• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Para Guru Yang Telah Lama Mengabdi Kepada Negara Melalui Bidang Pendidikan Yang Ia Jalani. Maka Selayaknya Bagi Mereka Untuk Mendapatkan Sertifikasi Dari Kemenag.

depoknet by depoknet
23 Februari 2019
in Pendidikan
0
Para Guru Yang Telah Lama Mengabdi Kepada Negara Melalui Bidang Pendidikan Yang Ia Jalani.  Maka Selayaknya Bagi Mereka Untuk Mendapatkan Sertifikasi Dari Kemenag.
81
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

mpok-kiki

Para guru yang telah lama mengabdi kepada negara melalui bidang pendidikan yang ia jalani. Maka selayaknya bagi mereka untuk mendapatkan sertifikasi dari kemenag.

Namun, ada sebagian guru yang baru mengabdi beberapa tahun saja sudah mendapat sertifikasi dan adapun sebaliknya yakni sudah mengabdi bertahun-tahun tapi belum memperoleh sertifikasi.

Lalu apa saja yang menjadi persyaratan sertifikasi tersebut?

Berikut uraiannya:

1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.

2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.

4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.

5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara.

6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali pada tahun 2013, telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a.

7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.

8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus.

9. Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI.

10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

11. Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau

12. Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c. Bottom of Form. Demikian informasi mengenai Sertifikasi Guru Depag semoga bermanfaat untuk Anda.

Sebagai Rujukan bisa dilihat :

1. Peraturan Pemerintah RI, No. 74 tahun 2008, tentang Guru.

2. Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2010, tentang Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan Kehormatan Profesor.

3. Peraturan Menteri Agama RI, No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah,

4. Keputusan Menteri Agama RI, no. 73 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dalam binaan kementerian agama.

5. Peraturan Menteri Agama RI, No. 43 tahun 2014 tentang Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.

Tags: depokguruWalikotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

“Menjaga Hafalan, Menjaga Amanah Al-Qur’an: Munaqosah Tahfidz Kelas IX SMP Islam Al Azhar 19 Cibubur“
Pendidikan

“Menjaga Hafalan, Menjaga Amanah Al-Qur’an: Munaqosah Tahfidz Kelas IX SMP Islam Al Azhar 19 Cibubur“

5 Maret 2026
  Sunyi di Laboratorium, Gemilang di Arena Panahan: “Cerita Inspiratif Bu Ifa dan SMP Islam Al Azhar 19 Cibubur”  
Pendidikan

  Sunyi di Laboratorium, Gemilang di Arena Panahan: “Cerita Inspiratif Bu Ifa dan SMP Islam Al Azhar 19 Cibubur”  

31 Januari 2026
Semangat Baru Guru Cimanggis : Pandi Ahmad Pimpin PGRI Cabang, Usung Kesejahteraan dan Koperasi
Seputar Depok

Semangat Baru Guru Cimanggis : Pandi Ahmad Pimpin PGRI Cabang, Usung Kesejahteraan dan Koperasi

31 Oktober 2025
Tirta Asasta Depok Gelar Seminar Edukasi Lingkungan Dan Pajak Air Tanah
Seputar Depok

Tirta Asasta Depok Gelar Seminar Edukasi Lingkungan Dan Pajak Air Tanah

by depoknet
25 Juni 2025
0

DEPOKNET – Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan edukasi publik, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) menggelar Seminar Edukasi Lingkungan...

Read more
Ribuan Warga Depok Gagal Temui Konseptor SSA

Ribuan Warga Depok Gagal Temui Konseptor SSA

7 September 2017
Pemuda Pancasila Depok Solid Mendukung Nofel Saleh Hilabi

Pemuda Pancasila Depok Solid Mendukung Nofel Saleh Hilabi

5 Februari 2024

Perwal Depok Tentang Ojek Online Siap Digugat Ke MK ?

17 April 2017
Santunan Yatim Sekaligus Wujud Kepedulian FBR G.0353 Cimanggis

Santunan Yatim Sekaligus Wujud Kepedulian FBR G.0353 Cimanggis

17 Februari 2020
Menu Latihan Ala Pelatih Persikad 1999 Ditengah Wabah Corona

Menu Latihan Ala Pelatih Persikad 1999 Ditengah Wabah Corona

9 April 2020
Jangan Tertipu, Wifi Gratis PJJ Bukan Program Idris-Imam

Jangan Tertipu, Wifi Gratis PJJ Bukan Program Idris-Imam

18 November 2020
Selama Ramadhan 1446 H, Pemkot Depok Tetapkan Perubahan Jam Kerja ASN.

Selama Ramadhan 1446 H, Pemkot Depok Tetapkan Perubahan Jam Kerja ASN.

1 Maret 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.