• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jum’at Keramat, Tim Penertiban Terpadu Janji Segel Sambal Bakar GDC

depoknet by depoknet
19 Februari 2025
in Hukum & Kriminal
0
Jum’at Keramat, Tim Penertiban Terpadu Janji Segel Sambal Bakar GDC
84
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Aktivis LSM Kota Depok melakukan aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Gedung DPRD kota Depok, serta ke outlet Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia (SBI) di Grand Depok City (GDC), Rabu (19/2)

Aksi unras tersebut merespon adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok terhadap dugaan pelanggaran garis sempadan sungai (GSS) yang dilakukan oleh RM Sambal Bakar Indonesia.

Ketua Gedor, Eman Sutriadi menyebut kehadiran mereka adalah untuk mengembalikan marwah Pemerintah kota Depok yang menurutnya telah kehilangan harga diri di hadapan investor, dalam hal ini pengelola Sambal Bakar Indonesia.

Menurut Eman dalam orasinya, SBI dengan dalih investasi menanamkan modal mereka dan juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, tapi mengangkangi aturan ataupun regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Depok di wilayah kota Depok.

“Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah Kota Depok khususnya pejabat terkait baik Sekdakot Depok, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Kepala Satpol PP untuk mengambil tindakan terhadap investor nakal seperti SBI,” ucap Eman

Dalam unjuk rasa tersebut terungkap fakta bahwa Rumah Makan Sambal Bakar di GDC itu belum mengantongi serangkaian dokumen perizinan mendirikan bangunan, baik itu Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Siteplan, rekomendasi teknis dari beberapa dinas terkait, termasuk tentunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Jadi intinya izin Sambal Bakar itu belum ada, IMB belum ada sampai saat ini. Mereka cuma baru mengajukan proses permohonan IPR saja,” ungkap Suryana Yusuf, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Depok.

Dijelaskan Suryana Yusuf, menyikapi keberadaan penyelenggaraan bangunan SBI yang sudah berdiri namun belum mengantongi izin tersebut, pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) baik pertama, kedua, dan ketiga, namun tidak digubris oleh pengelola bangunan.

“Maka pada tanggal 17 Januari 2025 kami sudah melayangkan pelimpahan kepada Satpol PP selaku tim penindakan atau Tim Penertiban Terpadu untuk melakukan tindakan,” jelasnya

Pihak Satpol PP kota Depok menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terutama dari TNI dan Polri untuk melakukan penyegelan.

“Prosedur yang harus kami lakukan dalam proses penyegelan bangunan itu kami harus memohon bantuan kepada teman teman dari TNI/Polri. Ini sedang dalam proses, Insyaa Allah hari Jum’at 21 Februari 2025 kita akan melakukan penyegelan,” sebut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan

Sekjen GEDOR, Torben Rando Oroh memastikan bakal mengawal proses Penyegelan yang akan dilakukan Tim Penertiban Terpadu Kota Depok terhadap bangunan bermasalah milik influencer Richard Theodore selaku CEO Sambal Bakar Indonesia.

“Kita akan kerahkan massa lagi untuk mengawal proses penyegelan tersebut, jadi jangan ada upaya main mata antara Pemkot dan Investor termasuk calo mereka untuk membatalkan penyegelan,” ucap Tora.

Terkait Bangunan Sambal Bakar GDC yang diduga melanggar aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) karena berada tepat dipinggir kali sungai Ciliwung, Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) mengungkapkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku salah satunya Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembangunan Dan Pemanfaatan Bangunan, khususnya pada Paragraf 2 perihal Garis Sempadan Pasal 49 ayat 2 butir b.

“Garis sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan berdasarkan kriteria sungai yang mempunyai kedalaman lebih besar dari 3 (tiga) meter, garis sempadan sungai ditetapkan paling sedikit 15 (lima belas) meter dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan.” bebernya

Sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat dan juga protes terhadap pelanggaran garis sempadan sungai, LSM Gelombang memasang spanduk besar di depan pagar Sambal Bakar Indonesia, dengan tulisan “INI WILAYAH GARIS SEMPADAN SUNGAI, AWAS BAHAYA LONGSOR”

Cahyo menekankan agar spanduk yang dipasangnya itu tidak dicopot oleh pengelola bangunan seperti saat mereka berani mencopot secara sepihak tanda police line yang dipasang oleh Satpol PP Depok.

“Minimal spanduk kami jangan dicopot hingga Jumat saat Tim Penertiban Terpadu datang melakukan penyegelan. Kami akan pantau setiap hari sampai Jumat nanti,” tegasnya (AM/Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal
Hukum & Kriminal

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal

5 Januari 2026
Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?
Hukum & Kriminal

Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?

5 Januari 2026
BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis
Hukum & Kriminal

BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis

2 Januari 2026
Lelang Kegiatan Penataan Dan Revitalisasi Situ Rawa Kalong Tahap II Diduga Bermasalah
Seputar Depok

Lelang Kegiatan Penataan Dan Revitalisasi Situ Rawa Kalong Tahap II Diduga Bermasalah

by depoknet
14 September 2021
0

DEPOKNET - Pelaksanaan kegiatan penataan dan rehabilitasi situ Rawa Kalong kota Depok tahun 2021 telah mulai dilaksanakan. Pekerjaan tahap II...

Read more

Maksimalkan E-Payment, PDAM Tirta Asasta Manjakan Pelanggan

22 Desember 2016
Minat Masyarakat Tinggi, Tirta Asasta Perpanjang Program Gratis Biaya Penyambungan

Minat Masyarakat Tinggi, Tirta Asasta Perpanjang Program Gratis Biaya Penyambungan

17 Februari 2024
Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

17 April 2021
10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

6 April 2021
Cari Dana CSR hingga Renovasi Kantor, Begini Prioritas Lurah Harjamukti Vika Kusumasari

Cari Dana CSR hingga Renovasi Kantor, Begini Prioritas Lurah Harjamukti Vika Kusumasari

17 September 2025
PDI perjuangan dan Gerindra Depok : “Hasil Banmus Tolak Pansus Covid 19, Tidak Sah!”

PDI perjuangan dan Gerindra Depok : “Hasil Banmus Tolak Pansus Covid 19, Tidak Sah!”

5 Juni 2020
PDAM Tirta Asasta Gelar Sosialisasi Pencegahan Tipikor dan Pungli

PDAM Tirta Asasta Gelar Sosialisasi Pencegahan Tipikor dan Pungli

31 Oktober 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.