• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Deadlock Musorkot KONI Depok Digugat ke Pengadilan Negeri

depoknet by depoknet
17 Februari 2017
in Uncategorized
0
Deadlock Musorkot KONI Depok Digugat ke Pengadilan Negeri
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

H. Sutikno

 

DEPOKNET – Hasil Musyawarah Olah raga Kota (Musorkot) KONI kota Depok yang digelar 11 Februari lalu bergulir ke ranah hukum. Sejumlah Pengurus Cabang (Pengcab) Olahraga diantaranya H. Sutikno (Ketua Persaudaraan Shorinji Kempo), Andi Rahmat Dian (Ketua Sepak Takraw Indonesia) dan Yongki Tamboyang (Ketua Pengurus Gabungan Bridge seluruh Indonesia) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) kota Depok mempersoalkan Hasil Musorkot yang menemui jalan buntu (deadlock) itu.

Gugatan resmi ketiga pengcab tersebut sudah dimasukkan ke PN Depok dengan nomor No register Pengadilan Negeri depok : 30/Pdt.G/2017/Pn.Dpk tanggal 16 Febuari 2017. Ketiga Perwakilan Pengcab itu meminta fatwa dari pengadilan tentang status Ketua KONI kota Depok 2012-2016, Amri Yusra yang dianggap sudah menjabat selama dua periode yakni 2010-2012 dan 2012-2016.

“ini hal yang wajib kami usahakan karena dalam AD/ART disebutkan dalam pasal 19 ayat 3 yang menjadi perdebatan. Bagi kami ingin mencari ketegasan dan kejelasan apakah Amri yang sudah punya dua SK dan masa bhakti itu apa benar dihitung satu periode atau dua periode “ kata H. Sutikno dalam keterangan Pers nya di halaman Pengadilan Negeri Depok (16/02)

Sutikno menjelaskan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukannya itu ditujukan kepada tiga pihak, yakni Drs. Amri Yusra sebagai pribadi dan selaku Ketua Koni Depok demisioner, Ali Rahman selaku pengurus Koni Jawa Barat, serta Nina Suzana, Adung Suparman, Nahsihun Syahroni, Hery Suprianto dan Diah Retno selaku pimpinan sidang Musorkot Koni.

“Materi gugatan yang dilaporkan adalah berbagai pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan Musorkot Koni, selain itu ada juga pelanggaran-pelanggaran lainnya ,” ungkapnya

Sutikno juga menerangkan, dalam gugatan dirinya menilai telah terjadi pelanggaran dalam pasal 19 ayat 3 AD/ART yang berbunyi jabatan Ketua KONI Kabupaten/Kota hanya di jabat oleh orang yang sama untuk dua periode.

Selain itu pada pasal 22 ayat 3 terkait rangkap jabatan pimpinan Koni dimana ketua umum, sekretaris, bendahara tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan baik secara horizontal maupun vertikal, serta pasal 34 ayat 5 butir C dan di pasal 13 AD/ART KONI yakni telah melakukan kesalahan tanpa persetujuan anggota atau secara sepihak menetapkan keanggotaan pengurus cabang.

“Sekali lagi kami hanya minta ketegasaan dan kejelasan dari Pihak Pengadilan Negeri Depok demi menyelamatkan olah raga di Kota Depok,” Tegas Sutikno

Dimintai pendapatnya terkait gugatan beberapa pengcab ke Pengadilan Negeri Depok, salah seorang pengurus Cabang Olahraga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Pasal 19 Ayat 3 yang menjadi pokok gugatan sudah jelas arahnya.

“Jawaban pokok gugatan mereka itu jelas ada di Pasal 19 Ayat 2, jadi gak usah ulur waktu dan muter-muter lah kalau kenyataannya calon yang didukung mereka itu bakal kalah nantinya di tahap pemilihan, pake segala buat gugatan,” tandas pria separuh baya ini sambil tertawa (Ant/DepokNet)

Tags: beritadepokdepokDepokNetMusorkotKONI
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Uncategorized

Penurunan Target PAD Kota Depok, Indikasi Korupsi Dalam Bentuk “Mark Down”

by depoknet
6 November 2017
0

DEPOKNET - Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Depok dalam APBD Perubahan Kota Depok Tahun Anggaran (TA) 2017 mencapai Rp 1,098...

Read more
Trisno NKP, Ketua Baru MPC Pemuda Pancasila Kota Depok 2019-2023

Trisno NKP, Ketua Baru MPC Pemuda Pancasila Kota Depok 2019-2023

30 Juli 2019
MPC Pemuda Pancasila Depok Gelar Muscablub Cari Pemimpin Baru

MPC Pemuda Pancasila Depok Gelar Muscablub Cari Pemimpin Baru

16 Desember 2024
Jelang Liga 3 Regional Jabar, Persikad Depok 99 Siapkan Bis Serigala Margonda

Jelang Liga 3 Regional Jabar, Persikad Depok 99 Siapkan Bis Serigala Margonda

26 Oktober 2019
Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

14 April 2021

HTA : “Olahraga Sarana Pemersatu Kemajemukan Bangsa”

16 Maret 2018
Dua Pelaku Penyekapan Pengusaha Asal Depok Ditangkap, Lima Masih Buron

Dua Pelaku Penyekapan Pengusaha Asal Depok Ditangkap, Lima Masih Buron

31 Agustus 2021
Hasbullah Rahmad Himbau Warga Patuhi Larangan Mudik

Hasbullah Rahmad Himbau Warga Patuhi Larangan Mudik

8 Mei 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.