• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Warga Di Lahan Segitiga UIII Minta Ridwan Kamil Tolak Rekomendasi Tim Terpadu

depoknet by depoknet
4 September 2019
in Seputar Depok
0
Warga Di Lahan Segitiga UIII Minta Ridwan Kamil Tolak Rekomendasi Tim Terpadu
80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Warga masyarakat yang terdampak pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang terletak di kelurahan Cisalak kecamatan Sukmajaya Depok berharap sikap tegas dari Gubernur Jawa Barat terkait pemberian dana kerohiman yang dijanjikan pemerintah kepada mereka.

Pasalnya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional khususnya Pasal 9 menyebutkan, Gubernur adalah pihak yang menetapkan daftar masyarakat penerima santunan, besaran nilai santunan, dan mekanisme tata cara pemberian santunan.

Haji Udin selaku tokoh masyarakat menyebut Gubernur wajib menolak hasil kinerja Tim Terpadu yang tidak melakukan secara baik dan benar proses pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah lahan yang dikuasai masyarakat yang terkena dampak pembangunan UIII tahap pertama ini.

“Terutama warga masyarakat yang berada di dalam segitiga ini seluas kurang lebih 5 hektar yang konon katanya akan dijadikan pusat kantor dari kampus UIII,” ujar Haji Udin sambil menunjukkan gambar denah lokasi pembangunan UIII, Senin (2/9/2019).

Haji Udin menjelaskan, dalam lokasi segitiga itu, terdapat 61 Kepala Keluarga (KK) yang sudah lebih dari 10 tahun tinggal di lahan seluas 5 hektar tersebut.

“Tapi yang aneh, kenapa setelah dilakukan pendataan hanya tercatat 28 KK, sementara sisanya tidak terdata atau seperti tidak dianggap ada oleh Tim Terpadu,” jelasnya dengan nada kecewa.

Padahal sesuai Perpres 62 tahun 2018, persyaratan masyarakat yang berhak mendapatkan santunan atau relokasi adalah yang sudah menempati, menguasai, dan memanfaatkan lahan paling sedikit 10 tahun secara terus menerus dengan etikad baik secara terbuka.

“Sebagai informasi, kami disini sudah belasan tahun tinggal, bahkan ada yang sudah 23 tahun, maka kami meyakini ada kesalahan prosedural dan tidak menyeluruh yang dilakukan Tim Terpadu dalam melaksanakan pendataan, verifikasi dan validasi,” jelas Haji Udin.

Nardi, warga yang lahannya berada di lokasi segitiga pembangunan UIII bahkan meminta Gubernur Ridwan Kamil untuk turun langsung guna mengecek hasil kerja Tim Terpadu di lapangan. Hal itu kata Nardi harusnya dilakukan Ridwan Kamil agar tidak begitu saja menerima hasil laporan dan rekomendasi dari Tim Terpadu yang sesuai Perpres di Ketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Kalau boleh jujur, saya dan keluarga ikut menyumbangkan suara buat Kang Emil di Pilgub kemarin karena kami percaya Kang Emil adalah pemimpin yang akan melindungi hak-hak warganya tanpa terkecuali. Mohon jangan sia-siakan kepercayaan kami itu,” ucap Nardi.

Sebelumnya, warga masyarakat terdampak pembangunan kampus UIII juga telah melayangkan surat keberatan kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai jumlah besaran nilai santunan atau kerohiman yang telah ditentukan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik).

Penasehat hukum warga, Andi Tatang Supriadi menyatakan, warga masyarakat tidak menolak bahkan sangat mendukung adanya pembangunan kampus UIII, namun mereka berharap adanya keterbukaan dan keadilan berkaitan dengan dasar perhitungan dari KJPP yang dirasakan warga sangat merugikan itu.

“Hasil perhitungan KJJP bervariasi, ada yang mulai Rp 8.000,- sampai Rp 13.500,- permeter persegi dan itu sudah termasuk harga bangunan dan pepohonan. Sementara dari warga sendiri meminta ada penyesuaian nominal setidaknya dengan nilai yang pantas dan manusiawi,” sebut Andi Tatang. (CPB/AM/DepokNet)

Tags: DepokNetdnetjawabaratkotadepokUniversitasIslamInternasionalIndonesia
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Uncategorized

Di Depok, Boleh Bangun Tanpa IMB Asal Bayar Kompensasi CSR

by depoknet
11 Juni 2017
0

DEPOKNET - Pemerintah kota (Pemkot) Depok menyatakan tidak akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah berdiri tapi belum memiliki IMB....

Read more

Menyampaikan Pendapat Merupakan Salah Satu Contoh Penerapan Hak Asasi Manusia

21 November 2016

Potret APBD Depok 2017, Penyerapan Rendah Dengan Silpa Membengkak

23 Februari 2019
Dishub Depok Minta Pengusaha Transportasi Online Bertanggung Jawab

Dishub Depok Minta Pengusaha Transportasi Online Bertanggung Jawab

15 Maret 2017
Parkir Di Pesona Square Depok, Mobil Melani Dibobol Maling

Parkir Di Pesona Square Depok, Mobil Melani Dibobol Maling

5 Juli 2019

TOKOH NU DEPOK : “Ridwan Kamil, Makhluk Langka Yang Harus Dirawat dan Dilestarikan!”

1 Desember 2017
JAMAK Gelar Aksi, Tuntut Tangkap Rapidin Simbolon

JAMAK Gelar Aksi, Tuntut Tangkap Rapidin Simbolon

19 Februari 2025
Perseteruan Berakhir, Handiyana Sah Jadi Pemilik Klub Persikad 1999

Perseteruan Berakhir, Handiyana Sah Jadi Pemilik Klub Persikad 1999

26 Agustus 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.