• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Awasi Kongkalikong Dinas Dengan Pemborong, Gelombang Depok : “Waspadai BAST Fiktif!”

Ditambahkan oleh Cahyo, biasanya Dana 100% tadi bakal disimpan di Rekening Khusus atau bahkan langsung masuk ke rekening perusahaan Penyedia Jasa, yang intinya ditarik keluar dari Rekening Kas Daerah yang memang di akhir tahun sudah tutup pembukuan. Hal ini dilakukan agar dana bisa dicairkan setelah selesai pekerjaan tanpa harus menunggu APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 disahkan.

depoknet by depoknet
20 Desember 2025
in Seputar Depok
0
Awasi Kongkalikong Dinas Dengan Pemborong, Gelombang Depok : “Waspadai BAST Fiktif!”

Awasi Kongkalikong Dinas Dengan Pemborong, Gelombang Depok : "Waspadai BAST Fiktif!"

81
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Memasuki awal tahun baru 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif Pembangunan (LSM-Gelombang) Kota Depok kembali mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok khususnya pihak dinas terkait yang memiliki kegiatan proyek di Tahun Anggaran (TA) 2025 agar jangan sekali-sekali membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan fiktif.

Ketua LSM Gelombang Kota Depok, Cahyo P Budiman menyebut, BAST 100% tersebut akan dibuat sebelum tanggal 31 Desember 2025 hanya sekedar agar bisa mencairkan anggaran sepenuhnya 100% sesuai nilai kontrak, padahal fisik pekerjaan di lapangan belum rampung 100%.

 

Dijelaskan cahyo, walaupun anggaran tersebut kemudian ditahan (blokir) dan baru bisa dicairkan jika pihak Penyedia Jasa (Kontraktor/Pengusaha) sudah mengantongi surat keterangan dari Dinas ketika pekerjaan sudah diselesaikan 100% di lapangan, namun hal tersebut sudah masuk ranah pidana pemalsuan dokumen, yaitu membuat dokumen (BAST fiktif) yang tidak sesuai dengan kondisi asli di lapangan dan menyebabkan negara membayar tidak sesuai kondisi nyata.

“Dalam praktek nakal ini, Penyedia Jasa (Kontraktor/Pengusaha) biasanya diminta Dinas untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sehingga bisa tetap melanjutkan pekerjaan melewati tahun anggaran, dan anggaran baru bisa dicairkan setelah penyedia selesai merampungkan pekerjaan,” ungkap Cahyo.

Ditambahkan oleh Cahyo, biasanya Dana 100% tadi bakal disimpan di Rekening Khusus atau bahkan langsung masuk ke rekening perusahaan Penyedia Jasa, yang intinya ditarik keluar dari Rekening Kas Daerah yang memang di akhir tahun sudah tutup pembukuan. Hal ini dilakukan agar dana bisa dicairkan setelah selesai pekerjaan tanpa harus menunggu APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 disahkan.

Selain itu kata Cahyo, pekerjaan yang masih terus dikerjakan melewati masa waktu sesuai kontrak atau melewati akhir tahun pun tentunya juga tidak dikenakan denda keterlambatan, padahal secara nyata penyedia sudah melakukan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

“Bagaimana mau didenda, kan pekerjaan sudah dilaporkan atau dianggap selesai 100% sesuai BAST fiktif tadi” paparnya.

Untuk itu Cahyo mengingatkan kepada Walikota Depok dan khususnya kepada seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan harus tegas merespon pekerjaan di dinasnya yang memang tidak dilaksanakan tepat waktu.

“kalau tidak tepat waktu, ya Cut Off saja. Jangan malah memuluskan praktek nakal yang akhirnya bakal merugikan keuangan negara salah satunya dengan membuat BAST Fiktif,”tegasnya

Terakhir Cahyo mengajak seluruh elemen masyarakat di kota Depok untuk mencatat semua pekerjaan proyek di wilayahnya masing-masing yang belum selesai hingga akhir tahun 2025 dan masih terus dikerjakan di tahun baru 2026.

“Pekerjaan proyek tersebut yang berpotensi membuat BAST Fiktif seperti yang saya uraikan tadi, karena mereka menghindari pekerjaan dibayarkan setelah anggaran ABT 2026 ketok palu.” Pungkasnya (Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Seputar Depok

Askot PSSI Depok Bidik Kerangka Tim Tangguh Lewat Seleksi Terbuka 186 Atlet Pelajar

30 April 2026
Seputar Depok

Sapa Ratusan Warga Depok, Hasbullah Rahmad: Gotong Royong dan Swasembada Adalah Kunci Stabilitas Bangsa

29 April 2026
Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok
Seputar Depok

Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok

26 April 2026
IPA Wilayah Timur Legong Tirta Asasta Depok Bekerja Nonstop 24 Jam
Seputar Depok

IPA Wilayah Timur Legong Tirta Asasta Depok Bekerja Nonstop 24 Jam

by depoknet
24 April 2024
0

DEPOKNET - Instalasi Pengolahan Air (IPA) wilayah Timur Legong PT Tirta Asasta Depok saat ini telah memiliki 2 unit bangunan...

Read more
Ketua DPD PAN Depok: Kehadiran Wali Kota di HUT PAN Bentuk Sinergi Positif

Ketua DPD PAN Depok: Kehadiran Wali Kota di HUT PAN Bentuk Sinergi Positif

30 Agustus 2025
Buku Modul Gratis Belum Ada, Kadisdik Bilang Tanggung Jawab Sekolah

Buku Modul Gratis Belum Ada, Kadisdik Bilang Tanggung Jawab Sekolah

25 Agustus 2017
Terpilihnya Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra, Wido: Optimis Rakyat Sejahtera

Terpilihnya Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra, Wido: Optimis Rakyat Sejahtera

15 Februari 2025

Kedua Sosok yang Mendokumentasikan Momen-Moment Bersejarah Bangsa Indonesia

15 Januari 2017

Tetap Tenang, Timses Hasanah Depok Serahkan Kasus Pengerusakan APK Kepada Aparat Penegak Hukum

13 Maret 2018
Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan, Kasus Penyekapan Pengusaha Di Hotel Margo Masih Mandek

Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan, Kasus Penyekapan Pengusaha Di Hotel Margo Masih Mandek

15 Desember 2021
Ketum PSSI Tinjau Manahan Solo

Ketum PSSI Tinjau Manahan Solo

12 Maret 2023
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.