DEPOKNET – Diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran Hoax, ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Situ Pedongkelan, Ikhwanuddin telah dilaporkan pihak pelaksana proyek penataan Situ Pedongkelan kota Depok, PT Delima Intan Abadi ke Polres kota Depok, Kamis (15/11/2018).
Dari informasi yang diterima DepokNet, laporan berawal dari terlapor berkirim surat kepada Walikota Depok terkait pelaksanaan kegiatan penataan Situ Pedongkelan Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis yang isi suratnya diyakini pihak pelapor tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam surat tersebut, Ikhwanuddin melaporkan bahwa proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai prosedur dan tidak ada sosialisasi secara terbuka. Selain itu juga menyebut adanya bagi-bagi uang dalam jumlah yang bervariasi kepada segelintir orang untuk mengkondisikan proyek tersebut.
“Selain itu, dirinya juga menyebarkan surat laporan dan tuduhannya itu ke beberapa grup WhatsApp sehingga menyebar luas,” ungkap Erick, dari PT Delima Intan Abadi, kepada depoknet.com, Rabu (28/11/2018).
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang dikeluarkan Polres kota Depok bernomor STPLP/3017/K/XI/2018/PMJ/Resta Depok disebutkan, laporan dugaan tindak pidana penyebaran hoax ini dapat dikenakan sesuai Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang tentang ITE dan juga Pasal 311 KUHP.
Proyek penataan Situ Pendongkelan sendiri menggunakan dana bantuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3.560.509.800,00 dan dilaksanakan oleh kontraktor dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yakni PT Delima Intan Abadi dengan waktu pelaksanaan dimulai sejak 28 Agustus 2018 hingga 15 Desember 2018.
Secara terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Alam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kota Depok, Citra Indah Yulianti menjelaskan, untuk sementara ini laporan dari pengawas proyek bahwa pelaksanaan proyek sudah sesuai prosedur.
Ditambahkannya, pihaknya sudah mengecek fakta di lapangan bahwa tidak ada masalah dan tidak seperti yang diributkan, dengan kata lain pekerjaan proyek sudah dilakukan pekerjaan normalisasi dan penurapan.
“Tapi, nanti pasti kita akan cek pekerjaan keseluruhan apakah pekerjaan yang dilakukan kontraktor sesuai dengan petunjuk dan aturan atau tidak. Semuanya masih dalam proses dan menunggu laporan hasil pekerjaan dari kontraktor kepada kami. Semua ada tahapan dan prosedurnya kok,” ucap Citra.(Ant/AM/DepokNet)