depoknet
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
    DEPOKNET – Walikota Depok ternyata telah menyetujui dilakukannya pemusnahan beberapa peralatan dan mesin yang digunakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Depok salah satunya perangkat running text. Surat persetujuan Walikota Depok perihal persetujuan pemusnahan peralatan dan mesin itu diterbitkan 2 November 2018 dengan nomor surat 953/436-BKD ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo kota Depok. Surat persetujuan pemusnahan dari Walikota itu sendiri dikeluarkan setelah adanya surat usulan Kadiskominfo perihal usulan pemusnahan barang milik daerah tanggal 12 Januari 2018. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) kota Depok sebagai pengelola barang daerah, usulan pemusnahan running text dilakukan mengingat kondisinya yang rusak berat, tiang keropos, LED monitor rusak karena fandalisme, dan sudah beberapa kali dilakukan perbaikan namun biaya perawatan sangat besar. “Sulit mencari spare part dan juga untuk menghindari jatuhnya korban jika running text itu roboh,” jelas Hardiono saat menerima perwakilan massa Aksi dari LSM Gelombang Depok, Minggu lalu. Namun kata Hardiono, saat akan dilakukan pemusnahan, running text yang sudah dicopot dari lokasi dan barangnya disimpan di balaikota Depok telah hilang. Kondisi hilangnya barang milik daerah itupun langsung dilaporkan kepada Walikota. Disebut oleh Sekdakot Depok, pihak Pemkot selanjutnya akan melakukan proses hukum terhadap oknum yang menghilangkan barang milik daerah tersebut. ‘Prosesnya akan dilakukan sidang terlebih dahulu, jika terbukti akan dikenakan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau sanksi lainnya dari hasil sidang, baru setelah itu akan dilanjutkan proses penghapusan,” ujar Hardiono. Sementara Kadiskominfo kota Depok, Sidiq Mulyono selaku pengguna barang mengulas, sejak dilantik 2017 sebagai kepala dinas baru, telah berupaya untuk menghidupkan kembali running text yang ada dengan memerintahkan anak buahnya untuk mengecek dan menghidupkan kembali keberadaan running text yang ada khususnya di Jalan Raya Bogor. “Namun kondisi running text sudah parah sekali, beberapa bahannya keropos dan bagian tengahnya sudah doyong. Sudah sempat sekitar dua Minggu kita hidupkan kembali walau tampilan layarnya sudah tidak sempurna nyala seperti yang di Margonda,” tutur Sidiq Selain itu tambah Sidiq, salah satu posisi kaki atau tiang running text di Jalan Raya Bogor ternyata berdiri di lahan milik warga. “Warga yang tanahnya dipakai itu ingin membangun dan mengajukan surat agar running text bisa dipindahkan/dibongkar. Maka atas biaya dari pemilik lahan, dilakukan pembongkaran dan perangkat running text dititipkan ke balaikota,” ungkap Sidiq Mulyono Sidiq Mulyono juga mengungkapkan, pihaknya sebelumnya sudah mengajukan surat untuk berkonsultasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan kemudian direspon untuk mengajukan kepada walikota agar dilakukan penghapusan barang milik daerah. “SK Walikota perihal penghapusan sudah keluar, ternyata kita baru tau kalau barang itu hilang. Jadi proses penghapusan baru sampai disitu,” sebutnya. Ditambahkan juga oleh Kadiskominfo, Walikota akan membuat disposisi kepada Inspektorat Daerah untuk membentuk tim investigasi terkait hilangnya barang milik daerah tersebut. “Dari situ akan ditempuh seluruh langkah hukum baik itu pelanggaran secara ASN maupun secara jalur hukumnya nanti seperti apa,” kata Sidiq. Belum Melaporkan Kepada Pihak Kepolisian Mendapat keterangan dari pihak Pemkot terkait hilangnya running text, Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman meminta dengan tegas agar pihak Pemkot Depok segera membuat laporan resmi kepada aparat Kepolisian. Cahyo menilai, harusnya pihak Pemkot sudah langsung membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian sejak mengetahui hilangnya barang milik daerah yang dibeli dengan uang rakyat tersebut. “Harusnya saat tau barang itu hilang, segera membuat laporan ke Polres. Tapi ini sudah hampir setahun tapi gak ada laporan ke polisi,” tegas Cahyo. Untuk itu Cahyo memberi ultimatum kepada Pemkot Depok untuk segera membuat laporan resmi terkait hilangnya perangkat running text ini kepada pihak Polres kota Depok. “Jika dalam tujuh hari kedepan pihak Pemkot tidak melakukan hal itu (Pelaporan, red), maka kami selaku warga masyarakat yang turut membiayai pembelian barang milik daerah itu yang akan membuat laporan ke Polres,” tegas Cahyo. (Ant/CPB/DepokNet)
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
    DEPOKNET – Walikota Depok ternyata telah menyetujui dilakukannya pemusnahan beberapa peralatan dan mesin yang digunakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Depok salah satunya perangkat running text. Surat persetujuan Walikota Depok perihal persetujuan pemusnahan peralatan dan mesin itu diterbitkan 2 November 2018 dengan nomor surat 953/436-BKD ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo kota Depok. Surat persetujuan pemusnahan dari Walikota itu sendiri dikeluarkan setelah adanya surat usulan Kadiskominfo perihal usulan pemusnahan barang milik daerah tanggal 12 Januari 2018. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) kota Depok sebagai pengelola barang daerah, usulan pemusnahan running text dilakukan mengingat kondisinya yang rusak berat, tiang keropos, LED monitor rusak karena fandalisme, dan sudah beberapa kali dilakukan perbaikan namun biaya perawatan sangat besar. “Sulit mencari spare part dan juga untuk menghindari jatuhnya korban jika running text itu roboh,” jelas Hardiono saat menerima perwakilan massa Aksi dari LSM Gelombang Depok, Minggu lalu. Namun kata Hardiono, saat akan dilakukan pemusnahan, running text yang sudah dicopot dari lokasi dan barangnya disimpan di balaikota Depok telah hilang. Kondisi hilangnya barang milik daerah itupun langsung dilaporkan kepada Walikota. Disebut oleh Sekdakot Depok, pihak Pemkot selanjutnya akan melakukan proses hukum terhadap oknum yang menghilangkan barang milik daerah tersebut. ‘Prosesnya akan dilakukan sidang terlebih dahulu, jika terbukti akan dikenakan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau sanksi lainnya dari hasil sidang, baru setelah itu akan dilanjutkan proses penghapusan,” ujar Hardiono. Sementara Kadiskominfo kota Depok, Sidiq Mulyono selaku pengguna barang mengulas, sejak dilantik 2017 sebagai kepala dinas baru, telah berupaya untuk menghidupkan kembali running text yang ada dengan memerintahkan anak buahnya untuk mengecek dan menghidupkan kembali keberadaan running text yang ada khususnya di Jalan Raya Bogor. “Namun kondisi running text sudah parah sekali, beberapa bahannya keropos dan bagian tengahnya sudah doyong. Sudah sempat sekitar dua Minggu kita hidupkan kembali walau tampilan layarnya sudah tidak sempurna nyala seperti yang di Margonda,” tutur Sidiq Selain itu tambah Sidiq, salah satu posisi kaki atau tiang running text di Jalan Raya Bogor ternyata berdiri di lahan milik warga. “Warga yang tanahnya dipakai itu ingin membangun dan mengajukan surat agar running text bisa dipindahkan/dibongkar. Maka atas biaya dari pemilik lahan, dilakukan pembongkaran dan perangkat running text dititipkan ke balaikota,” ungkap Sidiq Mulyono Sidiq Mulyono juga mengungkapkan, pihaknya sebelumnya sudah mengajukan surat untuk berkonsultasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan kemudian direspon untuk mengajukan kepada walikota agar dilakukan penghapusan barang milik daerah. “SK Walikota perihal penghapusan sudah keluar, ternyata kita baru tau kalau barang itu hilang. Jadi proses penghapusan baru sampai disitu,” sebutnya. Ditambahkan juga oleh Kadiskominfo, Walikota akan membuat disposisi kepada Inspektorat Daerah untuk membentuk tim investigasi terkait hilangnya barang milik daerah tersebut. “Dari situ akan ditempuh seluruh langkah hukum baik itu pelanggaran secara ASN maupun secara jalur hukumnya nanti seperti apa,” kata Sidiq. Belum Melaporkan Kepada Pihak Kepolisian Mendapat keterangan dari pihak Pemkot terkait hilangnya running text, Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman meminta dengan tegas agar pihak Pemkot Depok segera membuat laporan resmi kepada aparat Kepolisian. Cahyo menilai, harusnya pihak Pemkot sudah langsung membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian sejak mengetahui hilangnya barang milik daerah yang dibeli dengan uang rakyat tersebut. “Harusnya saat tau barang itu hilang, segera membuat laporan ke Polres. Tapi ini sudah hampir setahun tapi gak ada laporan ke polisi,” tegas Cahyo. Untuk itu Cahyo memberi ultimatum kepada Pemkot Depok untuk segera membuat laporan resmi terkait hilangnya perangkat running text ini kepada pihak Polres kota Depok. “Jika dalam tujuh hari kedepan pihak Pemkot tidak melakukan hal itu (Pelaporan, red), maka kami selaku warga masyarakat yang turut membiayai pembelian barang milik daerah itu yang akan membuat laporan ke Polres,” tegas Cahyo. (Ant/CPB/DepokNet)
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
depoknet
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Sudah Tau Running Text Hilang, Pemkot Depok Belum Juga Buat Laporan Kehilangan

depoknet by depoknet
24 September 2019
in Seputar Depok
0
Sudah Tau Running Text Hilang, Pemkot Depok Belum Juga Buat Laporan Kehilangan
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Walikota Depok ternyata telah menyetujui dilakukannya pemusnahan beberapa peralatan dan mesin yang digunakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Depok salah satunya perangkat running text.

Surat persetujuan Walikota Depok perihal persetujuan pemusnahan peralatan dan mesin itu diterbitkan 2 November 2018 dengan nomor surat 953/436-BKD ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo kota Depok.

Surat persetujuan pemusnahan dari Walikota itu sendiri dikeluarkan setelah adanya surat usulan Kadiskominfo perihal usulan pemusnahan barang milik daerah tanggal 12 Januari 2018.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) kota Depok sebagai pengelola barang daerah, usulan pemusnahan running text dilakukan mengingat kondisinya yang rusak berat, tiang keropos, LED monitor rusak karena fandalisme, dan sudah beberapa kali dilakukan perbaikan namun biaya perawatan sangat besar.

“Sulit mencari spare part dan juga untuk menghindari jatuhnya korban jika running text itu roboh,” jelas Hardiono saat menerima perwakilan massa Aksi dari LSM Gelombang Depok, Minggu lalu.

Namun kata Hardiono, saat akan dilakukan pemusnahan, running text yang sudah dicopot dari lokasi dan barangnya disimpan di balaikota Depok telah hilang. Kondisi hilangnya barang milik daerah itupun langsung dilaporkan kepada Walikota.

Disebut oleh Sekdakot Depok, pihak Pemkot selanjutnya akan melakukan proses hukum terhadap oknum yang menghilangkan barang milik daerah tersebut.

‘Prosesnya akan dilakukan sidang terlebih dahulu, jika terbukti akan dikenakan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau sanksi lainnya dari hasil sidang, baru setelah itu akan dilanjutkan proses penghapusan,” ujar Hardiono.

Sementara Kadiskominfo kota Depok, Sidiq Mulyono selaku pengguna barang mengulas, sejak dilantik 2017 sebagai kepala dinas baru, telah berupaya untuk menghidupkan kembali running text yang ada dengan memerintahkan anak buahnya untuk mengecek dan menghidupkan kembali keberadaan running text yang ada khususnya di Jalan Raya Bogor.

“Namun kondisi running text sudah parah sekali, beberapa bahannya keropos dan bagian tengahnya sudah doyong. Sudah sempat sekitar dua Minggu kita hidupkan kembali walau tampilan layarnya sudah tidak sempurna nyala seperti yang di Margonda,” tutur Sidiq

Selain itu tambah Sidiq, salah satu posisi kaki atau tiang running text di Jalan Raya Bogor ternyata berdiri di lahan milik warga.

“Warga yang tanahnya dipakai itu ingin membangun dan mengajukan surat agar running text bisa dipindahkan/dibongkar. Maka atas biaya dari pemilik lahan, dilakukan pembongkaran dan perangkat running text dititipkan ke balaikota,” ungkap Sidiq Mulyono

Sidiq Mulyono juga mengungkapkan, pihaknya sebelumnya sudah mengajukan surat untuk berkonsultasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan kemudian direspon untuk mengajukan kepada walikota agar dilakukan penghapusan barang milik daerah.

“SK Walikota perihal penghapusan sudah keluar, ternyata kita baru tau kalau barang itu hilang. Jadi proses penghapusan baru sampai disitu,” sebutnya.

Ditambahkan juga oleh Kadiskominfo, Walikota akan membuat disposisi kepada Inspektorat Daerah untuk membentuk tim investigasi terkait hilangnya barang milik daerah tersebut.

“Dari situ akan ditempuh seluruh langkah hukum baik itu pelanggaran secara ASN maupun secara jalur hukumnya nanti seperti apa,” kata Sidiq.

Belum Melaporkan Kepada Pihak Kepolisian

Mendapat keterangan dari pihak Pemkot terkait hilangnya running text, Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman meminta dengan tegas agar pihak Pemkot Depok segera membuat laporan resmi kepada aparat Kepolisian.

Cahyo menilai, harusnya pihak Pemkot sudah langsung membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian sejak mengetahui hilangnya barang milik daerah yang dibeli dengan uang rakyat tersebut.

“Harusnya saat tau barang itu hilang, segera membuat laporan ke Polres. Tapi ini sudah hampir setahun tapi gak ada laporan ke polisi,” tegas Cahyo.

Untuk itu Cahyo memberi ultimatum kepada Pemkot Depok untuk segera membuat laporan resmi terkait hilangnya perangkat running text ini kepada pihak Polres kota Depok.

“Jika dalam tujuh hari kedepan pihak Pemkot tidak melakukan hal itu (Pelaporan, red), maka kami selaku warga masyarakat yang turut membiayai pembelian barang milik daerah itu yang akan membuat laporan ke Polres,” tegas Cahyo. (Ant/CPB/DepokNet)

Tags: DepokNetDiskominfokotaDepokdnetjawabaratWalikotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Sempat Tertunda, KPU Depok Tetapkan Idris-Imam
Seputar Depok

Sempat Tertunda, KPU Depok Tetapkan Idris-Imam

21 Januari 2021
Polres Depok Apresiasi Kampung Siaga Tangguh Jaya RW 06 Mekarsari
Seputar Depok

Polres Depok Apresiasi Kampung Siaga Tangguh Jaya RW 06 Mekarsari

20 Januari 2021
HTA : “Ridwan Kamil Jangan Bikin Gaduh Depok”
Seputar Depok

HTA : “Ridwan Kamil Jangan Bikin Gaduh Depok”

20 Januari 2021
Next Post
Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Kunjungi Setu Rawa Kalong

Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Kunjungi Setu Rawa Kalong

Pemkot Depok Bersiap Raih Anugrah PKB 2019 Jawa Barat

Pemkot Depok Bersiap Raih Anugrah PKB 2019 Jawa Barat

Biar Lebih Joss, Mohammad Idris Diminta Berpasangan Dengan Kalangan Birokrat

Biar Lebih Joss, Mohammad Idris Diminta Berpasangan Dengan Kalangan Birokrat

Follow Us

  • 21.5M Fans
  • 79 Followers
  • 38.4k Followers
  • 93.2k Subscribers

Recommended

170 Personil PDAM Depok Siaga Layani Pelanggan Pada Libur Lebaran

170 Personil PDAM Depok Siaga Layani Pelanggan Pada Libur Lebaran

3 tahun ago

22 Calon Anggota PPL Sekecamatan Sukmajaya Laksanakan Tes Wawancara

3 tahun ago
Rawa Kalong Kembali Tercemar, Dewan Sebut Pemkot Lalai Lakukan Pengawasan

Rawa Kalong Kembali Tercemar, Dewan Sebut Pemkot Lalai Lakukan Pengawasan

3 tahun ago
Dukung Pradi-Afifah, Paguyuban Masyarakat Manado Imbau Warga Tidak Golput

Dukung Pradi-Afifah, Paguyuban Masyarakat Manado Imbau Warga Tidak Golput

4 bulan ago

Categories

  • Alamat Bank Di Kota Depok
  • Album Depok
  • Angkutan Umum Di Kota Depok
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Kecantikan
  • Kenangan
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Kisah
  • Kode Pos Depok
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Properti
  • Sejarah
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
  • Tentang DNet
  • Tip & Trik
  • Uncategorized
  • Wawancara

Topics

beritadepok berita depok depok DepokNet Depok Net Disdukcapildepok DishubkotaDepok dnet DPRDdepok DPRD Depok DPRDKotaDepok DPRD kota Depok Gerindra HendrikTangkeAllo Hendrik Tangke Allo imb jabar jawabarat kesehatan knpikotadepok kota depok kotadepok margonda MohammadIdris MusorkotKONI NurMahmudiIsmail pasarCisalakdepok PDAMKotaDepok PDAMTirtaAsasta PDAM Tirta Asasta PDAM Tirta Asasta Kota Depok PDAMTirtaAsastakotaDepok Pemkotdepok pendidikan Persikad1999 persikaddepok pokjawasbang PradiSupriatna Pradi Supriatna ridwankamil SistemSatuArahkotadepok SSA wakilwalikotadepok Walikota Depok WalikotaDepok
No Result
View All Result

Highlights

Wow, PDAM Depok Lanjutkan Promo Gratis Januari-Maret 2021

PDI Perjuangan Diganjar 3 Piagam Rekor Dunia

Banyak Potongan, Penerima Manfaat RTLH Kota Depok Bingung

Komisi IV DPRD Jawa Barat “Ultimatum” Pemkot Depok

Komisi IV DPRD Jabar Pastikan Penataan Rawa Kalong Berlanjut Tahun Ini

Hasil Muswil PKB Jawa Barat, Lahirnya Kekuatan Ulama Dan Kaum Milenial

Trending

Sempat Tertunda, KPU Depok Tetapkan Idris-Imam
Seputar Depok

Sempat Tertunda, KPU Depok Tetapkan Idris-Imam

by depoknet
21 Januari 2021
0

DEPOKNET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akhirnya melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih...

Polres Depok Apresiasi Kampung Siaga Tangguh Jaya RW 06 Mekarsari

Polres Depok Apresiasi Kampung Siaga Tangguh Jaya RW 06 Mekarsari

20 Januari 2021
HTA : “Ridwan Kamil Jangan Bikin Gaduh Depok”

HTA : “Ridwan Kamil Jangan Bikin Gaduh Depok”

20 Januari 2021
Wow, PDAM Depok Lanjutkan Promo Gratis Januari-Maret 2021

Wow, PDAM Depok Lanjutkan Promo Gratis Januari-Maret 2021

21 Januari 2021
PDI Perjuangan Diganjar 3 Piagam Rekor Dunia

PDI Perjuangan Diganjar 3 Piagam Rekor Dunia

18 Januari 2021
depoknet

Copyright © 2020 depoknet.com All Rights Reserved.

Navigate Site

  • About DNet
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)

Copyright © 2020 depoknet.com All Rights Reserved.