• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

5 Raperda Dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok Disahkan

depoknet by depoknet
15 Januari 2020
in Seputar Depok
0
5 Raperda Dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok Disahkan

Wakil Ketua I DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari sekaligus yang memimpin jalannya sidang.

81
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Diawal tahun 2020 DPRD Kota Depok gelar acara Rapat Paripuna tentang persetujuan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Tata Tertib (Raper Tatib) DPRD Kota Depok. Acara Rapat diadakan di gedung ruang sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok  Jalan Boulevard Grand Depok City. Rabu (08/01/2020).

Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib (Raper Tatib) DPRD Kota Depok di ruang paripurna, Gedung DPRD Depok.

Lima Raperda tersebut yakni :

1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah.

3. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Depok.

4. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.

5. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan.

“Dan sudah dibahas oleh Pansus dengan perangkat daerah serta bagian hukum sekretariat daerah Kota Depok”, ujar Yeti dalam sidang.

Untuk Raperda terkait Pajak Daerah dan Raperda tentang retribusi bidang perhubungan telah disetujui dan akan dilakukan evaluasi oleh Provinsi Jawa Barat.

“Sehingga jumlah Raperda yang akan di tetapkan dalam keputusan DPRD hari ini adalah 5 Raperda dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok”, lanjutnya.

Dalam Raperda Bidang Perhubungan, tercatat di dalamnya peraturan tentang garasi mobil.

Kendati sudah disahkan, Raperda Perhubungan tentang garasi mobil, Yeti mengatakan, sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.

“Masyarakat Depok ini mobilisasinya tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya,” tuturnya. Peraturan ini pun, jelas Yeti, bukan melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda empat.

“Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat”, imbuhnya.

“Bila nantinya Perda tersebut sudah disahkan, akan melalui tahap pembahasan oleh Pansus untuk dievaluasi yang kemudian baru akan di tetapkan sebagai Peraturan oleh Wali Kota Depok”,tambahnya.

Jika sudah dibuat Peraturan, Yeti mengatakan secara otomatis aturan tersebut harus dibarengi dengan ketersediaan sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum. “Karena kita tidak bicara transportasi umum dari satu sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak- anak”, tutupnya. (red)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum  Mengantongi Izin Perizinan
Seputar Depok

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum Mengantongi Izin Perizinan

9 Desember 2025
PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Ribuan Emak-Emak Militan Bergerak Menangkan Pradi-Afifah
Seputar Depok

Ribuan Emak-Emak Militan Bergerak Menangkan Pradi-Afifah

by depoknet
29 September 2020
0

DEPOKNET - Setiap gelaran Pilkada, keberadaan pendukung militan merupakan kekuatan pasangan calon (paslon) dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilih di...

Read more
Jum’at Keramat, Tim Penertiban Terpadu Janji Segel Sambal Bakar GDC

Jum’at Keramat, Tim Penertiban Terpadu Janji Segel Sambal Bakar GDC

19 Februari 2025
LSM NEWS : “Dukung Penuh Kadisdik, KCD dan Kepsek Maksimalkan Rombel Di SMA/SMK Negeri!”

LSM NEWS : “Dukung Penuh Kadisdik, KCD dan Kepsek Maksimalkan Rombel Di SMA/SMK Negeri!”

3 Agustus 2020
Sambut Akhir Tahun, PDAM Tirta Asasta Gratiskan Biaya Sambungan Baru

Sambut Akhir Tahun, PDAM Tirta Asasta Gratiskan Biaya Sambungan Baru

23 Desember 2020

KLB Askot PSSI Depok Ditunda, Ini Kata Walikota

26 Februari 2019
Bansos Kota Depok Tidak Menyeluruh, RW 016 Kelurahan Mekarjaya Bagikan Sembako Kepada Warga Secara Swadaya

Bansos Kota Depok Tidak Menyeluruh, RW 016 Kelurahan Mekarjaya Bagikan Sembako Kepada Warga Secara Swadaya

1 Mei 2020
Besok, 3 Direksi Terpilih PDAM Kota Depok 2020-2025 Dilantik Walikota

Besok, 3 Direksi Terpilih PDAM Kota Depok 2020-2025 Dilantik Walikota

18 Juni 2020
Yang Poligami Jangan Nyaleg Dari Golkar

Yang Poligami Jangan Nyaleg Dari Golkar

6 Mei 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.