• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

MENGAPA DPRD KOTA DEPOK HARUS MEMBENTUK PANSUS COVID 19

depoknet by depoknet
30 Mei 2020
in Seputar Depok
0
MENGAPA DPRD KOTA DEPOK HARUS MEMBENTUK PANSUS COVID 19
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Sejak diumumkannya Kondisi Darurat sampai diberlakukannya PSBB di Kota Depok sudah banyak langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok. Apalagi dengan keluarnya aturan Pemerintah Pusat berupa PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara menghadapi Pandemi, telah memberikan ruang yang cukup luas kepada Pemerintah Kota untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan dan penanganan pandemic, termasuk penyediaan dana melalui pergeseran/realokasi dan merubah fokus alokasi APBD.

Merubah Fokus (refocussing) dilakukan oleh setiap OPD untuk mengarahkan dan memprioritaskan program yang berkaitan dangan pencegahan dan penanganan Covid 19. Sedangkan realokasi dilakukan dengan menunda/menjadwal ulang berbagai program agar dananya bisa dialokasikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Salah satu fungsi pos BTT dalam APBD adalah unutuk penanganan bencana dan wabah, sehingga penggunaannya tidak menggunakan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa seperti biasanya. Dengan kata lain penggunaan pos BTT dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Tidak ada masalah dalam hal ini, karena kedaruratan memang membutuhkan ruang dan kecepatan bertindak.

Seluruh kegiatan yang dibiayai oleh refocusing dan realokasi anggaran tersebut ada dibawah kendali Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 (Gugus Tugas Covid 19) yang dipimpin langsung oleh Walikota Depok. Pertanyaannya kemudian adalah:

1. Program apa saja yang sudah dan akan dilakukan oleh masing-masing OPD dalam rangka refocusing? Apakah perubahan fokus program kerja sudah tepat? Berapa anggaran yang digunakan?

2. Kegiatan apa saja yang dijadwalkan ulang agar anggarannya bisa digeser ke BTT? Berapa anggaran yang sudah terpakai dan untuk kegiatan apa saja?

3. Selain penggunaan anggaran, tidak kalah penting untuk untuk mempertanyakan apakah program yang disusun oleh Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok sudah efektif? Atau apakah eksekusi programnya sudah tepat?

Sementara pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab, muncul persoalan baru dampak dari kebijakan PSBB yaitu tekanan ekonomi yang cukup tinggi bagi warga kota. Program bantuan social pun diluncurkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kota. Pada titik ini muncul masalah baru terutama berkaitan dengan data warga yang membutuhkan bantuan. Bahkan Pemerintah Pusat dan Provinsi pun mendapatkan data dari Pemerintah Kota Depok. Pertanyaannya kemudian adalah:

1. Apakah tingkat validitas data yang disediakan oleh Pemerintah Kota sudah maksimum sehingga bantuan bisa disalurkan bukan hanya tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan tetapi juga memenuhi rasa keadilan warga?

2. Bagaimana antisipasi bertambahnya jumlah warga yang terdampak secara ekonomi? Apakah ada pendataan lanjutan?

Kami yakin masih akan banyak deretan pertanyaan yang harus dijawab untuk memastikan bahwa program pencegahan dan penanganan Covid 19 berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu DPRD sebagai salah satu unsur Pemerintahan Daerah harus memaksimumkan fungsi pengawasannya.

Selama masa PSBB, DPRD Kota Depok melakukan rapat-rapat dengan Pemerintah Kota dan Gugus Tugas Covid 19 baik dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran maupun pengawasan. Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok memandang ada keterbatasan di dalam pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, terutama dalam fungsi pengawasan. Hal ini terjadi karena penanganan Covid 19 ini bersifat multisekotral. Oleh karena itu pelibatan seluruh OPD dalam Gugus Tugas adalah langkah yang tepat. Berlawanan dengan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid 19, DPRD Kota Depok melakukan pengawasan secara sektoral lewat Alat Kelengkapan Dewan terutama Komisi-komisi dan Badan Anggaran.

DPRD Kota Depok memiliki empat Komisi yang masing-masing komisi memiliki bidang pengawasan yang berbeda dengan demikian bermitra kerja dengan OPD yang berbeda. Demikian halnya dengan Badan Anggaran yang memiliki wewenang dan fungsi tertentu. Oleh karena sifat dari Alat kelengkapan dewan tersebut maka pengawasan yang dilakukan bersifat sektoral. Padahal Penanganan Covid 19 ini bersifat Multisektoral. Tentu saja hal ini menyebabkan pengawasan menjadi kurang maksimal.

Menimbang berbagai persoalan yang diuraikan di atas maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Covid 19 (Pansus Covid 19). Sebaga alat kelengkapan Dewan yang bersifat sementara, pembentukan Pansus harus mempertimbangkan keterwakilan Komisi-komisi dan badan-badan di DPRD selain keterwakilan Fraksi. Dengan demikian Pansus bisa mengatasi kendala sektoral yang dimiliki oleh Alat Kelengkapan Dewan yang ada selama ini. Pengawasan pun bisa dilakukan lebih fokus dan menyeluruh. Inilah yang kami maksudkan dengan memaksimumkan Fungsi Pengawasan.

Dalam rangka pembentukan Pansus, DPRD Kota Depok harus bisa mengatasi hal-hal teknis yang mungkin akan muncul seperti anggaran dan penjadwalan. Fraksi PDI Perjuangan memandang pengawasan terhadap pencegahan dan penanganan Covid 19 oleh Pemerintah Kota Depok melewati batas-batas politik. Ini Soal Kemanusiaan, soal keselamatan manusia, keselamatan warga Kota Depok.
Bagi kami, Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok, keselamatan manusia adalah hukum tertinggi.

MERDEKA!
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PKS Depok Jalin Silaturahmi ke PDIP, Perkuat Sinergi Perjuangkan Rakyat Kecil
Seputar Depok

PKS Depok Jalin Silaturahmi ke PDIP, Perkuat Sinergi Perjuangkan Rakyat Kecil

8 April 2026
PKS Depok dan Golkar Perkuat Silaturahmi, Sepakat Berlomba dalam Kebaikan untuk Warga
Seputar Depok

PKS Depok dan Golkar Perkuat Silaturahmi, Sepakat Berlomba dalam Kebaikan untuk Warga

8 April 2026
Seputar Depok

Momentum Halal Bihalal Ke-19: Igun Sumarno Ajak Keturunan Haji Japat Jaga Marwah Keluarga

5 April 2026
Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”
Seputar Depok

Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

by depoknet
17 April 2021
0

DEPOKNET - Maraknya pembahasan publik mengenai adanya dugaan penyimpangan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) kota Depok yang viral...

Read more
Gantung Tak Bertuan, Lahan Makam Cisalak yang Jadi Aset Negara Diperjuangkan Anggota DPRD Komisi B

Gantung Tak Bertuan, Lahan Makam Cisalak yang Jadi Aset Negara Diperjuangkan Anggota DPRD Komisi B

30 Agustus 2025
Ini Penegasan Men PAN-RB Soal Pengisian JPT Pratama Sekda Depok

Ini Penegasan Men PAN-RB Soal Pengisian JPT Pratama Sekda Depok

28 September 2017
Pemkot Depok Diminta Dukung Keberadaan Kampung 99 Pepohonan

Pemkot Depok Diminta Dukung Keberadaan Kampung 99 Pepohonan

4 Februari 2017
BPN Depok Targetkan Pembebasan Lahan Jalan Enggram-Pemuda Tuntas Januari 2026

BPN Depok Targetkan Pembebasan Lahan Jalan Enggram-Pemuda Tuntas Januari 2026

30 Desember 2025
Pembangunan Berbasis RW, Pradi Afifah Siapkan Rp 500 Juta Tiap RW

Pembangunan Berbasis RW, Pradi Afifah Siapkan Rp 500 Juta Tiap RW

17 September 2020
GANN Depok Kukuhkan Pengurus Tingkat Kecamatan

GANN Depok Kukuhkan Pengurus Tingkat Kecamatan

1 Mei 2017
Pengirim : Afrizal Rajo Chaniago : Sampai kapan Sekolah ” di Depok yg numpang yg gak punya gedung sekolah ini bisa ada gedung sekolah sendiri

Pengirim : Afrizal Rajo Chaniago : Sampai kapan Sekolah ” di Depok yg numpang yg gak punya gedung sekolah ini bisa ada gedung sekolah sendiri

21 November 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.