• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Klarifikasi Kasus Properti, Ketua Kadin Depok Penuhi Panggilan Polisi dan Laporkan Balik Pelapor

depoknet by depoknet
18 April 2026
in Hukum & Kriminal
0
Klarifikasi Kasus Properti, Ketua Kadin Depok Penuhi Panggilan Polisi dan Laporkan Balik Pelapor

Klarifikasi Kasus Properti, Ketua Kadin Depok Penuhi Panggilan Polisi dan Laporkan Balik Pelapor

79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Miftah Sunandar, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok sekaligus Presiden Direktur PT Miftah Putra Mandiri Group, mendatangi Polres Metro Depok pada Jumat (17/4/2026). Kehadirannya bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik Unit Idik II/Harda sebagai saksi guna mengklarifikasi laporan dugaan penipuan dan penggelapan properti yang dialamatkan kepadanya.

Langkah kooperatif ini diambil Miftah menyusul surat panggilan bernomor B/2733/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim terkait laporan yang terdaftar sejak Desember 2025. Di hadapan media, Miftah menegaskan pentingnya meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.

“Yang pertama, hari ini saya diundang untuk mengklarifikasi sebagai saksi. Itu dulu nih, oke, sebagai saksi, clear ya. Dan katanya, ada seseorang yang saya tidak kenal, mengaku membeli rumah di perumahan saya di Panorama Putra Mandiri,” ujar Miftah.

Klarifikasi Kasus Properti, Ketua Kadin Depok Penuhi Panggilan Polisi dan Laporkan Balik Pelapor

Miftah mengungkapkan fakta mengejutkan kepada penyidik. Pelapor berinisial AB diduga telah menempati salah satu unit rumah di perumahan Panorama Putra Mandiri, Cipayung, selama tiga tahun tanpa dokumen hukum yang sah dan tanpa pelunasan pembayaran.

“Dia menguasai rumah kami kan harusnya dia membayar dulu 500 jutanya. Dia belum membayar dan dia menguasai rumah kami selama 3 tahun. Kalau dia membeli, kan harus ada sertifikatnya yang dia miliki. Yang kedua, harus ada perjanjian pengikatan jual belinya oleh dari kami. Yang ketiga, dia harus ada berita acara serah terima rumahnya. Itu baru resmi,” jelas Miftah.

Terkait klaim pelapor yang mengaku telah menyetor sejumlah uang, Miftah meragukan hal tersebut karena tidak disertai bukti transaksi yang valid ke pihak perusahaan.

“Dari data, dia mengaku ini kan harus dibuktikan, dia mengaku sudah membayar totalnya sebesar 60 juta sampai 65 juta kurang lebihnya. Dan itu harus ada dibuktikan dia transfernya ke siapa, untuk beli rumah atau untuk apa kan kita harus tahu. Prinsipnya apabila dia benar untuk beli rumah ya kita akan akui, betul ya?” tambahnya.

Merasa nama baiknya dirugikan, Miftah memutuskan untuk melaporkan balik saudara AB atas dugaan penyerobotan lahan sesuai Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam atas penguasaan aset tanpa izin tersebut.

“Nah, hari ini kami datang, kami klarifikasi, dia tidak ada itu semua. Jadi hari ini kami dengan berat hati melaporkan balik saudara (AB) namanya, dan kami tidak kenal. Yang kami laporkan tadi pasal yang tadi kami laporkan, dia masuk ke rumah karena memang tidak tanpa seizin kami,” tegasnya.

Selain laporan polisi, tim kuasa hukum Miftah berencana melakukan pengosongan unit rumah tersebut dengan bantuan aparat keamanan dalam waktu dekat.

“Kami dengan tim pengacara membuat laporan itu dan minta didampingi oleh pihak keamanan untuk mengosongkan rumah itu. Didampingi, karena kami bukan orang arogan, karena kami bukan preman. Kami akan jalankan aturan,” pungkas Miftah.

Miftah menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa pihak perusahaan selalu membuka pintu bagi konsumen yang memiliki iktikad baik, namun akan bersikap tegas jika ada pelanggaran hak perusahaan.
“Prinsipnya ini ada hak dan kewajiban. Kalau dia memang pengen rumah itu ya bayarkan ke kami, selesai. Tapi kalau tidak ada kooperatif, kami akan jalankan aturan hukum,” tandasnya.
(Am depoknet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Pihak TNI AL Memberikan Penjelasan Mengenai Kasus Proyektil Rekoset di Jawa Timur
Hukum & Kriminal

Pihak TNI AL Memberikan Penjelasan Mengenai Kasus Proyektil Rekoset di Jawa Timur

2 April 2026
Enam Tuntutan Orang Tua Anak Kena Tembak Peluru Nyasar TNI.
Hukum & Kriminal

Enam Tuntutan Orang Tua Anak Kena Tembak Peluru Nyasar TNI.

2 April 2026
“Peluru Nyasar Lukai Siswa SMPN 33 Gresik: Kronologi dan Upaya Penyelesaian”
Hukum & Kriminal

“Peluru Nyasar Lukai Siswa SMPN 33 Gresik: Kronologi dan Upaya Penyelesaian”

2 April 2026
Seputar Depok

Perkuat Sinergitas, Personel Gabungan dan Warga Bersihkan Sedimen Sampah di Aliran Kali Jantung 

by depoknet
4 April 2026
0

DEPOKNET – Menindaklanjuti musibah banjir yang sempat melanda wilayah Cimanggis pada hari pertama Lebaran, jajaran TNI, Polri, pemerintah setempat, hingga...

Read more
Ketua DPRD Depok Minta Walikota Tidak Curi Start Sosialisasi

Ketua DPRD Depok Minta Walikota Tidak Curi Start Sosialisasi

28 Agustus 2019

Perumahan Baru Lokasi Strategis dan Berkualitas  Dekat Stasiun Bojong Gede

23 Maret 2018
30.168 KTP Dimusnahkan Disdukcapil Depok

30.168 KTP Dimusnahkan Disdukcapil Depok

23 Februari 2019

Pradi – HTA Beri Apresiasi Tinggi KOMPOR CUP 1 –2018

23 Februari 2019

Kanker Serviks: Ciri-ciri, Penyebab, dan Pencegahan Kanker Serviks

14 Juni 2017
Kegiatan Rutin Yasin dan Tahlil Malam Jum’at di Rudep

Kegiatan Rutin Yasin dan Tahlil Malam Jum’at di Rudep

6 Juni 2019

Halal Bihalal dan Pengukuhan Pengurus FKOS Kecamatan Sukmajaya

15 Juli 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.