Para guru yang telah lama mengabdi kepada negara melalui bidang pendidikan yang ia jalani. Maka selayaknya bagi mereka untuk mendapatkan sertifikasi dari kemenag.
Namun, ada sebagian guru yang baru mengabdi beberapa tahun saja sudah mendapat sertifikasi dan adapun sebaliknya yakni sudah mengabdi bertahun-tahun tapi belum memperoleh sertifikasi.
Lalu apa saja yang menjadi persyaratan sertifikasi tersebut?
Berikut uraiannya:
1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.
5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara.
6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali pada tahun 2013, telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a.
7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus.
9. Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI.
10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
11. Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau
12. Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c. Bottom of Form. Demikian informasi mengenai Sertifikasi Guru Depag semoga bermanfaat untuk Anda.
Sebagai Rujukan bisa dilihat :
1. Peraturan Pemerintah RI, No. 74 tahun 2008, tentang Guru.
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2010, tentang Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan Kehormatan Profesor.
3. Peraturan Menteri Agama RI, No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah,
4. Keputusan Menteri Agama RI, no. 73 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dalam binaan kementerian agama.
5. Peraturan Menteri Agama RI, No. 43 tahun 2014 tentang Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.