depoknet
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
depoknet
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hanya Berikan Sanksi Ringan, Badan Kehormatan Dewan Dituding Main Api

depoknet by depoknet
14 Januari 2017
in Uncategorized
0
164
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Anggota DPRD kota Depok dari Fraksi Gerindra,Turiman yang dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) cabang kota Depok kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD kota Depok dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik, minggu ini telah mendapatkan hasil dengan diberikan sanksi berupa teguran lisan oleh BKD, kamis lalu (12/01).

Ketua BKD, Fitri Hariono menjelaskan langsung keputusan BKD khususnya masalah mobil dinas yang dipakai di luar keperluan dinas dan adanya keberadaan wanita di dalam mobil dinas seperti yang menjadi pokok permasalahan yang dilaporkan oleh PWRI Cabang kota Depok.

“Untuk masalah mobil dinas, itu kejadiannya kan jam 11 siang jadi salahnya dimana, lagi pula mobil itu sifatnya pinjam pakai, kalau yang bersangkutan mengganti dengan plat hitam itu hanya untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan karena kalau rusak dia juga yang harus ganti,untuk masalah wanita, itu asistennya karena beliau kan pengusaha, wajar punya asisten,” terang Fitri kepada wartawan.

Fitri mengatakan, BKD sudah menjalankan fungsinya dengan memproses laporan yang masuk, dan hasilnya sudah sesuai dengan bukti yang diberikan kepada mereka.

Hasil putusan BKD ini mendapat kritikan tajam dari Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman. Cahyo menganggap, Ketua BKD telah mengabaikan apa yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang bahwa seluruh Anggota Dewan termasuk Anggota DPRD Kota Depok Masa Bhakti 2014-2019 sudah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Bekerja Penuh Waktu seperti yang tercantum dalam BAB VII pada Bagian Kesatu perihal Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 51 huruf ‘j’ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD.

“Jadi kalau disebut asisten pribadi wanita yang ada di mobil Turiman di jam tugasnya sebagai anggota Dewan karena kapasitasnya sebagai Pengusaha, kok saya berfikir Ketua BKD DPRD kota Depok ini seperti gak ngerti aturan perundang-undangan, Anggota Dewan merangkap jadi Pengusaha itu boleh ya sekarang?” sebut Cahyo dengan nada menyindir

Cahyo mengatakan, Fitri Hariono seperti melupakan kalau dirinya pun saat mau mencalonkan menjadi anggota Dewan juga telah membuat Surat Pernyataan yang sama yakni Kesanggupan Bekerja Penuh Waktu, “Kenapa gak menegur atau minimal mengingatkan Turiman soal itu, kenapa malah melakukan pola pembenaran terhadap alasan yang melanggar aturan tersebut, BKD jangan Main Api….bisa kebakar nanti,” tegas Cahyo mengingatkan.

Menanggapi kritikan yang dilayangkan kepadanya, Ketua BKD yang juga Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kota Depok ini berkelit, bahwa Turiman sudah bekerja penuh waktu, dan saat kejadian sesuai bukti yang diberikan oleh pelapor kepada BKD memang sedang menjalankan tugas sebagai anggota Dewan.

Saat ditanya mengapa dirinya atau BKD tidak menegur dan mempertegas kepada Turiman bahwa Anggota Dewan harus bekerja penuh waktu dan tidak merangkap menjadi pengusaha mengingat sudah membuat surat pernyataan diatas materai kesanggupan untuk  bekerja penuh waktu sesuai Pasal 51 huruf ‘j’ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Fitri mengatakan, “Kalau menurut persyaratan di pasal tersebut jelas, makanya ketika dia bilang pengusaha kami minta dia (Turiman) untuk bekerja di dewan penuh waktu,”

Dijelaskannya, bekerja penuh waktu yang dimaksudkan bagi anggota dewan bukan hanya bekerja di kantor saja, tapi turun ke masyarakat juga bagian dari tugas dewan. Namun ketika ditanya bahwa wanita yang diakui merupakan asisten Turiman sebagai pengusaha padahal saat itu jam kerjanya sebagai anggota dewan, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang, Fitri kembali berkilah,

“makanya sudah kita berikan sanksi bro, sanksi itu menurut tatib ada aturannya, dan ini masukan yang bagus buat revisi kode etik dan tata beracara di dewan, itu sudah lama kita agendakan dari 2016 bro,” jawabnya ringan (Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan
Uncategorized

RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan

4 Oktober 2020
Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya
Uncategorized

Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya

3 Oktober 2020
ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Uncategorized

ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

24 Mei 2019
Next Post

9 Nama di Dunia Teknologi yang JOROK Menurut Orang Indonesia

Kedua Sosok yang Mendokumentasikan Momen-Moment Bersejarah Bangsa Indonesia

Ketua DPRD Depok: Film Berkisah Wiji Thukul Penting Untuk Ditonton

Please login to join discussion

Follow Us

  • 22M Fans
  • 85 Followers
  • 38.4k Followers
  • 113k Subscribers

Recommended

Pemerintah Tolak KLB Deli Serdang, Puteri Wapres Ajak Kader Demokrat Kembali Layani Rakyat

Pemerintah Tolak KLB Deli Serdang, Puteri Wapres Ajak Kader Demokrat Kembali Layani Rakyat

2 minggu ago
Antisipasi Banjir, PDAM Tirta Asasta Tinggikan Intake IPA Legong Dan Citayem

Antisipasi Banjir, PDAM Tirta Asasta Tinggikan Intake IPA Legong Dan Citayem

1 tahun ago

KOMPOR: “Pejabat Pemkot Dan Anggota Dewan Kota Depok Tidak Boleh Jadi Pengurus Organisasi Olahraga”

3 tahun ago
Golput di Pilkada Depok, Quovadis ?

Golput di Pilkada Depok, Quovadis ?

3 bulan ago

Categories

  • Alamat Bank Di Kota Depok
  • Album Depok
  • Angkutan Umum Di Kota Depok
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Kecantikan
  • Kenangan
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Kisah
  • Kode Pos Depok
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Properti
  • Sejarah
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
  • Tentang DNet
  • Tip & Trik
  • Uncategorized
  • Wawancara

Topics

beritadepok berita depok depok DepokNet Depok Net Disdukcapildepok DishubkotaDepok dnet DPRDdepok DPRD Depok DPRDKotaDepok DPRD kota Depok Gerindra HendrikTangkeAllo Hendrik Tangke Allo imb jabar jawabarat kesehatan knpikotadepok kota depok kotadepok margonda MohammadIdris MusorkotKONI NurMahmudiIsmail pasarCisalakdepok PDAMKotaDepok PDAMTirtaAsasta PDAM Tirta Asasta PDAM Tirta Asasta Kota Depok PDAMTirtaAsastakotaDepok Pemkotdepok pendidikan Persikad1999 persikaddepok pokjawasbang PradiSupriatna Pradi Supriatna ridwankamil SistemSatuArahkotadepok SSA wakilwalikotadepok Walikota Depok WalikotaDepok
No Result
View All Result

Highlights

Pemerintah Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid Dan di Mushola

8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

Rakercab MPC PP Kota Depok Berlangsung Tertib dan Kondusif

LPCR PD Muhammadiyah Bentuk Pengurus Ranting di Kalibaru Cilodong

Polisi Siapkan 333 Titik Penyekatan Cegah Mudik Lebaran

Trending

Longsor Kembali Terjadi Pada Titik Yang Sama Di Kawasan GDC
Seputar Depok

Longsor Kembali Terjadi Pada Titik Yang Sama Di Kawasan GDC

by depoknet
13 April 2021
0

https://www.youtube.com/watch?v=eSb_VZNkBZg DEPOKNET - Setelah September tahun lalu mengalami longsor, kejadian longsor kembali terjadi di titik dan ruas...

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok

7 April 2021
10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

6 April 2021
Pemerintah Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid Dan di Mushola

Pemerintah Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid Dan di Mushola

6 April 2021
8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

6 April 2021
depoknet

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.

depoknet.com

  • About DNet
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.