• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Kekisruhan Organisasi, Kadin Depok Resmi Cabut Rekomendasi PLT Edmond Johan

depoknet by depoknet
1 Maret 2026
in Seputar Depok
0
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depoknet – Ketua Umum Kadin Kota Depok periode 2021-2026, Miftah Sunandar, secara resmi mencabut rekomendasi Edmond Johan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Kadin Kota Depok. Keputusan strategis ini ditetapkan dalam rapat pleno pengurus harian pada 25 Februari 2026 sebagai respons atas dinamika internal yang dinilai mengganggu stabilitas organisasi.

 

Awalnya, penunjukan Edmond Johan dimaksudkan untuk memfasilitasi persiapan Musyawarah Kota (Muskot) yang dijadwalkan pada paruh kedua tahun 2026. Namun, Miftah menilai Edmond telah melampaui batas wewenang, terutama terkait upaya perombakan pengurus tanpa legalitas yang jelas.

Miftah menekankan bahwa status Edmond baru sebatas usulan dan belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Kadin Jawa Barat.

“Rekomendasi itu sifatnya baru usulan ke Kadin Jawa Barat dan belum disahkan menjadi SK. Tapi yang bersangkutan sudah berbuat jauh dengan mengganti struktur kepengurusan, mencoret nama-nama wakil ketua yang ada di SK sah, bahkan mengeluarkan surat-surat teguran. Ini terbalik, SK-nya saja belum ada,” ujar Miftah.

 

Dampak dari tindakan tersebut dirasakan langsung oleh pengurus lain. Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan, Yanti, menyatakan kekecewaannya setelah mendapati namanya dihapus dari draf kepengurusan baru secara sepihak.

“Saya mempertanyakan posisi saya, ternyata sudah dicoret padahal belum ada pleno pemberhentian. Hal-hal seperti inilah yang membuat Kadin Jawa Barat akhirnya menunda pengukuhan kemarin karena ada polemik internal,” ungkap Yanti.

Terkait kehadiran Wali Kota Depok dalam acara Kadin sebelumnya, Miftah mengklarifikasi bahwa pihak pemerintah daerah bertindak atas dasar kemitraan dan tidak mengetahui adanya sengketa administratif di internal Kadin.

“Pemerintah tidak salah. Mereka hadir karena mengapresiasi Kadin sebagai mitra. Mereka tidak tahu bahwa secara organisatoris, SK PLT untuk Saudara Edmond itu memang belum ada dari Kadin Jawa Barat,” tegasnya.

 

Langkah Strategis Pasca-Keputusan

Dengan dicabutnya rekomendasi tersebut, kepengurusan Kadin Kota Depok kini sepenuhnya kembali merujuk pada SK asli periode 2021-2026 di bawah kepemimpinan H. Miftah Sunandar. Edmond Johan juga dikembalikan ke posisi asalnya sebagai Wakil Ketua Bidang Konstruksi.

Untuk menjaga marwah organisasi, Kadin Depok telah menyusun tiga langkah lanjutan:

Somasi Organisasi: Akan menindak tegas pihak-pihak yang masih menggunakan atribut atau jabatan PLT secara ilegal.

Pemberitahuan Instansi: Mengirimkan surat resmi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk menegaskan status kepengurusan yang sah.

Persiapan Muskot: Membentuk kepanitiaan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) pada April 2026 guna menyongsong Musyawarah Kota pada Agustus atau September mendatang.

 

Miftah berharap seluruh pihak dapat menjaga profesionalisme demi keharmonisan hubungan dengan pemerintah kota.

“Kami ingin Kadin Depok tetap kondusif dan harmonis dengan pemerintah kota. Mari kita bertanding secara sehat di ring Muskot nanti, bukan dengan cara-cara yang merusak marwah organisasi,” tutup Miftah.

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Tirta Asasta Depok Borong Penghargaan Di Ajang TOP BUMD Award 2026
Seputar Depok

Tirta Asasta Depok Borong Penghargaan Di Ajang TOP BUMD Award 2026

14 April 2026
PKS Depok Silaturahmi dengan PKB, Perkuat Harmoni dan Sinergi Bangun Kota
Seputar Depok

PKS Depok Silaturahmi dengan PKB, Perkuat Harmoni dan Sinergi Bangun Kota

12 April 2026
PKS Depok Silaturahmi dengan Wakil Wali Kota, Perkuat Harmoni dan Sinergi Bangun Kota
Seputar Depok

PKS Depok Silaturahmi dengan Wakil Wali Kota, Perkuat Harmoni dan Sinergi Bangun Kota

12 April 2026
Golput di Pilkada Depok, Quovadis ?
Seputar Depok

Golput di Pilkada Depok, Quovadis ?

by depoknet
30 Desember 2020
0

depoknet.com - Pilkada Depok 2020, telah berlalu, Golput lebih besar dari suara pemenangnya. Th 2015 dan 2020, walikota pemenang dipilih...

Read more
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Dihadiri IBH, PT. Tirta Asasta Depok Gelar RUPS

Dihadiri IBH, PT. Tirta Asasta Depok Gelar RUPS

23 Maret 2022
DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Tentang Hasil Reses Kedua 2018

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Tentang Hasil Reses Kedua 2018

23 Februari 2019
Outlet Holland Bakery di Simpangan Depok Langgar Garis Sempadan Saluran

Outlet Holland Bakery di Simpangan Depok Langgar Garis Sempadan Saluran

17 Maret 2024

Belum Kantongi IMB, Apartemen di Cimanggis Cuek Tabrak Aturan

3 Juni 2017

Seharian Penuh TB Hasanudin Akan Sapa Warga Kota Depok

24 April 2018
PENGELOLA COMMUTER LINE DILAPORKAN KE KPPU

PENGELOLA COMMUTER LINE DILAPORKAN KE KPPU

22 Juli 2022
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.