• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

depoknet by depoknet
14 November 2016
in Uncategorized
0
Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

laptop

Praktisi IT, Rachmawati Dzaelani

DEPOK NET – Bagi anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa terjerat pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal UU ITE Pasal 28 Ayat 1 disebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar”
Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dan bijaksana dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Saat ini banyak hoax yang berseliweran melalui SMS, WA, BBM, maupun email.

“Bagi yang ingin mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong,” ujar Praktisi IT, Rachmawati Dzaelani dalam akun facebooknya mengingatkan

Kalau mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, jangan sembarang di-forward, baiknya diperdalam dan ditelusuri kembali kebenarannya, atau laporkan saja kepada aparat kepolisian.

Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum. Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.

“Tolong jangan sembarangan mem-forward kabar yang belum tentu benar atau hoax. Jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana,” sebut wanita cantik warga Cimanggis Depok ini mengingatkan (Ant/DepokNet)

Peraturan Perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong:

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008

tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 28:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946

tentang

Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Tags: Cimanggis DepokdepokDepok NethoaxkotadepokUU ITE
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Panwascam Cimanggis Terus Awasi Logistik Pemilu 2024
Seputar Depok

Panwascam Cimanggis Terus Awasi Logistik Pemilu 2024

by depoknet
4 Februari 2024
0

depoknet.com - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cimanggis akan terus mengawasi proses distribusi pasokan logistik untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu)...

Read more

Hasil Lelang Terbuka Lurah Kota Depok Diragukan

27 Juli 2017
WANITA SEKERAS BAJA

WANITA SEKERAS BAJA

23 Februari 2025
Kota Depok Berlakukan Pelaksanaan PSBB

Kota Depok Berlakukan Pelaksanaan PSBB

20 April 2020
Persiapan Dana RW Rp300 Juta di Jatijajar, Fokus pada Sembilan Item Wajib dan Pembentukan Pokmas

Persiapan Dana RW Rp300 Juta di Jatijajar, Fokus pada Sembilan Item Wajib dan Pembentukan Pokmas

16 Januari 2026
“Ngopi Senja: Kebudayaan Jakarta”: Dari Kampung ke Ibukota – Menelusuri Akar, Merajut Masa Depan

“Ngopi Senja: Kebudayaan Jakarta”: Dari Kampung ke Ibukota – Menelusuri Akar, Merajut Masa Depan

23 Februari 2025
Komunitas Pemuda Jadi Anarkis Karena Kurang Sentuhan Pemerintah

Komunitas Pemuda Jadi Anarkis Karena Kurang Sentuhan Pemerintah

25 Mei 2017

Gugatan Dikabulkan MA, 14 Pasal Permenhub 26 Tahun 2017 Dicabut

24 Agustus 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.