DEPOKNET – Akibat merasa dicemarkan nama baiknya melalui media sosial facebook, Ketua Dewan Pimpinan Cabang – Banteng Muda Indonesia (DPC-BMI) kota Depok, Sean Matthew melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Metro Depok, Senin (24/5)
Ditemui DepokNet usai membuat laporan, Sean mengatakan kasus pencemaran nama baik atau fitnah yang dialaminya diduga dilakukan oleh mantan ketua DPC BMI kota Depok berinisial RA pada tanggal 18 Mei 2021.
“Postingannya di halaman atau fanpage BMI kota Depok, dengan mengunggah foto editan dan menulis keterangan menyebut nama saya sebagai tukang begal, tukang claim dan tukang hack akun orang,” ungkap Sean Matthew.
Sean yang juga kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan kota Depok menjelaskan, awalnya tidak ingin mempermasalahkan perbuatan RA tersebut, namun dirinya tak juga menerima permintaan maaf dan postingan tak segera dihapus oleh RA.
“Saya bukan dendam, hari ini saya hanya menjalankan prosedur yang seharusnya dan jelas telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang, semoga yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Laporan Pengaduan Sean Matthew diterima pihak Polres Metro Depok dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPLP) nomor STPLP/991/K/V/2021/PMJ/Restro Depok tertanggal 24 Mei 2021.
Atas laporan Sean Mattew tersebut, RA yang diduga sebagai pelaku dapat dikenakan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Penggunaan media sosial harus sangat berhati-hati karena bisa berimplikasi sosial dan bisa juga berimplikasi pada hukum. Untuk itu masyarakat sebaiknya dewasa dan bijaksana dalam menggunakan media sosial, jangan sampai tersandung masalah dalam menggunakan media sosial yang dapat merugikan banyak pihak.(Ant/AM/DepokNet)