“Pengen usaha ya ikuti aturan yang berlaku. Jadi sabar sedikit dan tidak paksakan kehendak. Beresin dulu proses perizinan sampai selesai, dan bongkar bangunan yang ada di GSS. Setelah semua itu beres, silahkan operasional dilanjutkan. Maksa bener sih pengen buru-buru Opening. Sabaaarr!” pungkas Cahyo
DEPOKNET – Adanya info yang menyebut puluhan calon pegawai PT Sambal Bakar Indonesia (SBI) di Grand Depok City (GDC) terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat imbas disegelnya tempat makan tersebut oleh Satpol PP Jumat (21/02) lalu, mendapat tanggapan dari LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok.
Gelombang Depok menpertanyakan perihal adanya info puluhan calon pegawai baru SBI yang bakal di PHK itu, apakah narasi yang sengaja dibangun oleh Manajemen SBI langsung atau dari pihak lain diluar manajemen SBI.
“Kalau memang Manajemen SBI langsung yang sengaja memunculkan soal 80 Pegawai yang katanya akan di PHK itu, saya tanya sekarang, pegawai yang mana yang mau di PHK,” ucap ketua LSM Gelombang Depok, Cahyo P Budiman, Sabtu (22/02)
Cahyo menantang manajemen SBI untuk menunjukkan bukti jika calon pegawai yang bakal di PHK itu adalah pegawai yang baru diterima untuk ditempatkan di outlet SBI di kawasan GDC.
“Apa benar sudah langsung 80 pegawai baru warga kota Depok yang diterima. Coba tunjukan datanya, by name by address,” tanya Cahyo
Cahyo menilai, jika pun benar manajemen SBI sudah menerima 80 orang calon pegawai baru untuk ditempatkan di outlet SBI GDC, statusnya pasti masih pegawai magang/percobaan (masa orientasi) dan tidak semuanya warga kota Depok.
“Pastinya tidak akan langsung ditempatkan di outlet yang baru. Tapi ditempatkan dulu di outlet yang sudah berdiri sebelumnya, agar memahami pola dan SOP Pekerjaan mereka nantinya,” sebutnya
Untuk itu Cahyo meminta manajemen SBI tidak membenturkan perihal calon tenaga kerja dengan permasalahan bangunan SBI yang belum memiliki izin bangunan dan melanggar GSS, karena itu masalah yang penanganannya berbeda.
Intinya kata Cahyo, SBI harus mengikuti peraturan yang berlaku dan mau bersabar untuk tidak buru-buru melaksanakan operasional (Opening) sebelum seluruh proses perizinan dipenuhi serta membongkar bangunan yang berada di Garis Sempadan Sungai (GSS)
“Pengen usaha ya ikuti aturan yang berlaku. Jadi sabar sedikit dan tidak paksakan kehendak. Beresin dulu proses perizinan sampai selesai, dan bongkar bangunan yang ada di GSS. Setelah semua itu beres, silahkan operasional dilanjutkan. Maksa bener sih pengen buru-buru Opening. Sabaaarr!” pungkas Cahyo
Sebelumnya outlet Sambal Bakar Indonesia (SBI) di Grand Depok City (GDC) disegel oleh Tim Operasi Penertiban Terpadu kota Depok, Jumat (21/02). Penyegelan itu dilakukan lantaran pihak yang bersangkutan diduga belum memiliki serangkaian dokumen perizinan, hingga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung.
Padahal, rumah makan cabang ke-27 itu sebelumnya disebut telah menerima sekitar 80 pegawai. Lamaran kerja itu sebelumnya telah dibuka Sambal Bakar GDC pada 13 Januari 2025. (Am/Ant/DepokNet)