• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Ketua BMI Kota Depok Laporkan RA Ke Polres Depok

“Postingannya di halaman atau fanpage BMI kota Depok, dengan mengunggah foto editan dan menulis keterangan menyebut nama saya sebagai tukang begal, tukang claim dan tukang hack akun orang,” ungkap Sean Matthew.

depoknet by depoknet
25 Mei 2021
in Seputar Depok
0
Ketua BMI Kota Depok Laporkan RA Ke Polres Depok
98
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Akibat merasa dicemarkan nama baiknya melalui media sosial facebook, Ketua Dewan Pimpinan Cabang – Banteng Muda Indonesia (DPC-BMI) kota Depok, Sean Matthew melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Metro Depok, Senin (24/5)

Ditemui DepokNet usai membuat laporan, Sean mengatakan kasus pencemaran nama baik atau fitnah yang dialaminya diduga dilakukan oleh mantan ketua DPC BMI kota Depok berinisial RA pada tanggal 18 Mei 2021.

“Postingannya di halaman atau fanpage BMI kota Depok, dengan mengunggah foto editan dan menulis keterangan menyebut nama saya sebagai tukang begal, tukang claim dan tukang hack akun orang,” ungkap Sean Matthew.

Sean yang juga kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan kota Depok menjelaskan, awalnya tidak ingin mempermasalahkan perbuatan RA tersebut, namun dirinya tak juga menerima permintaan maaf dan postingan tak segera dihapus oleh RA.

“Saya bukan dendam, hari ini saya hanya menjalankan prosedur yang seharusnya dan jelas telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang, semoga yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Laporan Pengaduan Sean Matthew diterima pihak Polres Metro Depok dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPLP) nomor STPLP/991/K/V/2021/PMJ/Restro Depok tertanggal 24 Mei 2021.

Atas laporan Sean Mattew tersebut, RA yang diduga sebagai pelaku dapat dikenakan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Penggunaan media sosial harus sangat berhati-hati karena bisa berimplikasi sosial dan bisa juga berimplikasi pada hukum. Untuk itu masyarakat sebaiknya dewasa dan bijaksana dalam menggunakan media sosial, jangan sampai tersandung masalah dalam menggunakan media sosial yang dapat merugikan banyak pihak.(Ant/AM/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum  Mengantongi Izin Perizinan
Seputar Depok

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum Mengantongi Izin Perizinan

9 Desember 2025
PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Hasbullah Rahmad : “Rutilahu, Infrastuktur Jalan, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Keluhan Utama Warga Depok”
Seputar Depok

Hasbullah Rahmad : “Rutilahu, Infrastuktur Jalan, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Keluhan Utama Warga Depok”

by depoknet
7 Juli 2019
0

DEPOKNET - Kebutuhan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) diketahui menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat kepada anggota...

Read more
GEDOR Siap Kawal Disdik Depok Keluarkan Siswa Titipan Di SMP Negeri

GEDOR Siap Kawal Disdik Depok Keluarkan Siswa Titipan Di SMP Negeri

13 Juli 2025
Diduga 1500 Siswa Diterima Secara Ilegal, SPMB 2025 Kota Depok Dinilai Terburuk Sepanjang Sejarah

Diduga 1500 Siswa Diterima Secara Ilegal, SPMB 2025 Kota Depok Dinilai Terburuk Sepanjang Sejarah

18 Juli 2025

FB Laskar Merah Putih Usung Ade Muhamad Nur Jadi Balongub Maluku Utara

10 Mei 2017
Kyai Kharismatik Tak Ragu Mendoakan Kemenangan Pradi-Afifah

Kyai Kharismatik Tak Ragu Mendoakan Kemenangan Pradi-Afifah

1 Oktober 2020
Lagi, BPN Depok Hilangkan Nama Penerima Ganti Rugi Jalan Tol

Lagi, BPN Depok Hilangkan Nama Penerima Ganti Rugi Jalan Tol

27 April 2021
Soal Ruko Mares, Kasatpol PP Depok Tepok Jidat

Soal Ruko Mares, Kasatpol PP Depok Tepok Jidat

21 November 2016
Harapan Sang Wakil Walikota Diacara Halal Bi Halal Majelis Taklim Balai Wartawan Depok

Harapan Sang Wakil Walikota Diacara Halal Bi Halal Majelis Taklim Balai Wartawan Depok

2 Juni 2022
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.