DNet Jurnalisme Masyarakat – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Depok menilai ada kejanggalan pada proses praperadilan Setya Novanto atas kasus e-KTP yang dipimpin Chepy Iskandar beberapa hari lalu. Hal yang dianggap janggal tersebut antara lain terlihat dari hakim yang menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Setya Novanto, menolak eksepsi KPK, serta menjadikan laporan pansus atas kinerja KPK sbg bukti praperadilan.
“Setya Novanto akan membawa nasib buruk, anak muda bisa semakin skeptis terhadap negara dan politik. Ini tanda bahaya bagi masa depan bangsa. Apalagi Setya Novanto telah tujuh kali lolos dari jeratan hukum yakni pada kasus Cessie Bank Bali (1999), Beras Vietnam (2003), Limbah B3 (2006), Proyek PON Riau (2012), Papa Minta Saham (2015), Etik Trump (2015), dan e-KTP (2017),” ujar Patriot Muslim yang merupakan kader HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dari Universitas Indonesia.
“Lolosnya Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP melalui praperadilan beberapa hari lalu, menjadi tantangan anak muda utk membenahi kehidupan demokrasi. Maka, kami dari HMI Cabang Depok menyerukan kepada seluruh anak muda di Indonesia pada umumnya dan di Depok pada khususnya untuk terus melanjutkan ikhtiar melawan korupsi dan merebut parlemen dari orang-orang semacam Setya Novanto,” himbau Patriot.
Patriot yang kini menjadi salah satu pengurus HMI Cabang Depok berharap agar anak muda Indonesia tidak buta politik. “Ini menjadi catatan penting bagi kita bersama agar menghadirkan kekuatan politik anak muda sebagai upaya memberantas korupsi di berbagai lini,” (pengirim ;Heru Gian Setiono – email:herugian8@gmail.com)