DEPOKNET – Melalui surat keputusan Gubernur Jawa Barat, 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Depok masa jabatan 2019-2024 resmi dilantik di Ruang Paripurna DPRD kota Depok, Selasa (3/9/2019).
Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Mohamad Ridwan Kamil itu diantaranya adalah surat keputusan peresmian pemberhentian anggota DPRD periode 2014-2019 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD 2019-2024 tertanggal 28 Agustus 2019.
“Memutuskan, menetapkan, meresmikan pengangkatan anggota DPRD kota Depok masa jabatan 2019-2024 dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Gubernur ini,” demikian bunyi surat keputusan Gubernur Jawa Barat yang dibacakan Sekretaris Dewan DPRD kota Depok, Zamrowi.
Selanjutnya kepada masing-masing anggota DPRD kota Depok masa jabatan 2019-2024 diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosesi pelantikan diawali rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD kota Depok periode 2014-2019, Hendrik Tangke Allo yang beragenda pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD masa jabatan 2019-2024.
Pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok Suyono, yang diikuti oleh ke 50 anggota dewan terpilih.
Usai pengambilan sumpah dan janji, Ketua DPRD kota Depok periode 2014-2019 Hendrik Tangke Allo secara simbolis menyerahkan palu sidang kepada politisi PKS, Supariyono yang ditetapkan sebagai Pimpinan sementara didampingi politisi Gerindra, Yeti Wulandari sebagai wakil pimpinan sementara DPRD kota Depok 2019-2024. (AM/Ant/DepokNet)