• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Dua Tahun Tidak Ada Tindakan, Kompolnas Buka Suara

depoknet by depoknet
9 September 2025
in Hukum & Kriminal
0
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

Ilustrasi

79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET.COM – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri ikut angkat bicara terkait mandeknya laporan masyarakat selama dua tahun kepada pihak kepolisian.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa korban bernama Yusuf Stefanus melaporkan kejadian tindak pidana ke Polsek Sukmajaya Depok, dimana korban ikut menyertakan bukti visum dan video penganiayaan.

Berdasarkan bukti laporan
LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ pelaporan tersebut jalan di tempat dimana selama dua tahun tidak ada progres sama sekali.

Lain hal nya dengan kasus CRP yang sempat viral dimana pihak kepolisian hanya butuh waktu dua hari untuk bisa menangkap pelaku tentu hal tersebut mencederai asas keadilan dimana setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk bisa mendapatkan keadilan.

“ya karena video pemukulan saya tidak viral jadi prosesnya hingga 2 tahun, buktinya sudah 2 tahun ini, pelakunya masih diluar sana, masa harus viral dulu baru di proses”,kata korban kepada wartawan, Selasa (09/09/2025).

Menanggapi hal tersebut Komisioner Kompolnas Gufron Mabruri mengatakan bahwa perlu adanya komitmen dari pihak aparat kepada seluruh jajaran di bawahnya agar dapat menjalankan tugasnya berdasarkan SOP yang berlaku.

“SOP yang ada sebenarnya sudah cukup, hanya implementasinya oleh anggota yang kadang tidak sesuai. Di sini penting komitmen setiap anggota untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat,” kata Gufron saat memberikan keterangan pers melalui pesan singkat.

Bahkan pihaknya mengatakan perlu adanya sanksi kepada para petugas hal tersebut untuk memberikan efek jera agar pihak kepolisian dapat menjalan tugas secara profesional.

“Kalau sanksi kan tergantung pelanggaran yang dilakukan,namun
Pada konteks ini, saya lebih melihatnya perlu ada evaluasi dan koreksi dari pimpinan,” jelasnya.

Tidak hanya itu pihaknya juga menyarankan agar masyarakat yang mengalami ketidakadilan dalam proses pelaporan kepada pihak kepolisian, dapat membuat laporan secara resmi kepada kompolnas.

“Korban dapat menggunakan saluran atau mekanisme internal untuk mengadukan perihal laporannya, Atau kompolnas juga terbuka untuk pengaduan masyarakat,”tutupnya.***

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Laporan AB Terhadap RF: Dirut PT MPM Hadir Berikan Kesaksian sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Laporan AB Terhadap RF: Dirut PT MPM Hadir Berikan Kesaksian sebagai Saksi

18 April 2026
Pihak TNI AL Memberikan Penjelasan Mengenai Kasus Proyektil Rekoset di Jawa Timur
Hukum & Kriminal

Pihak TNI AL Memberikan Penjelasan Mengenai Kasus Proyektil Rekoset di Jawa Timur

2 April 2026
Enam Tuntutan Orang Tua Anak Kena Tembak Peluru Nyasar TNI.
Hukum & Kriminal

Enam Tuntutan Orang Tua Anak Kena Tembak Peluru Nyasar TNI.

2 April 2026
Kuliner

Ngopi Cantik Plus Live Musik, Dateng Aja Kesini!! Baper Cafe

by depoknet
27 Januari 2017
0

Ingin melepas penat setelah beraktifitas?? Ingin menyenangkan pacarmu tapi uang di kantong minim?? Ingin membicarakan proyek dgn mitra bisnismu sambil...

Read more

Lelang Jabatan Lurah Dibuka Mulai Besok

18 Juni 2017
Kader PKS Di Deadline 7 Hari Buktikan 70% Siswi SMP Depok Tidak Perawan

Kader PKS Di Deadline 7 Hari Buktikan 70% Siswi SMP Depok Tidak Perawan

1 Januari 2021
Warga Tolak Rencana Pembelian Lahan RTH Di GDC Kota Kembang

Warga Tolak Rencana Pembelian Lahan RTH Di GDC Kota Kembang

21 November 2016
Jaga Kelestarian Air, Tirta Asasta Gratiskan Biaya Penyambungan Baru Hingga Maret 2026

Jaga Kelestarian Air, Tirta Asasta Gratiskan Biaya Penyambungan Baru Hingga Maret 2026

12 Februari 2026

HMI Depok: Lolosnya Setnov Jadi Tantangan Anak Muda untuk Rebut Parlemen

4 Oktober 2017
Wali Kota Depok Tertibkan Kabel Fiber Optik Yang Berantakan

Wali Kota Depok Tertibkan Kabel Fiber Optik Yang Berantakan

24 April 2025
Ada Ijazah Siswa Ditahan Sekolah, Kadisdik Depok Pasrah

Ada Ijazah Siswa Ditahan Sekolah, Kadisdik Depok Pasrah

15 September 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.