• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Pasar Muamalah Di Tanah Baru Depok Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Maryono menyebut, kegiatan pasar muamalah di Tanah Baru itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum mengingat sudah ada aturan yang menetapkan setiap transaksi di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah.

depoknet by depoknet
30 Januari 2021
in Seputar Depok
0
Pasar Muamalah Di Tanah Baru Depok Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
81
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Sebuah video yang menunjukkan proses jual-beli yang dilakukan di sebuah Pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru, Depok, viral di media sosial. Pasalnya, jual-beli tersebut dilakukan dengan uang asing dinar dan dirham, bukan rupiah.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah barang seperti makanan dan pakaian dipamerkan untuk diperjualbelikan, seperti brownies dihargai dengan setengah dirham, 6 buah roti seharga 1 dirham, hingga sandal seharga 2 dirham.

Tampak salah satu penjual menunjukan uang transaksi hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin perak senilai 2 dirham. Bahkan ada kegiatan membayar Zakat dengan menggunakan dinar dan dirham.

Zaim Zaidi selaku pemilik ruko dan juga pengelola pasar muamalah menjelaskan, pasar muamalah di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok itu berdiri selama 15 tahun. Dia mengatakan Pasar Muamalah diadakan karena menjalankan sunah Rasulullah SAW.

Yang anehnya, kegiatan tersebut diakui aparat pemerintah kota Depok baru diketahui setelah viralnya video di medsos. Padahal, kegiatan pasar muamalah ternyata sudah berlangsung sejak lama.

Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan mengatakan pasar itu tidak mengantongi izin dan tanpa sepengetahuan dari lingkungan. Hal itu diketahui setelah pihak kelurahan Tanah Baru melakukan konfirmasi ke RT dan RW setempat.

Pelaku Bisa Dijerat Pidana

Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Maryono mengatakan, kegiatan pasar muamalah di Tanah Baru itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum mengingat sudah ada aturan yang menetapkan setiap transaksi di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah.

Menurutnya, ketentuan itu berlaku sejak 1 April 2015, sebagaimana dicantumkan dalam konsideran Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 bahwa penggunaan rupiah dalam setiap transaksi bisa menjadi kunci untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.

Pakde Mar, sapaan pria kelahiran Blitar yang juga Dewan Penasehat Forum Komunikasi Semesta (FOKUS) ini menjelaskan, pengaturan tentang penggunaan mata uang rupiah itu sendiri sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Di dalam Pasal 23 ayat (1) diatur bahwa rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri. Namun, ketentuan dalam UU itu mengecualikan adanya penerimaan rupiah dalam hal adanya keraguan atas keasliannya.

“Bagi yang melanggar, ada sanksi yang cukup tegas yaitu pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” sebut Pakde Mar.

Mengingat urusan moneter adalah urusan Pemerintah Pusat dalam hal ini Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan bukan Pemerintah Daerah. Maryono pun menyesalkan respon Pemerintah Kota Depok yang mengaku baru mengetahui kegiatan pasar muamalah itu setelah viral di medsos.

Sementara sambung Maryono, kewajiban Pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah menjaga persatuan dam kesatuan NKRI, dan mengawasi setiap upaya yang memecah kesatuan dan persatuan bangsa.

“Kita lihat kegiatan pasar dengan transaksi menggunakan uang dinar di Tanah baru itu sudah berlangsung lama, artinya pemerintah kota Depok seolah telah melakukan pembiaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) pada 28 Januari 2021 juga telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat.

BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. (Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Tekuk PSIT 2-1, Persikad 1999 U-17 Fokus Minggu Kontra Persigarsel
Olah Raga

Tekuk PSIT 2-1, Persikad 1999 U-17 Fokus Minggu Kontra Persigarsel

by depoknet
13 November 2021
0

DEPOKNET - Laga perdana Persikad 1999 melawan PSIT Cirebon di babak penyisihan grup G Soeratin U-17 Jawa Barat Piala Umuh...

Read more

Jadwal Musda Masih Gelap, Koalisi OKP Pertanyakan Kinerja Pengurus KNPI Depok

11 November 2017

Ketua DPRD Kukuhkan Pengurus WARAS DEPOK

24 Desember 2016
Perumahan GRAHA KIRANA RESIDENCE Bisa Menggunakan Fasilitas KPR BPJS Ketenaga Kerjaan

Perumahan GRAHA KIRANA RESIDENCE Bisa Menggunakan Fasilitas KPR BPJS Ketenaga Kerjaan

26 Maret 2019
Walikota Depok Buka Depok Expo 2016 “Bela Dan Beli Depok”

Walikota Depok Buka Depok Expo 2016 “Bela Dan Beli Depok”

19 November 2016
Dukung Pendidikan Akademis Atlet, Askot PSSI Depok Jalin Kerjasama Dengan SMM

Dukung Pendidikan Akademis Atlet, Askot PSSI Depok Jalin Kerjasama Dengan SMM

1 Maret 2024

Markus/Kevin Kuasai Ganda Putra Dunia

18 Desember 2017
Warga Tapos Inginkan Pemerintah Pusat dan Daerah Memperhatikan Kondisi Sungai Cikeas

Warga Tapos Inginkan Pemerintah Pusat dan Daerah Memperhatikan Kondisi Sungai Cikeas

2 Juni 2022
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.