DEPOKNET – Seorang warga Cipayung, Nana Sutisna bersama kuasa hukumnya menggugat empat pihak sekaligus terkait dengan penyalahgunaan sertifikat tanah milik ayahnya, Otong bin Lasim yang digadaikan di Bank BTN Cabang Cawang, Jakarta Timur.
Kepada Depoknet.com dirinya menjelaskan, proses gugatannya telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dengan agenda sidang keterangan saksi ahli.
“Surat itu SHM No 4843, sertifikat milik orang tua saya. Inti dari gugutan saya sertifikat itu digadaikan tanpa sepengetahuan orangtua saya, jadi digunakan oleh pihak lain untuk pencairan suatu kredit yang dimana kredit itu saya tidak tahu itu untuk apa,” ungkapnya, Selasa (16/8).
Ditemui usai melakukan sidang di PN Kota Depok, Nana Sutisna menyebutkan luas lahan yang dimilikinya mencapai satu hektar lebih atau 10.033 meter persegi. Karena itu, pihaknya telah mengajukan gugatan sejak Februari lalu.
Ditempat yang sama, Kuasa hukum ahli waris, Abdul Gofar menguraikan, tindakan yang dilakukan pihak tergugat adalah perbuatan melawan hukum sehingga pihaknya membawa kasus itu masuk ke meja hijau.
“Yang mana pemilik objek jaminan tidak pernah mengetahui bahkan memberikan kuasa kepada siapapun, nah disitu jelas,” ungkap Abdul Gofar
Abdul Gofar yang juga pimpinan Depok Law Firm itu menjelaskan, salah satu alat bukti kuat yang dimiliki pihaknya sebagai bahan dalam persidangan adalah sebuah dokumen yang tidak dibubuhi tanda tangan pemilik lahan.
“Persidangan selama ini dengan alat bukti yang ada, belum ada tanda tangan dari pemilik objek yaitu saudara almarhum Haji Otong,” ujar Gofar.
Saksi ahli persidangan, Dr. Udin Marsudin, SH mengungkapkan, dirinya menyampaikan poin-poin mendasar yang harus dipenuhi dalam proses pengadaian SHM tersebut. Misalnya, dokumen dan prosedur yang harus dilakukan.
“Sebenarnya itu adalah hal-hal yang harus ada dalam konteks kredit, alat itu harus dibuat didepan notaris gitu ya, harus hadir, harus tanda tangan, syaratnya juga harus terpenuhi, kalau tidak terpenuhi maka akta tersebut batal demi hukum, itu sih sebetulnya esensinya,” jelasnya.
Untuk diketahui, gugatan Nana Sutisna yang dikuasakan kepada Depok Law Firm pimpinan Abdul Gofar ini terdaftar dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2022/PN.Dpk, dengan pihak tergugat diantaranya Bank BTN Cabang Cawang Jakarta Timur sebagai Tergugat I, PT.KAYORI TISKI JAYA beralamat di Sumber Jaya Tambun Selatan, Bekasi sebagai Tergugat II.
“Selain itu ada PT. Kurnia Propertindo Sejahtera sebagai Tergugat III, serta Mochammad Bernhard, SH, M.Kn sebagai Tergugat IV,” pungkas Abdul Gofar. (AM/CPB/DepokNet)