Depoknet.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/92/Org/2025, yang mengatur waktu kerja ASN selama bulan suci tersebut. Perubahan ini diambil sebagai respons terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, jam kerja ASN selama Ramadan dibagi menjadi dua kategori berdasarkan jumlah hari kerja dalam seminggu, yakni untuk Perangkat Daerah dengan lima hari kerja dan enam hari kerja. Pembagian jam kerja ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan ASN dalam melaksanakan ibadah puasa, sekaligus menjaga kinerja pemerintahan agar tetap berjalan optimal.
Jam Kerja ASN dengan Lima Hari Kerja
Untuk Perangkat Daerah dengan lima hari kerja, jam kerja yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.
Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 WIB
Jam Kerja ASN dengan Enam Hari Kerja
Sedangkan untuk Perangkat Daerah dengan enam hari kerja, jadwalnya adalah sebagai berikut:
Senin – Kamis & Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.
Jumat: Pukul 08.00 – 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Total Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Selama bulan Ramadan, ASN di Pemkot Depok yang bekerja lima atau enam hari dalam seminggu akan memiliki total jam kerja efektif sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Meskipun ada pengurangan jam kerja, Pemkot Depok menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kualitas dan efektivitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Tujuan Pengurangan Jam Kerja
Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan bahwa pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah selama Bulan Suci Ramadan tanpa mengganggu tugas dan kinerja pemerintahan.
“Kami ingin memberikan kesempatan bagi ASN untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa, namun tetap memastikan pelayanan publik dan tugas pemerintahan berjalan dengan baik,” ujar Wali Kota
Pemkot Depok juga mengingatkan para Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal meskipun ada perubahan jam kerja. Hal ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang prima tanpa hambatan.
Harapan Pemkot Depok
Surat edaran ini mulai berlaku sejak awal Ramadan 1446 Hijriah/2025 dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok. Diharapkan, dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, ASN dapat menjalankan tugas dan ibadah secara seimbang, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan kota Depok selama bulan suci Ramadan.( Red )