• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Awasi Kongkalikong Dinas Dengan Pemborong, Gelombang Depok : “Waspadai BAST Fiktif!”

Ditambahkan oleh Cahyo, biasanya Dana 100% tadi bakal disimpan di Rekening Khusus atau bahkan langsung masuk ke rekening perusahaan Penyedia Jasa, yang intinya ditarik keluar dari Rekening Kas Daerah yang memang di akhir tahun sudah tutup pembukuan. Hal ini dilakukan agar dana bisa dicairkan setelah selesai pekerjaan tanpa harus menunggu APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 disahkan.

depoknet by depoknet
20 Desember 2025
in Seputar Depok
0
Awasi Kongkalikong Dinas Dengan Pemborong, Gelombang Depok : “Waspadai BAST Fiktif!”

Awasi Kongkalikong Dinas Dengan Pemborong, Gelombang Depok : "Waspadai BAST Fiktif!"

81
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Memasuki awal tahun baru 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif Pembangunan (LSM-Gelombang) Kota Depok kembali mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok khususnya pihak dinas terkait yang memiliki kegiatan proyek di Tahun Anggaran (TA) 2025 agar jangan sekali-sekali membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan fiktif.

Ketua LSM Gelombang Kota Depok, Cahyo P Budiman menyebut, BAST 100% tersebut akan dibuat sebelum tanggal 31 Desember 2025 hanya sekedar agar bisa mencairkan anggaran sepenuhnya 100% sesuai nilai kontrak, padahal fisik pekerjaan di lapangan belum rampung 100%.

 

Dijelaskan cahyo, walaupun anggaran tersebut kemudian ditahan (blokir) dan baru bisa dicairkan jika pihak Penyedia Jasa (Kontraktor/Pengusaha) sudah mengantongi surat keterangan dari Dinas ketika pekerjaan sudah diselesaikan 100% di lapangan, namun hal tersebut sudah masuk ranah pidana pemalsuan dokumen, yaitu membuat dokumen (BAST fiktif) yang tidak sesuai dengan kondisi asli di lapangan dan menyebabkan negara membayar tidak sesuai kondisi nyata.

“Dalam praktek nakal ini, Penyedia Jasa (Kontraktor/Pengusaha) biasanya diminta Dinas untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sehingga bisa tetap melanjutkan pekerjaan melewati tahun anggaran, dan anggaran baru bisa dicairkan setelah penyedia selesai merampungkan pekerjaan,” ungkap Cahyo.

Ditambahkan oleh Cahyo, biasanya Dana 100% tadi bakal disimpan di Rekening Khusus atau bahkan langsung masuk ke rekening perusahaan Penyedia Jasa, yang intinya ditarik keluar dari Rekening Kas Daerah yang memang di akhir tahun sudah tutup pembukuan. Hal ini dilakukan agar dana bisa dicairkan setelah selesai pekerjaan tanpa harus menunggu APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 disahkan.

Selain itu kata Cahyo, pekerjaan yang masih terus dikerjakan melewati masa waktu sesuai kontrak atau melewati akhir tahun pun tentunya juga tidak dikenakan denda keterlambatan, padahal secara nyata penyedia sudah melakukan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

“Bagaimana mau didenda, kan pekerjaan sudah dilaporkan atau dianggap selesai 100% sesuai BAST fiktif tadi” paparnya.

Untuk itu Cahyo mengingatkan kepada Walikota Depok dan khususnya kepada seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan harus tegas merespon pekerjaan di dinasnya yang memang tidak dilaksanakan tepat waktu.

“kalau tidak tepat waktu, ya Cut Off saja. Jangan malah memuluskan praktek nakal yang akhirnya bakal merugikan keuangan negara salah satunya dengan membuat BAST Fiktif,”tegasnya

Terakhir Cahyo mengajak seluruh elemen masyarakat di kota Depok untuk mencatat semua pekerjaan proyek di wilayahnya masing-masing yang belum selesai hingga akhir tahun 2025 dan masih terus dikerjakan di tahun baru 2026.

“Pekerjaan proyek tersebut yang berpotensi membuat BAST Fiktif seperti yang saya uraikan tadi, karena mereka menghindari pekerjaan dibayarkan setelah anggaran ABT 2026 ketok palu.” Pungkasnya (Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Uncategorized

6 Pejabat Eselon II Pemkot Depok Di Rotasi, Benarkah Murni Penyegaran?

by depoknet
15 Januari 2018
0

DEPOKNET - Hanya dalam jarak waktu sepekan setelah melakukan pelantikan tunggal Kepala Badan Layanan Pengadaan (BLP) kota Depok, Dadan Rustandi,...

Read more
Aliansi Buruh Depok “May Day” Ke Istana Negara

Aliansi Buruh Depok “May Day” Ke Istana Negara

1 Mei 2017

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Dalam Rangka Penyampaian LKP.J Walikota Depok Tahun 2017 dan Penyampaian 4 RAPERDA

10 April 2018
Persikad Juara Liga 4 Seri 2 Jawa Barat Tanpa Bantuan Pemkot

Persikad Juara Liga 4 Seri 2 Jawa Barat Tanpa Bantuan Pemkot

10 Januari 2025
Soroti Penghentian UHC, Pengamat: Pemkot Depok Harus Berani Geser Anggaran Demi Kesehatan Warga

Soroti Penghentian UHC, Pengamat: Pemkot Depok Harus Berani Geser Anggaran Demi Kesehatan Warga

7 Februari 2026
Terapkan Determinasi Tinggi Dengan High Pressing, Persikad Depok Siap Tempur

Terapkan Determinasi Tinggi Dengan High Pressing, Persikad Depok Siap Tempur

1 Februari 2017
Fahira Idris berikan Piagam Penghargaan Pencegahan Covid-19 pada Wagub Jabar Kang UU Ruzhanul Ulum

Fahira Idris berikan Piagam Penghargaan Pencegahan Covid-19 pada Wagub Jabar Kang UU Ruzhanul Ulum

19 Oktober 2020

Terkait PPDB SMA/SMK, Disdik Depok Tak Pernah Diajak Koordinasi Oleh Disdik Provinsi

12 Juli 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.