DEPOKNET– Karena efisiensi anggaran belanja negara pada 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyalurkan BBM dengan pola tepat sasaran “Ya, kita lagi merencanakan agar pola subsidinya harus tepat sasaran. Dengan pola subsidi tepat sasaran, itu kita harapkan kuotanya menurun. Supaya terjadi penghematan uang negara. Kalau kuotanya menurun, subsidi-nya kan menurun. Supaya dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang prioritas ya,” ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Untuk subsidi solar, lanjut Bahlil, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI telah sepakat Rp 1.000 per liter atau sama dengan tahun sebelumnya atau tidak ada perubahan.
Untuk pemilik kendaraan segera daftar QR Code Pertamina agar pembelian bensin subsidi bisa tetap dilayani.
Perlu diketahui, berikut Daftar Kendaraan Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Daftar motor dilarang isi pertalite
Kapasitas sepeda motor di atas 250cc
Jenis Sepeda Motor:
– Yamaha XMAX
– Yamaha TMAX
– Yamaha MT25
– Yamaha R25
– Yamaha MT09
– Yamaha MT07
– Honda Forza
– Honda CB650R
– Honda X-ADV
– Honda CBR250R
– Honda CB500X
– Honda CRF250 Rally
– Honda CRF1100L Africa Twin
– Honda CBR600RR
– Honda CBR1000RR
– Suzuki Gixxer250
– Suzuki Hayabusa
– Kawasaki Ninja ZX-25R
– Kawasaki Ninja H2
– Kawasaki KLX250
– Kawasaki KX450
– Kawasaki Ninja 250SL
– Kawasaki Ninja 250
– Kawasaki Vulcan
– Kawasaki Versys 250
– Kawasaki Versys 1000
Agar daftar QR Code Pertamina langsung berhasil, perhatikan langkah berikut ini.
Saat mendaftar QR Code ada tiga aturan yang harus diingat pemilik kendaraan.
Yang harus diperhatikan soal aturan tata letak KTP, STNK dan foto nomor polisi (pelat nomor) yang didaftarkan QR Code Pertamina.
Berikut ketentuannya:
1. Foto KTP
– Foto KTP harus landscape atau mendatar
– Foto KTP harus full tidak terpotong
– Foto KTP tidak terlalu jauh
2. Foto STNK
– Foto STNK harus landscape atau mendatar
– Foto STNK harus full tidak terpotong
– Foto STNK tidak terlalu jauh
3. Foto Nomor Polisi
– Foto nomor polisi tampak jelas dan tidak buram
– Foto nomor polisi tidak boleh terpotong.
(Hm)