depoknet
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
depoknet
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Waspadai Adanya BAST Fiktif Proyek Tahun Anggaran 2016 Di Kota Depok

depoknet by depoknet
1 Januari 2017
in Uncategorized
0
219
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Memasuki awal tahun baru 2017, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif Pembangunan (LSM-Gelombang) Kota Depok kembali mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok khususnya pihak dinas terkait yang memiliki kegiatan proyek fisik di Tahun Anggaran (TA) 2016 agar jangan sekali-sekali membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan fiktif.

Ketua LSM Gelombang Kota Depok, Cahyo P Budiman menyebut, BAST 100% tersebut akan dibuat sebelum tanggal 31 Desember 2016 hanya sekedar agar bisa mencairkan anggaran sepenuhnya sesuai nilai kontrak padahal fisik pekerjaan di lapangan belum rampung 100%.

Dijelaskan cahyo, walaupun anggaran tersebut kemudian ditahan dan tidak bisa dicairkan oleh Bank, dan baru bisa dikeluarkan jika pihak Penyedia Jasa (Kontraktor/Pengusaha) sudah mengantongi surat keterangan dari Dinas bahwa pekerjaan sudah diselesaikan, namun hal tersebut sudah masuk ranah pemalsuan dokumen, yaitu membuat dokumen (BAST fiktif) yang tidak sesuai dengan kondisi real di lapangan dan menyebabkan negara membayar tidak sesuai kondisi nyata.

“Dalam praktek nakal ini, Penyedia Jasa (Kontraktor/Pengusaha) biasanya diminta Dinas untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sehingga bisa tetap melanjutkan pekerjaan melewati tahun anggaran, dan anggaran baru bisa dicairkan setelah penyedia selesai merampungkan pekerjaan,” ungkap Cahyo

Biasanya Dana 100% tadi bakal disimpan di Rekening Khusus diluar Rekening Kas Daerah yang memang di akhir tahun sudah tutup pembukuan, hal ini dilakukan agar dana bisa dicairkan setelah selesai pekerjaan tanpa harus menunggu Anggaran Perubahan TA 2017 disahkan.

“Pekerjaan tentunya juga tidak dikenakan denda keterlambatan, padahal secara nyata penyedia sudah melakukan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Bagaimana mau didenda, kan pekerjaan sudah dianggap selesai 100% sesuai BAST fiktif tadi,” papar pria tampan berkacamata ini

Secara terpisah, Feri Irawan dari Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) meminta kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tegas dan berani memutuskan (Cut Off) seluruh kontrak pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir Tahun Anggaran 2016, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Pria berjenggot yang biasa disapa Feri Abul ini mengatakan, tidak ada alasan curah hujan yang terlalu tinggi, karena semua sudah tahu bahwa pada akhir tahun resiko curah hujan ada di depan mata. Tidak ada alasan pula stok material kosong, karena Penyedia Jasa saat memasukkan penawaran seharusnya sudah tahu mengenai ketersediaan stok.

Tidak ada alasan tidak cukup waktu untuk melaksanakan pekerjaan, karena Penyedia Jasa saat memasukkan penawaran sudah menghitung jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga kalau tidak sanggup seharusnya tidak memasukkan penawaran.

“Intinya adalah, Cut Off saja semua kontrak yang tidak selesai 31 Desember 2016, jangan berharap mekanisme luncuran, karena akan ribet saat penyusunan anggaran tahun anggaran berikutnya, apalagi mulai Januari 2017 sudah diberlakukan SOTK baru, serta akan mengganggu prioritas program tahun anggaran berikutnya,” papar Feri Abul

Dirinya menyarankan, bagi Penyedia Jasa (Pengusaha/Kontraktor) yang merasa dirugikan dengan keputusan Cut Off ini, nantinya bisa melanjutkan dengan tuntutan perdata di pengadilan, agar Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) bisa dihukum jika terbukti lalai atau tidak melaksanakan perencanaan dengan baik dan benar.

“Mulai 1 Januari, kami akan mengecek ketat seluruh kegiatan proyek Pemkot Depok TA 2016 di seluruh kota Depok, barangkali ada yang khilaf dan masih melanjutkan pekerjaannya. Sebab di Tahun Anggaran 2016 tidak ada addendum perpanjangan waktu pekerjaan, semua kegiatan yang tidak selesai 31 Desember harus Cut Off,” pungkas Feri Abul mengutip pernyataan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Ibu Nina Suzana (Ant/DepokNet)

Tags: bimasdadepokDepokNetWalikotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan
Uncategorized

RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan

4 Oktober 2020
Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya
Uncategorized

Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya

3 Oktober 2020
ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Uncategorized

ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

24 Mei 2019
Next Post

Walikota Depok Diminta Tindak Tegas Pejabat Depok Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan

11 Pekerjaan Haram Tapi Banyak Peminatnya

10 Teknologi yang Akan Menjadi Tren di Tahun 2017

Please login to join discussion

Follow Us

  • 22M Fans
  • 85 Followers
  • 38.4k Followers
  • 113k Subscribers

Recommended

HTA Membuka Pekan Olahraga Dan Seni Di Rutan Cilodong Depok

3 tahun ago
Proyek Instalasi Pipa PDAM Di Ruas Margonda Raya Sudah Sesuai SOP

Proyek Instalasi Pipa PDAM Di Ruas Margonda Raya Sudah Sesuai SOP

2 tahun ago
Calon KPPS Heran Pemberhentiannya Sepihak oleh PPS Kelurahan Mekarjaya

Calon KPPS Heran Pemberhentiannya Sepihak oleh PPS Kelurahan Mekarjaya

5 bulan ago
PDAM Kota Depok Mengadakan Program Diskon 50% Akhir Tahun 2019.

PDAM Kota Depok Mengadakan Program Diskon 50% Akhir Tahun 2019.

1 tahun ago

Categories

  • Alamat Bank Di Kota Depok
  • Album Depok
  • Angkutan Umum Di Kota Depok
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Kecantikan
  • Kenangan
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Kisah
  • Kode Pos Depok
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Properti
  • Sejarah
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
  • Tentang DNet
  • Tip & Trik
  • Uncategorized
  • Wawancara

Topics

beritadepok berita depok depok DepokNet Depok Net Disdukcapildepok DishubkotaDepok dnet DPRDdepok DPRD Depok DPRDKotaDepok DPRD kota Depok Gerindra HendrikTangkeAllo Hendrik Tangke Allo imb jabar jawabarat kesehatan knpikotadepok kota depok kotadepok margonda MohammadIdris MusorkotKONI NurMahmudiIsmail pasarCisalakdepok PDAMKotaDepok PDAMTirtaAsasta PDAM Tirta Asasta PDAM Tirta Asasta Kota Depok PDAMTirtaAsastakotaDepok Pemkotdepok pendidikan Persikad1999 persikaddepok pokjawasbang PradiSupriatna Pradi Supriatna ridwankamil SistemSatuArahkotadepok SSA wakilwalikotadepok Walikota Depok WalikotaDepok
No Result
View All Result

Highlights

Jalan Amblas GDC Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok

Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

Pasca Jalan Amblas, Komisi C Segera Panggil Pengembang GDC Dan PUPR Depok

Longsor Kembali Terjadi Pada Titik Yang Sama Di Kawasan GDC

FRAKSI GOLKAR, DPP, PKB-PSI SAMPAIKAN PANDANGAN UMUM TERHADAP TIGA RAPERDA INISIATIF PEMKOT

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok

Trending

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi
Seputar Depok

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

by depoknet
17 April 2021
0

DEPOKNET - Mencuatnya nama Sandi Butar Butar setelah upayanya menguak dugaan penyelewengan pada dinas pemadam kebakaran dan...

Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

17 April 2021
Kadis Damkar Depok Beri Jawaban Tudingan Dugaan Korupsi Di Dinasnya

Kadis Damkar Depok Beri Jawaban Tudingan Dugaan Korupsi Di Dinasnya

16 April 2021
Jalan Amblas GDC Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok

Jalan Amblas GDC Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok

14 April 2021
Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

14 April 2021
depoknet

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.

depoknet.com

  • About DNet
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.