• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pengelolaan Dana CSR oleh Pemkot Depok Bisa Kena Delik Pidana

depoknet by depoknet
10 Juli 2017
in Uncategorized
0
83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pemerintah kota Depok berencana melakukan renovasi Stadion Merpati, kota Depok dalam waktu dekat ini. Yang anehnya, anggaran yang digunakan bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Depok.

Perbaikan Stadion Merpati tersebut akan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta di Kota Depok, yang di tahap pertama perbaikan akan menelan anggaran sebesar Rp 2 Miliar untuk renovasi sisi timur stadion yang sudah rusak.

“APBD kita kan terbatas, Alhamdulillah ada perusahaan yang memberikan CSR nya sekitar dua miliaran untuk perbaikan gerbang dan tampak depan agar terlihat lebih indah,” ungkap Walikota Depok, Mohammad Idris, di gedung DPRD Depok, Jumat lalu (7/07/2017)

Langkah Pemkot Depok yang menggunakan dana CSR perusahaan swasta untuk perbaikan infrastruktur kota Depok ini mendapat kritikan tajam dari Direktur HERSONG Institute, Hery Prasetyo.

Hery Prasetyo menilai, dana CSR yang dikelola oleh perusahaan ataupun yang diserahkan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah bisa diklasifikasikan sebagai hibah dalam bentuk barang/jasa. Nilai kegiatan ini dikonversikan ke dalam rupiah, untuk kemudian dicatat dalam APBD kota Depok sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor CSR.

“Sudah dilakukan belum hal tersebut, setau saya sih belum sama sekali, karena sepengetahuan saya, belum pernah ada tercantum jelas dalam APBD kota Depok terkait PAD kota Depok dari sektor CSR,” ungkap Hery Prasetyo kepada DEPOKNET, Senin pagi (10/07/2017)

Hery meminta transparansi dan penjelasan terkait penyaluran dana CSR yang ada di kota Depok, baik dikelola sendiri oleh Perusahaan yang ada di kota Depok terutama dana CSR yang sudah diserahkan oleh Perusahaan yang ada di kota Depok kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan dikelola oleh Pemkot Depok selama ini.

“Pemkot Depok harus mengumumkan kepada masyarakat secara terang benderang terkait dana CSR ini, seperti contoh yang digunakan untuk perbaikan stadion merpati. Itu sumbernya dari perusahaan mana dan berapa nilai totalnya, umumkan kepada publik dong, termasuk dana CSR dari perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di kota Depok,” tegasnya

Diuraikan oleh Hery, bila dana CSR dikelola oleh perusahaan sendiri, maka tugas Pemkot Depok adalah melakukan supervisi atas perencanaan serta pelaksanaan program CSR yang dilaksanakan.

Intinya kata Hery, Pemkot Depok berhak melakukan kontrol termasuk melakukan intervensi didalamnya terhadap pelaksanaan CSR perusahaan dimaksud, karena secara yuridis kegiatan CSR tersebut merupakan komponen resmi pendapatan asli daerah.

“Di sini, baik pemerintah maupun pihak perusahaan swasta memiliki tanggung jawab bersama terhadap terselenggaranya pembiayaan/pengeluaran publik,” sambungnya

Ditambahkannya, dalam hal dana CSR diserahkan serta dikelola oleh pemkot Depok, maka perusahaan tidak bisa ikut dimintai pertanggungjawaban.  Perusahaan semata hanya bertindak sebagai penyandang dana, sementara pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh pemkot Depok.

Kegiatan pengelolaan dana CSR itupun bisa dimaksimalkan jika kota Depok sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan dana CSR, seperti Tangerang, Serang, dan beberapa daerah lain yang sudah ada.

“Tapi kalau belum ada payung hukumnya (Perda, red), jangan nekat ambil dan kelola dana CSR apalagi untuk pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab mutlak Pemkot. Dan jangan lantas mengartikan dana CSR sebagai kompensasi dari sebuah sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan (Pihak Swasta), Hati-hati Pak Wali, itu bisa kena delik pidana,” timpal pria yang biasa disapa Herprast ini. (CPB/DepokNet)

Tags: CorporateSocialResponsibilityCSRDepokNetkotadepokWalikotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Ini Jenis-jenis Motor Dilarang Isi BBM Bersubsidi
Uncategorized

Ini Jenis-jenis Motor Dilarang Isi BBM Bersubsidi

1 April 2025

Kasino Online Dengan Bonus

by
11 April 2025
0

Kasino Online Dengan Bonus Royal House Casino telah beradaptasi dengan berbagai perangkat lunak terintegrasi untuk membuat situs yang sederhana namun...

Read more
8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

22 Juli 2022
Kampanye Pemilu 2024 di Cipayung Masih Landai

Kampanye Pemilu 2024 di Cipayung Masih Landai

28 Desember 2023

Hotwins Casino No Deposit Bonus 100 Free Spins

11 April 2025

Bonus Berputar Permainan Kasino Online

11 April 2025

Coinspaid Casino Slot

11 April 2025

Slot Resmi Di Indonesia

11 April 2025

Neon Bingo Casino No Deposit Bonus 100 Free Spins

11 April 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.