres kota Depok.

“Jika dalam tujuh hari kedepan pihak Pemkot tidak melakukan hal itu (Pelaporan, red), maka kami selaku warga masyarakat yang turut membiayai pembelian barang milik daerah itu yang akan membuat laporan ke Polres,” tegas Cahyo. (Ant/CPB/DepokNet)

Tags: DepokNetDiskominfokotaDepokdnetjawabaratWalikotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Uncategorized

Ditentang Keras Rencana Pembebasan Tanah Perluasan Balaikota Depok

by depoknet
22 April 2017
0

DEPOKNET - Selain rencana pengadaan lahan sebesar Rp 164,9 Milyar untuk pembebasan tanah yang diperuntukkan sebagai alun-alun serba guna di...

Read more

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Dalam Rangka Penyampaian LKP.J Walikota Depok Tahun 2017 dan Penyampaian 4 RAPERDA

10 April 2018
Pemkot Depok Diminta Maksimalkan Dana CSR Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Pemkot Depok Diminta Maksimalkan Dana CSR Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

5 Agustus 2017
Azhar Adam Dorong Spirit Kewirausahaan Kepada Pemilih Pemula

Azhar Adam Dorong Spirit Kewirausahaan Kepada Pemilih Pemula

29 Januari 2024
Buffer Zona TPA Cipayung Akan Dijadikan Taman Hutan Kota

Buffer Zona TPA Cipayung Akan Dijadikan Taman Hutan Kota

13 Februari 2020
Mantan Dubes Dan Konjen RI Gelar Aksi Di Tanah Kapling Deplu Rangkapan Jaya

Mantan Dubes Dan Konjen RI Gelar Aksi Di Tanah Kapling Deplu Rangkapan Jaya

29 April 2021
Galak Sama PKL, Memble Sama Pemodal Besar

Galak Sama PKL, Memble Sama Pemodal Besar

3 Oktober 2017
BRAJA Depok Siapkan Kemenangan 70% Suara Jokowi-Ma’aruf di Kota Depok

BRAJA Depok Siapkan Kemenangan 70% Suara Jokowi-Ma’aruf di Kota Depok

23 Februari 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.