• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Ketua BMI Kota Depok Laporkan RA Ke Polres Depok

“Postingannya di halaman atau fanpage BMI kota Depok, dengan mengunggah foto editan dan menulis keterangan menyebut nama saya sebagai tukang begal, tukang claim dan tukang hack akun orang,” ungkap Sean Matthew.

depoknet by depoknet
25 Mei 2021
in Seputar Depok
0
Ketua BMI Kota Depok Laporkan RA Ke Polres Depok
98
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Akibat merasa dicemarkan nama baiknya melalui media sosial facebook, Ketua Dewan Pimpinan Cabang – Banteng Muda Indonesia (DPC-BMI) kota Depok, Sean Matthew melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Metro Depok, Senin (24/5)

Ditemui DepokNet usai membuat laporan, Sean mengatakan kasus pencemaran nama baik atau fitnah yang dialaminya diduga dilakukan oleh mantan ketua DPC BMI kota Depok berinisial RA pada tanggal 18 Mei 2021.

“Postingannya di halaman atau fanpage BMI kota Depok, dengan mengunggah foto editan dan menulis keterangan menyebut nama saya sebagai tukang begal, tukang claim dan tukang hack akun orang,” ungkap Sean Matthew.

Sean yang juga kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan kota Depok menjelaskan, awalnya tidak ingin mempermasalahkan perbuatan RA tersebut, namun dirinya tak juga menerima permintaan maaf dan postingan tak segera dihapus oleh RA.

“Saya bukan dendam, hari ini saya hanya menjalankan prosedur yang seharusnya dan jelas telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang, semoga yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Laporan Pengaduan Sean Matthew diterima pihak Polres Metro Depok dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPLP) nomor STPLP/991/K/V/2021/PMJ/Restro Depok tertanggal 24 Mei 2021.

Atas laporan Sean Mattew tersebut, RA yang diduga sebagai pelaku dapat dikenakan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Penggunaan media sosial harus sangat berhati-hati karena bisa berimplikasi sosial dan bisa juga berimplikasi pada hukum. Untuk itu masyarakat sebaiknya dewasa dan bijaksana dalam menggunakan media sosial, jangan sampai tersandung masalah dalam menggunakan media sosial yang dapat merugikan banyak pihak.(Ant/AM/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Tetap Tenang Dalam Menyikapi Mimisan Pada Anak
Kesehatan

Tetap Tenang Dalam Menyikapi Mimisan Pada Anak

by depoknet
16 Maret 2017
0

Jangan panik jika terjadi mimisan pada anak Anda. Mimisan terkesan mengerikan, tetapi biasanya tidak berbahaya. Ada langkah mudah untuk melakukan...

Read more

Terlalu, RS Citra Medika Cuma Diberi Teguran Lisan Oleh Dinkes Depok

1 Februari 2018
Partai Buruh Depok ‘Ngegas’ Dukung Program Pro-Rakyat Prabowo, Tapi Ingatkan: Kunci Kesejahteraan Sejati Adalah Eksekusi Total UU No. 40 Tahun 2004!

Partai Buruh Depok ‘Ngegas’ Dukung Program Pro-Rakyat Prabowo, Tapi Ingatkan: Kunci Kesejahteraan Sejati Adalah Eksekusi Total UU No. 40 Tahun 2004!

23 Oktober 2025
Sekda Kota Depok Dukung Olahraga Sepakbola Terus Ukir Prestasi

Sekda Kota Depok Dukung Olahraga Sepakbola Terus Ukir Prestasi

25 Juli 2022
Penting! Ini Hak Dan Kewajiban Pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok

Penting! Ini Hak Dan Kewajiban Pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok

25 April 2021
Puluhan Pendekar PSHT Datangi Polda Metro Jaya: Solidaritas Menuntut Keadilan

Puluhan Pendekar PSHT Datangi Polda Metro Jaya: Solidaritas Menuntut Keadilan

16 Januari 2025
Lelang Jabatan Sekda Nunggu Pulang Haji, Pelaksana Tugas Ditetapkan

Lelang Jabatan Sekda Nunggu Pulang Haji, Pelaksana Tugas Ditetapkan

4 Agustus 2017
Hempaskan Persipu FC Di Laga Terakhir, Persikad 1999 Lolos 12 Besar

Hempaskan Persipu FC Di Laga Terakhir, Persikad 1999 Lolos 12 Besar

7 November 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.