DEPOKNET.COM – Kasus keributan dan penganiayaan berujung saling lapor yang terjadi di outlet Inul Vista Karaoke DMall Margonda (8/6/2024) telah berlangsung satu bulan lewat, namun proses hukumnya tampak belum jelas hasilnya.
Saat dihubungi Depoknet.com, Eric Yansen Sihotang, SH selaku kuasa hukum korban berinisial SS menyebutkan dirinya belum menerima informasi tentang langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Metro Depok terkait laporan kliennya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pemandu lagu berinisial HK di Inul Vista Karaoke, Sabtu (8/6/2024) silam.
“Iya benar sudah satu bulan lebih, saksi-saksi sudah diperiksa, bahkan infonya pemeriksaan TKP juga sudah dilakukan, namun hingga hari ini belum ada info terkait langkah lanjut penyidik terhadap pelaku,” ungkap Eric, Jum’at (12/7) sore
Yang menarik kata Eric, rekaman CCTV saat kejadian keributan dan penganiayaan di tempat kejadian perkara telah hilang atau patut diduga sengaja dihapus pihak manajemen Inul Vista Karaoke DMall Margonda.
“Infonya seperti itu (rekaman CCTV hilang), entah apa motifnya saya tidak tau. Yang pasti jika benar itu dilakukan, maka pelakunya bisa dikenakan delik pasal 233 KUHP dengan ancaman hukuman yang gak main-main, 4 tahun penjara,” ucapnya.
Untuk itu Eric berharap sikap tegas dari Polres Metro Depok agar segera menuntaskan kasus ini secara terang benderang karena kliennya sudah sangat dirugikan baik moril maupun materiil atas kejadian yang dialaminya.
“bukan cuma fisik yang terganggu, tapi beban psikologi juga termasuk pekerjaannya yang hilang, sementara klien saya harus menanggung biaya ketiga anaknya,” pungkasnya. (Ant/CPB/Depoknet)