depoknet
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
depoknet
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hati-Hati, Ancaman 4 Tahun Penjara Bila Palsukan Hasil Test Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui perbuatan itu terjadi, diminta agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

depoknet by depoknet
1 Januari 2021
in Hukum & Kriminal, Kesehatan
0
Hati-Hati, Ancaman 4 Tahun Penjara Bila Palsukan Hasil Test Covid-19
188
SHARES
289
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pemerintah melalui Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 mengancam pihak yang memalsukan hasil tes Covid-19 dengan hukuman pidana empat tahun penjara.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi pidana.

“Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Wiku Adisasmito, melalui pernyataan tertulisnya seperti dikutip dari Tempo.co.id, Jumat (1/1/2021)

Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui perbuatan itu terjadi, diminta agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Sebab, jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali. Dan bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

“Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan,” jelas Wiku Adisasmito.

Seperti diketahui, pengajuan pemeriksaan test Covid-19 semakin meningkat ketika pemerintah mewajibkan setiap orang yang melakukan perjalanan liburan Natal dan Tahun Baru 2021 untuk membawa hasil test sebelum melakukan perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut.

Lonjakan ini memungkinkan seseorang untuk melakukan jalan pintas dengan membuat pemalsuan hasil pemeriksaan test Covid 19 agar tidak terkena sanksi yang sudah ditetapkan. (Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Kader PKS Di Deadline 7 Hari Buktikan 70% Siswi SMP Depok Tidak Perawan
Hukum & Kriminal

Kader PKS Di Deadline 7 Hari Buktikan 70% Siswi SMP Depok Tidak Perawan

1 Januari 2021
Ketua Yayasan LBH-KAMI ADA Ancam Laporkan Nur Azizah Tamhid
Hukum & Kriminal

Ketua Yayasan LBH-KAMI ADA Ancam Laporkan Nur Azizah Tamhid

26 Desember 2020
70% Siswi SMP Di Depok Tidak Perawan, Perda kota Layak Anak Robek
Hukum & Kriminal

70% Siswi SMP Di Depok Tidak Perawan, Perda kota Layak Anak Robek

25 Desember 2020
Next Post
Partai UMMAT Siap Hadir Di Kota Depok

Partai UMMAT Siap Hadir Di Kota Depok

Berawal dari Silaturahim Teman SMP, 3 Wanita Muslimah ini Sukses Membangun Coffee Shop “eNYeeS”

Berawal dari Silaturahim Teman SMP, 3 Wanita Muslimah ini Sukses Membangun Coffee Shop “eNYeeS”

Upaya Relawan Beneran RW 06 Perangi Covid-19 di Kelurahan Mekarsari

Upaya Relawan Beneran RW 06 Perangi Covid-19 di Kelurahan Mekarsari

Follow Us

  • 22M Fans
  • 85 Followers
  • 38.4k Followers
  • 113k Subscribers

Recommended

Empat Pasangan Calon Akhirnya Terpetakan Di Pilgub Jabar 2018

3 tahun ago

Tik Tok Perkuat Kolaborasi dengan Kreator Konten Muda Indonesia

3 tahun ago
Raperda Perubahan APBD 2019 Disahkan

Raperda Perubahan APBD 2019 Disahkan

2 tahun ago
Anak Jadi Jaminan Denda Razia Masker, HTA Minta Kasatpol PP Dipecat

Anak Jadi Jaminan Denda Razia Masker, HTA Minta Kasatpol PP Dipecat

9 bulan ago

Categories

  • Alamat Bank Di Kota Depok
  • Album Depok
  • Angkutan Umum Di Kota Depok
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Kecantikan
  • Kenangan
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Kisah
  • Kode Pos Depok
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Properti
  • Sejarah
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
  • Tentang DNet
  • Tip & Trik
  • Uncategorized
  • Wawancara

Topics

beritadepok berita depok depok DepokNet Depok Net Disdukcapildepok DishubkotaDepok dnet DPRDdepok DPRD Depok DPRDKotaDepok DPRD kota Depok Gerindra HendrikTangkeAllo Hendrik Tangke Allo imb jabar jawabarat kesehatan knpikotadepok kota depok kotadepok margonda MohammadIdris MusorkotKONI NurMahmudiIsmail pasarCisalakdepok PDAMKotaDepok PDAMTirtaAsasta PDAM Tirta Asasta PDAM Tirta Asasta Kota Depok PDAMTirtaAsastakotaDepok Pemkotdepok pendidikan Persikad1999 persikaddepok pokjawasbang PradiSupriatna Pradi Supriatna ridwankamil SistemSatuArahkotadepok SSA wakilwalikotadepok Walikota Depok WalikotaDepok
No Result
View All Result

Highlights

8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

Rakercab MPC PP Kota Depok Berlangsung Tertib dan Kondusif

LPCR PD Muhammadiyah Bentuk Pengurus Ranting di Kalibaru Cilodong

Polisi Siapkan 333 Titik Penyekatan Cegah Mudik Lebaran

Presiden Joko Widodo Dan Ibu Negara Iriana, Hadiri Akad Nikah Aurel Dan Atta

Trending

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok
Seputar Depok

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok

by depoknet
7 April 2021
0

DEPOKNET - PDAM Tirta Asasta kota Depok menyampaikan pemberitahuan akan adanya gangguan pengaliran air di beberapa wilayah...

10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

6 April 2021
Pemerintah Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid Dan di Mushola

Pemerintah Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid Dan di Mushola

6 April 2021
8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

6 April 2021
Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

5 April 2021
depoknet

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.

depoknet.com

  • About DNet
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.