DEPOKNET – Bangunan outlet Holland Bakery di Jalan Raya Bogor Simpangan Depok diduga melanggar garis sepadan saluran air/sungai tepatnya yang ada di belakang bangunan mereka.
Padahal, outlet Holand Bakery yang berada di RT 001 RW 020 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok yang sudah berdiri dan beroperasi melayani konsumen secara terbuka sejak awal tahun 2024.
Ketua LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi, Kasno menilai berdasarkan bukti dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan realisasi penyelenggaraan pendirian bangunan di lapangan, terdapat pelanggaran berat yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. Indo Sukses Abadi selaku pihak pemohon bangunan outlet Holland Bakery tersebut.
“Dari dokumen permohonan IMB, baik IPR, Siteplan dan IMB, serta setelah kami melakukan pantauan di lokasi bangunan, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar karena bangunan tepat berada di bibir salurun air di belakang bangunan” ujar Kasno kepada DepokNet.com, Sabtu (16/03)
Dipaparkan Kasno, bangunan outlet Holland Bakery jelas tidak sesuai dengan gambar Izin Pemanfaatkan Ruang (IPR) Nomor 593.2/449/IPR/SIMPOK/2023 Tanggal 23 september 2023 yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok.
Selain itu tambah Kasno, bangunan outlet Holland Bakery itu juga tidak sesuai dan melanggar SITE PLAN Nomor 658/8489/SP/SIMPOK/DPMPTSP/2023 Tanggal 23 september 2023.
“Dan yang paling bahaya lagi, patut diduga bangunan outlet Holland Bakery tersebut juga belum memiliki Sertipikat Laik Fungsi (SLF) namun sudah beroperasi melayani banyaknya konsumen.” Ungkap Kasno
Yang terakhir sebut Kasno, bangun outlet Holland Bakery di Simpangan Kota Depok itu diduga belum memiliki dua sumur resapan air sesuai yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 640/6321/IMB/SIMPOK/DPMTSP/2023 Tanggal 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok.
Untuk itu Kasno mendesak kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok untuk melakukan tindakan tegas dengan segera membekukan, menarik seluruh dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta mengajukan surat pembongkaran bangunan outlet Holland Bakery tersebut.
Dan apabila kami menemukan bukti adanya dugaan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok melakukan pembiaran terkait bangunan Holland Bakery ini, maka kami anggap turut serta melakukan pelanggaran,” pungkas Kasno
HIngga berita ini diluncurkan, belum ada keterangan dan penjelasan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, Manguluang Mansyur perihal permasalahan bangunan outlet Holland Bakery Simpangan Depok ini (Ant/CPB/DepokNet)