• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

UMK Depok 2018 Naik, Jumlah PHK Bakal Bertambah

depoknet by depoknet
23 November 2017
in Uncategorized
58 4
0
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jabar Tahun 2018. Penetapan kali ini disebut telah berdasarkan pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penetapan UMK Jabar tahun 2018 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1065-Yangbangsos/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan tertanggal 21 November 2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief memastikan penetapan upah tahun 2018 telah sesuai PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang mencakup formulasi perhitungan UMK tahun berjalan. Penetapan upah pun melalui pembahasan bersama antara perwakilan serikat pekerja, Apindo, dan pakar.

“Kalau buruh menyatakan penentuan UMK kali ini tanpa survei, itu salah. Ada survei lima tahun sekali terhadap kebutuhan pokok, kalau dulu kan pakai angka kehidupan hidup layak atau KHL,” sebut Ferry.

Diterangkan Ferry, angka yang diusulkan itu juga sudah berdasarkan pembahasan dewan pengupahan masing-masing kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat, selain itu ada rekomendasi bupati atau walikota setempat. Jadi pengusulan dari bupati dan walikota untuk angka kenaikannya dari UMK tahun sebelumnya (2017) adalah sebesar 8,71 persen, walaupun serikat pekerja di beberapa Kabupaten Kota meminta kenaikan diatas 8,71 persen.

Untuk diketahui, UMK Jawa Barat tahun 2018 yang tertinggi adalah Kabupaten Karawang yakni Rp3.919.291,- dan untuk yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.558.793,-

Selain UMK Kabupaten Karawang, UMK yang cukup tinggi juga ditetapkan untuk Kabupaten Bekasi Rp3,91 juta, Kota Depok Rp3,58 juta, Kota Bogor Rp3,56 juta, Kabupaten Bogor Rp3,48 juta, Kabupaten Purwakarta Rp3,44 juta, dan Kota Bandung Rp3,09 juta.

Selain itu UMK Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang ditetapkan di kisaran Rp2,68 juta, Kabupaten Sukabumi Rp2,58 juta, Kota Sukabumi Rp2,16 juta, Kabupaten Cianjur Rp2,16 juta, dan Kabupaten Subang Rp 2.52 juta.

Menyusul kemudian UMK Kota Cirebon Rp1,89 juta, Kabupaten Cirebon Rp1,87 juta, Kabupaten Indramayu Rp1,96 juta, Kabupaten Majalengka Rp1,65 juta, Kabupaten Kuningan Rp1,61 juta, Kota Tasikmalaya Rp1,93 juta, Kabupaten Tasikmalaya Rp1,92 juta, Kabupaten Garut Rp1,67 juta, Kabupaten Ciamis Rp1,6 juta, serta Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran masing-masing Rp 1,56 juta.

Jika beberapa serikat pekerja menganggap penetapan UMK kali ini masih jauh dari harapan mereka, justru sebaliknya respon para pelaku usaha. Menurut para pelaku usaha, penetapan upah tahun 2018 masih terlalu tinggi. Maka imbasnya nanti, beban perusahaan dipastikan membengkak dan akan menggerus keuntungan.

Untuk mencegahnya, pelaku usaha bakal menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan melakukan pengurangan tenaga kerja yang ada berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memperlambat penyerapan tenaga kerja.(Ant/DepokNet)

Tags: DepokNetdnetFerry SofwanAriefkotadepokUMK
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Fahira Idris berikan Piagam Penghargaan Pencegahan Covid-19 pada Wagub Jabar Kang UU Ruzhanul Ulum
Uncategorized

Fahira Idris berikan Piagam Penghargaan Pencegahan Covid-19 pada Wagub Jabar Kang UU Ruzhanul Ulum

19 Oktober 2020
RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan
Uncategorized

RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan

4 Oktober 2020
Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya
Uncategorized

Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya

3 Oktober 2020
Swadaya Fair Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat
Seputar Depok

Swadaya Fair Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat

by depoknet
21 Agustus 2022
0

DEPOKNET – Minggu, 22 Agustus 2022, bertempat di Jalan Swadaya RT. 05. RW. 01. Kelurahan Pondok Jaya, Kecamamatan, Cipayung, Depok menggelar...

Read more
Sekdakot Depok Berharap Hotel Dan Mal Di Kota Depok Gunakan Air PDAM Depok

Sekdakot Depok Berharap Hotel Dan Mal Di Kota Depok Gunakan Air PDAM Depok

13 September 2022

Ini Nama Pelamar Yang Lulus Seleksi Administrasi Rekrutmen PDAM Depok 2018

16 Maret 2018
Pengaruhi Kualitas Air, Warga Diminta Tidak Buang Limbah Hewan Kurban ke Ciliwung

Pengaruhi Kualitas Air, Warga Diminta Tidak Buang Limbah Hewan Kurban ke Ciliwung

17 Juli 2020
SDN Mekarjaya 21 Gelar Persami, 25-26 Agustus 2018

SDN Mekarjaya 21 Gelar Persami, 25-26 Agustus 2018

23 Februari 2019
Warga Tolak Rencana Pembelian Lahan RTH Di GDC Kota Kembang

Warga Tolak Rencana Pembelian Lahan RTH Di GDC Kota Kembang

21 November 2016

Tim Pemenangan RK-Uu Diminta Jangan Terlena Dengan Hasil Survey

9 Februari 2018

Mengubah Citra Jadul, Kebangkitan Golkar Perlu Tenaga Muda

20 Desember 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In