• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Selama Ramadhan 1446 H, Pemkot Depok Tetapkan Perubahan Jam Kerja ASN.

depoknet by depoknet
1 Maret 2025
in Seputar Depok
0
Selama Ramadhan 1446 H, Pemkot Depok Tetapkan Perubahan Jam Kerja ASN.
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depoknet.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/92/Org/2025, yang mengatur waktu kerja ASN selama bulan suci tersebut. Perubahan ini diambil sebagai respons terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, jam kerja ASN selama Ramadan dibagi menjadi dua kategori berdasarkan jumlah hari kerja dalam seminggu, yakni untuk Perangkat Daerah dengan lima hari kerja dan enam hari kerja. Pembagian jam kerja ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan ASN dalam melaksanakan ibadah puasa, sekaligus menjaga kinerja pemerintahan agar tetap berjalan optimal.

Jam Kerja ASN dengan Lima Hari Kerja

Untuk Perangkat Daerah dengan lima hari kerja, jam kerja yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 WIB

Jam Kerja ASN dengan Enam Hari Kerja

Sedangkan untuk Perangkat Daerah dengan enam hari kerja, jadwalnya adalah sebagai berikut:

Senin – Kamis & Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Jumat: Pukul 08.00 – 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Total Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Selama bulan Ramadan, ASN di Pemkot Depok yang bekerja lima atau enam hari dalam seminggu akan memiliki total jam kerja efektif sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Meskipun ada pengurangan jam kerja, Pemkot Depok menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kualitas dan efektivitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Tujuan Pengurangan Jam Kerja

Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan bahwa pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah selama Bulan Suci Ramadan tanpa mengganggu tugas dan kinerja pemerintahan.

“Kami ingin memberikan kesempatan bagi ASN untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa, namun tetap memastikan pelayanan publik dan tugas pemerintahan berjalan dengan baik,” ujar Wali Kota

Pemkot Depok juga mengingatkan para Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal meskipun ada perubahan jam kerja. Hal ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang prima tanpa hambatan.

Harapan Pemkot Depok

Surat edaran ini mulai berlaku sejak awal Ramadan 1446 Hijriah/2025 dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok. Diharapkan, dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, ASN dapat menjalankan tugas dan ibadah secara seimbang, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan kota Depok selama bulan suci Ramadan.( Red )

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Seputar Depok

Askot PSSI Depok Bidik Kerangka Tim Tangguh Lewat Seleksi Terbuka 186 Atlet Pelajar

30 April 2026
Seputar Depok

Sapa Ratusan Warga Depok, Hasbullah Rahmad: Gotong Royong dan Swasembada Adalah Kunci Stabilitas Bangsa

29 April 2026
Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok
Seputar Depok

Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok

26 April 2026
Mafia Proyek Berinisial ‘Z’ Gentayangan Di Bidang Jajem Dibimasda Depok
Uncategorized

Mafia Proyek Berinisial ‘Z’ Gentayangan Di Bidang Jajem Dibimasda Depok

by depoknet
14 Desember 2016
0

DEPOKNET - Bagi para pengusaha ataupun kontraktor proyek yang biasa mengerjakan kegiatan fisik di pemerintah kota (pemkot) Depok, pastinya tak...

Read more

Bandung Jarambah, Saat Ridwan Kamil Belanja Masalah

1 Desember 2017
Mpok Nina Pimpin Apel Siaga Jelang Pemungutan Suara Pilkada Depok 2024

Mpok Nina Pimpin Apel Siaga Jelang Pemungutan Suara Pilkada Depok 2024

13 Desember 2024

PENA 98 Anggap Rusaknya Demokrasi

15 Maret 2019
Satpol PP Depok Akhirnya Hentikan Aktivitas Koat Coffee. Gedor Tunggu Respon Sekda

Satpol PP Depok Akhirnya Hentikan Aktivitas Koat Coffee. Gedor Tunggu Respon Sekda

12 Januari 2026
5 Juli 2025, Persada Cup 7 Dimulai

5 Juli 2025, Persada Cup 7 Dimulai

30 Juni 2025
PDI perjuangan dan Gerindra Depok : “Hasil Banmus Tolak Pansus Covid 19, Tidak Sah!”

PDI perjuangan dan Gerindra Depok : “Hasil Banmus Tolak Pansus Covid 19, Tidak Sah!”

5 Juni 2020
Polres Depok Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Sekda dan Money Politic Dalam Musda KNPI Depok

Polres Depok Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Sekda dan Money Politic Dalam Musda KNPI Depok

25 Desember 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.