DEPOKNET – Lebih kurang 1.400 pedagang Pasar Kemiri Muka kota Depok bakal kehilangan sumber penghidupan mereka atas rencana pengosongan 1.260 kios/los di lahan seluas 2,6 hektar tersebut. Itu belum termasuk penyaluran 62 pegawai UPT Pasar Kemiri Muka yang sampai saat ini belum jelas.
Pasalnya, Pemilik lahan pasar kemiri muka, yakni PT. Petamburan Jaya terus menekan para pedagang di Pasar Kemiri Muka untuk segera mengosongkan kios dan los yang ada, sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum juga memberikan kejelasan lokasi berdagang baru bagi mereka.
Tekanan pihak PT. Petamburan Jaya kepada pedagang ini karena Pemkot Depok tidak pernah menang dalam pertarungan hukum kasus sengketa lahan Pasar Kemiri Muka ini. Upaya Pemkot Depok merebut lahan Pasar Kemiri Muka kalah di semua tingkatan pengadilan.
Bahkan harapan dan upaya terakhir Pemkot untuk bisa memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) ternyata juga kandas, dan saat ini Pemkot sudah menerima putusan kekalahan itu dari MA.
Sumber DEPOKNET di Pengadilan Negeri (PN) kota Depok mengatakan, sudah beberapa kali diadakan rapat koordinasi antara pemohon (PT. Petamburan Jaya), Juru Sita, Polres Depok dan pihak keamanan lainnya termasuk Satpol PP Depok.
Sumber ini menjelaskan, selaku pihak yang menerbitkan surat penetapan eksekusi atas lahan 2,6 hektar pasar kemiri muka, PN kota Depok tentunya harus berkoordinasi dengan seluruh pihak terutama aparat keamanan agar saat pelaksanaan eksekusi tidak menemui hambatan yang berarti.
“Dengar-dengar sih akhir bulan ini pelaksanaannya, coba deh nanti saya cari bocoran surat penetapan (eksekusi) itu ya, sabar,” ucap sumber ini
Informasi yang didapatkan DEPOKNET dari sejumlah pihak di Balaikota Depok, Walikota dan Wakil Walikota Depok bersama pemangku kebijakan lainnya di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) kota Depok pun telah bersepakat bahwa lahan pasar kemiri muka harus segera dikosongkan.
Namun perihal kapan pelaksanaan pengosongan ini, Pemkot telah meminta agar bisa dilakukan setelah Lebaran Idul Fitri, dalam hal ini diawal Juli 2017.
“Wajar kalau PT. Petamburan mau mengambil haknya atas lahan pasar kemiri muka, karena keputusan sudah incraht. Siapapun tidak punya hak untuk melarang atau menahan mereka,” sebut tokoh muda Depok, Courles Haliwela, saat diwawancarai DEPOKNET, Jumat Sore (19/05/2017)
Fokus Kepada Nasib Pedagang
Terkait adanya pernyataan bahwa walikota dan wakil walikota tidak akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bila area lahan setelah digusur nanti tidak dibangun pasar kembali, dengan alasan izin di lokasi itu adalah untuk pasar. Courles menyebut bahwa pernyataan tersebut harusnya tidak dikeluarkan karena bakal menjadi bumerang bagi Pemkot nantinya.
“Ya salah lah itu, atas dasar apa tidak mau mengeluarkan, lah tanahnya bukan punya pemkot, kok mau nyuruh bangun pasar, beli dulu tanahnya kalau mau bangun pasar lagi.” pungkas Courles
Courles menganggap pernyataan tersebut bernada emosional dan dirinya menyarankan walikota dan wakil walikota untuk mengecek kembali Peraturan Daerah (Perda) kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Depok 2012-2032 sebelum mengeluarkan pernyataan seperti itu.
“di Perda RTRW kawasan itu sudah berubah bukan lagi untuk kawasan pasar, melainkan kawasan niaga/perdagangan dan wisma,” jelas Courles
Ditambahkan Courles, sebenarnya di era kepemimpinan walikota Badrul Kamal, tanah lahan pasar kemiri muka sudah dihibahkan oleh pemiliknya kepada Pemkot. Tapi entah mengapa katanya, di era walikota Nur Mahmudi Ismail, Pemkot lalai dan tidak membuatkan sertifikatnya.
“Zaman pak Badrul sudah dihibahkan sama pak Edy (pemilik lahan) kepada Pemkot, tapi saya gak ngerti kenapa di era nurmahmudi kok gak segera dibuat sertifikatnya,” tutur Courles
Courles menduga ada pemodal besar yang menawarkan harga tinggi kepada pemilik lahan sehingga kemudian di tahun 2008 melakukan gugatan dengan atas nama PT. Petamburan Jaya. Courles juga mensinyalir kepentingan pemodal besar ini telah “bermain” dengan penguasa Depok saat itu terkait dengan rencana pengembangan usaha mereka yang berada tidak jauh dari lahan pasar kemiri muka tersebut.
“Sudah lah, saya gak perlu sebut siapa pemodal besar itu, tapi bisa dibaca kok permainannya, termasuk kenapa Pemkot di era nurmahmudi juga seperti sengaja kalah dalam sengketa ini dengan alasan kurangnya alat bukti ketika digugat,” ungkap Courles
Untuk itu Courles meminta kepada pihak Pemkot khususnya walikota dan wakil walikota tidak mengeluarkan pernyataan yang hanya menghibur sesaat para pedagang di pasar kemiri muka yang kenyataannya akan segera digusur. Lebih baik katanya, Pemkot segera mencari solusi kongkrit secepatnya untuk lokasi baru bagi para pedagang melanjutkan kembali usahanya.
“Sudahlah, jangan buat statement pencitraan terus kalau akhirnya tetap kalah dan bertekuk lutut dihadapan pemodal besar yang satu itu. Lebih baik fokus kepada nasib para pedagang agar bisa memulai usaha kembali di tempat yang baru dan tidak ada sengketa lahan lagi nantinya,” tegas pria ambon berzodiak Libra ini. (CPB/DepokNet)