• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Panwaslu Panmas Nyatakan Kepala DLHK Depok Bertindak Diluar Kewenangan

Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas menyatakan pihak terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain pemilihan umum kerena bertindak diluar kewenangannya, yakni menerbitkan surat nomor : 660.1/0098-DHLK dan mengutip PKPU nomor 15 tahun 2023.

depoknet by depoknet
30 Januari 2024
in Seputar Depok
0
Panwaslu Panmas Nyatakan Kepala DLHK Depok Bertindak Diluar Kewenangan
89
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Pancoran Mas akhirnya menyampaikan pemberitahuan status laporan dari unsur masyarakat kota Depok terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ke Bawaslu terkait pencopotan alat peraga kampanye (APK) atau bendera partai di Jalan Kartini, Pancoran Mas Depok yang terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024 lalu.

Panwaslu kecamatan Pancoran Mas dalam pemberitahuannya tertanggal 24 Januari 2024 menyebutkan, berdasarkan hasil kajian terhadap fakta, bukti dan keterangan, bahwa kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Depok atas nama Drs. Abdul Rahman, M.Si telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Dan panwaslu Kecamatan Pancoran Mas merekomendasikan ke bawaslu kota Depok untuk meneruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Depok,” sebut surat pemberitahuan yang ditandatangani ketua Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Sugeng Pribadi, S.Sos

Dalam perkara dengan nomor laporan 001/LP/PP/Kec-PancoranMas/13.07/01/2024 ini, Panwaslu kecamatan Pancoran Mas menyatakan kepala dinas LHK kota Depok selaku Terlapor diduga melakukan pelanggaran khususnya pada Pasal 17 ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas menyatakan pihak terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain pemilihan umum kerena bertindak diluar kewenangannya, yakni menerbitkan surat nomor : 660.1/0098-DHLK dan mengutip PKPU nomor 15 tahun 2023.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Pasal 17 ayat (1) disebutkan, Badan dan/atau Penjabat Pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang serta pada Pasal 17 ayat (2) menyebutkan Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) meliputi : a. larangan melampaui Wewenang; dan b. larangan mencampuradukkan wewenang.

Sementara pada pasal 18 ayat (2) disebutkan, badan dan/atau penjabat pemerintah dikategorikan mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan.

Dimintai keterangannya menyikapi adanya pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Ketua DPC PDI Perjuangan kota Depok, Hendrik Tangke Allo hanya menjawab singkat, “proses dan akan kita pantau terus,” ujarnya (Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Seputar Depok

Askot PSSI Depok Bidik Kerangka Tim Tangguh Lewat Seleksi Terbuka 186 Atlet Pelajar

30 April 2026
Seputar Depok

Sapa Ratusan Warga Depok, Hasbullah Rahmad: Gotong Royong dan Swasembada Adalah Kunci Stabilitas Bangsa

29 April 2026
Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok
Seputar Depok

Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok

26 April 2026
14 Tahun PT Tirta Asasta Depok, Olik : “Naik kelas, Naik Kapasitas, Naik Dampak, dan Naik Manfaat.”
Seputar Depok

14 Tahun PT Tirta Asasta Depok, Olik : “Naik kelas, Naik Kapasitas, Naik Dampak, dan Naik Manfaat.”

by depoknet
8 November 2025
0

DEPOKNET – PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 di Mall Pesona Square, Senin (3/11)...

Read more
Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Beraksi Di Cimanggis Depok

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Beraksi Di Cimanggis Depok

11 Februari 2020
Pradi-Afifah Akan Dirikan Rumah Kemasan Bagi Produk UMKM Depok

Pradi-Afifah Akan Dirikan Rumah Kemasan Bagi Produk UMKM Depok

28 November 2020

Markus/Kevin Kuasai Ganda Putra Dunia

18 Desember 2017
5 Ruko Di Pal Cimanggis Tertimpa Tiang Papan Reklame Tanpa IMB

5 Ruko Di Pal Cimanggis Tertimpa Tiang Papan Reklame Tanpa IMB

8 Maret 2022
Srikandi Wartawati Kota Depok Gelar Senam Sehat Bersama

Srikandi Wartawati Kota Depok Gelar Senam Sehat Bersama

18 Februari 2025
PUPR Depok Tanggap Darurat Longsor di Pondok Jaya

PUPR Depok Tanggap Darurat Longsor di Pondok Jaya

7 September 2017
Cari Dana CSR hingga Renovasi Kantor, Begini Prioritas Lurah Harjamukti Vika Kusumasari

Cari Dana CSR hingga Renovasi Kantor, Begini Prioritas Lurah Harjamukti Vika Kusumasari

17 September 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.