DEPOKNET – Dinas Pendidikan (Disdik) kota Depok menegaskan terkait pengadaan buku modul gratis untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dianggarkan melalui dana fasilitasi penyelengaraan dana pendidikan atau yang biasa disebut dengan Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (BOS APBD) saat ini tanggung jawabnya berada di sekolah masing-masing untuk mencetaknya.
“Kewajiban dinas hanya menyiapkan masternya saja berkaitan dengan materi buku modul yang akan dicetak, masalah pencetakannya itu urusan sekolah masing-masing termasuk memilih pihak ketiga yang akan mencetak,” ujar Kepala Dinas Pendidikan kota Depok, Drs. Mohammad Thamrin, S.Sos, MM, di gedung DPRD kota Depok, Kamis (24/08/2017).
Ditemui DEPOKNET usai menghadiri rapat Paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Kota Depok Tahun Anggaran 2017, Kadisdik Depok menjelaskan, jika nantinya pihak ketiga akan bersama-sama mencetak di satu tempat atau dimanapun, itu menjadi tanggung jawab pihak ketiga setelah selesai membahas dengan pihak sekolah.
“Masalah nanti pihak ketiganya mau rame-rame nyetak dimana, itu urusan pihak ketiganya lah, yang penting sekolah dengan pihak ketiganya, itu yang perlu dituntaskan disitu,” jelas Kepala Dinas kelahiran 31 Desember 1968 ini.
Terkait fakta masih adanya sekolah yang memerintahkan para siswa untuk membeli buku, Kadisdik mengatakan sudah melakukan pendataan di lapangan dan menegaskan terkait buku yang beredar dan telah dibeli oleh siswa itu bukanlah buku Lembar Kerja Siswa (LKS) namun buku pengayaan.
Kadisdik menyatakan bahwa buku pengayaan sebenarnya bukanlah hal yang wajib, namun karena buku paket dan buku wajib yang dibiayai melalui dana BOS APBD terbatas, hingga akhirnya ada guru yang menyarankan muridnya untuk membeli buku tersebut.
“Tapi saya tidak mewajibkan pembelian buku pengayaan tersebut, dan melarang guru menginformasikan hal seperti itu (pembelian buku, red) kepada siswa,” tegas Kadisdik.
Dari pantauan DEPOKNET dibeberapa SD dan SMP, banyak guru yang justru malah memerintahkan para muridnya untuk membeli buku, sementara buku paket ataupun buku modul yang diwajibkan dan dipastikan gratis karena telah dianggarkan puluhan miliar rupiah oleh pemerintah melalui dana BOS APBD belum juga jelas rimbanya hingga hari ini.
“Saya bukan gak mau keluar duit buat biaya pendidikan anak, tapi dari tahun lalu kita sudah dapat kabar kalau bakal ada buku paket gratis dari sekolah, tapi kenapa anak saya masih diwajibkan beli buku diluar, ini kan aneh, pemerintah cuma janji manis aja,” ucap Humairah, seorang ibu warga perumnas Depok Jaya yang anaknya bersekolah di SDN Depok Jaya 1 Pancoran Mas. (CPB/DepokNet)