DEPOKNET – Pemerintah Kota (Pemkot Depok melalui Dinas Kesehatan kota Depok memastikan ada sejumlah dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Citra Medika Depok tanpa mengantongi Surat Izin Praktik (SIP). Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kota Depok, dr. Noerzamanti Lies K, M.Kes di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Depok, Kota Kembang, Rabu (31/1/2018).
Diuraikan oleh dr. Lies sapaannya, dari hasil klarifikasi pihaknya terhadap RS Citra Medika Depok, ditemukan ada beberapa dokter yang Surat Izin Prakteknya sudah berakhir, dua orang dokter sudah selesai mengurus SIP, dua orang dokter yang tidak akan memperpanjang SIP karena akan mengundurkan diri, dan tiga orang dokter sedang memperpanjang SIP.
“Kepada dokter yang SIPnya sedang dalam proses itu bukan berarti tidak boleh melakukan tindakan medis atau berpraktek, karena memang dokter yang bersangkutan masih memiliki Surat Tanda Register atau STR dimana STR itu masih melindungi dokter yang bersangkutan untuk melakukan pelayanan kesehatan,” jelas dr. Lies.
Sebagai langkah lanjut, pihak Dinkes Depok berkomitmen dengan pihak manajemen RS Citra Medika untuk menghentikan sementara dokter yang kepengurusan surat izin praktiknya belum selesai. Selain itu Dinkes juga meminta kepada pihak manajemen RS Citra Medika dalam dua minggu kedepan untuk membuat jadwal ulang dokter yang berpraktik di RS Citra Medika hanya bagi yang sudah memiliki SIP.
“ini bentuk sanksi yang kami berikan berupa teguran lisan, dan kami juga meminta kepada direktur RS Citra Medika untuk membuat surat pernyataan menerima sanksi yang kami berikan serta akan memenuhi dan tertib administrasi terkait dengan persyaratan SIP baik dokter maupun tenaga kesehatan lainnya,” ungkap Kadinkes kelahiran 16 Agustus 1958 ini.
Menanggapi keterangan yang disampaikan oleh Kadinkes Depok, Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman menyayangkan respon dari Dinkes Depok yang seakan membiarkan dokter di RS Citra Medika tetap melakukan pelayanan medis padahal belum memiliki SIP.
“Gawat banget kalau Dinkes acuannya hanya karena dokter yang bersangkutan sudah punya STR lantas dibolehkan saja menangani pasien bahkan melakukan diagnosa dan penanganan khusus di kamar operasi. Kadinkes harus baca ulang lagi sepertinya aturan hukum yang ada tentang tenaga kesehatan,” ucap Cahyo.
Dijelaskan Cahyo, dalam Undang-Undang nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 46 disebutkan, Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin, dan izin yang dimaksud tersebut adalah Surat Izin Praktik atau SIP.
”Jadi jelas bukan STR yang jadi syarat utamanya, tapi SIP. kalau STR kan yang menerbitkan konsil Kedokteran Indonesia, tapi SIP yang mengeluarkan atau menerbitkan adalah Pemerintah daerah dalam hal ini Dinkes Depok. Justru Dinkes harusnya tegas memberikan sanksi ketika menemukan fakta pelanggaran seperti ini, bukan cuma teguran lisan dan yang melanggar hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” tegas Cahyo.
Cahyo menilai, Dinkes Depok seharusnya malu dan tidak perlu takut untuk mengakui kalau mereka kecolongan karena tidak melakukan pengawasan yang melekat dan maksimal terhadap rumah sakit tersebut selama ini dengan adanya fakta temuan pelanggaran yang dilakukan RS Citra Medika ini. Bahkan Cahyo menduga, kondisi pelanggaran seperti itu juga terjadi di rumah sakit lainnya yang ada di kota Depok.
“Akui saja kalau mereka kecolongan dengan adanya temuan pelanggaran terkait dokter tanpa SIP di RS Citra Medika tersebut. Lantas segera lakukan koreksi internal terutama dalam hal pengawasan Dinas terhadap sarana pelayanan kesehatan atau rumah sakit lainnya yang ada di kota Depok, serta kepada yang melanggar seperti RS Citra Medika segera berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional,” tekannya.
Ditambahkan Cahyo, dalam pasal Pasal 86 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan, setiap tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki SIP dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00.
Selain itu katanya lagi, dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 42 disebutkan, Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan seperti manajemen RS Citra Medika, dilarang mengizinkan Dokter atau Dokter Gigi yang tidak memiliki Surat Izin Praktik untuk melakukan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
“Nah sanksi yang dapat dikenakan terhadap manajemen RS Citra Medika harusnya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah. Dan karena diyakini dilakukan secara korporasi, maka pidana denda bisa ditambahkan sepertiga dari denda tersebut atau dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan izin, silahkan cek pasal 80 Undang-Undang 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran itu,” ujar Cahyo.(CPB/DepokNet)