• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum Mengantongi Izin Perizinan

depoknet by depoknet
9 Desember 2025
in Seputar Depok
0
Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum  Mengantongi Izin Perizinan
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Sebuah gedung sarana olahraga Padel Seven diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin perizinan berusaha yang lengkap dan sah, dibilangan Lapangan Padel,dilokasi jalan Putri Tunggal – Pedurenan 20 RT 03 RW 07 Kel. Harjamukti – Cimanggis,

Selain itu, pemanfaatan lahan bangunan tersebut juga disinyalir tidak sesuai dengan Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi kegiatan usaha Padel Seven diduga tidak mematuhi ketentuan tata ruang, khususnya terkait kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam ketentuan yang berlaku, pemanfaatan lahan mewajibkan sedikitnya 20 persen area diperuntukkan sebagai RTH, namun di lapangan keberadaan RTH tersebut diduga tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan Persetujuan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha yang seharusnya menjadi dasar legalitas operasional bangunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian fungsi bangunan, serta kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Aktivitas usaha yang telah berjalan tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya terkait perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang, serta Satpol PP, untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan lapangan, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun substantif.

Apabila dugaan tersebut terbukti, pengelola usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Padel Seven belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang tersebut.

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Seputar Depok

Askot PSSI Depok Bidik Kerangka Tim Tangguh Lewat Seleksi Terbuka 186 Atlet Pelajar

30 April 2026
Seputar Depok

Sapa Ratusan Warga Depok, Hasbullah Rahmad: Gotong Royong dan Swasembada Adalah Kunci Stabilitas Bangsa

29 April 2026
Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok
Seputar Depok

Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok

26 April 2026
MENGAPA DPRD KOTA DEPOK HARUS MEMBENTUK PANSUS COVID 19
Seputar Depok

MENGAPA DPRD KOTA DEPOK HARUS MEMBENTUK PANSUS COVID 19

by depoknet
30 Mei 2020
0

DEPOKNET - Sejak diumumkannya Kondisi Darurat sampai diberlakukannya PSBB di Kota Depok sudah banyak langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota...

Read more
Dandim 0508/Depok Targetkan TMMD ke-127 Rampung 100 Persen Sebelum Lebaran

Dandim 0508/Depok Targetkan TMMD ke-127 Rampung 100 Persen Sebelum Lebaran

26 Februari 2026
170 Personil PDAM Depok Siaga Layani Pelanggan Pada Libur Lebaran

170 Personil PDAM Depok Siaga Layani Pelanggan Pada Libur Lebaran

23 Februari 2019

Pemkot Depok Sulit Bangun Sentra Ekonomi Baru Tanpa Melibatkan Pihak Swasta

11 Desember 2017
Icon Hanya Sebatas Kulit, Cyber City Jangan Sebatas Mimpi

Icon Hanya Sebatas Kulit, Cyber City Jangan Sebatas Mimpi

21 September 2025
Sekolah Sudah Bisa Tatap Muka Mulai Juli di Depok

Sekolah Sudah Bisa Tatap Muka Mulai Juli di Depok

1 April 2021

Terlalu, RS Citra Medika Cuma Diberi Teguran Lisan Oleh Dinkes Depok

1 Februari 2018
Yang Poligami Jangan Nyaleg Dari Golkar

Yang Poligami Jangan Nyaleg Dari Golkar

6 Mei 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.