
DEPOKNET – Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menuai kritik tajam dari pengacara Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM. Persoalan ini dipicu oleh penolakan BPN terhadap permohonan pengukuran ulang atau pengembalian batas lahan milik kliennya yang terletak di Jalan Siliwangi, Depok.
Lahan seluas kurang lebih 258 m² tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis tinggi, mencapai Rp 25 juta per meternya. Meski pihak pemilik telah mengantongi putusan hukum yang tetap, hingga kini kepastian atas batas tanah tersebut belum menemui titik terang.
Andi Tatang menyayangkan sikap BPN yang dinilai menghambat hak hukum kliennya. Alasan “sedang bersengketa” yang kerap dijadikan tameng oleh BPN untuk menolak pengukuran dianggap sudah tidak relevan karena proses hukum telah ditempuh.
“Dengan alasan katanya sedang bersengketa. Itu yang hari ini kan, sebelum hari ini kan sebelumnya beberapa bulan lalu kita sudah mengajukan pengukuran tapi BPN menolak. Yang jadi pertanyaan, dasarnya apa ini ditolak pengukuran? Ini kan kita sebagai pemilik, meminta kepada BPN untuk melakukan pengukuran atau pengembalian batas. Kok ditolak?” ujar Andi Tatang kepada awak media di Kantor DPC Peradi usai acara buka bersama, Jumat (6/3/2026).
Menurut Andi, kliennya memiliki landasan hukum yang sangat kuat berupa sertifikat resmi. Ia pun mempertanyakan dasar penolakan administratif tersebut, mengingat fungsi BPN seharusnya memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
“Alasan BPN katanya sampai dengan putusan, ada putusan. Kita sudah ada putusan nih. Kita mengajukan, makanya saya mau tahu hasil daripada pengajuan ini apa? Apakah tetap ditolak? Kalau pengukuran tetap ditolak maka BPN akan menjadi tergugat yang dilakukan oleh saya. Saya akan gugat BPN. Kenapa? Kok dia menolak? Kan punya hak. Hak hukum si pemilik tanah untuk mengajukan permohonan pengukuran kepada BPN,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa permohonan pengukuran ini adalah langkah administratif yang wajib dijalankan BPN. Andi juga menceritakan kronologi di mana sebelumnya kliennya sempat berjuang sendiri tanpa pendampingan hukum.
“Kita sudah melakukan gugatan itu. Yang tadi yang tadi saya ceritakan. Sebelumnya klien kita tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum, setelah kalah baru minta bantuan hukum sama kita. Nah, kita sebagai kuasa hukum minta kepada BPN untuk dilakukan pengukuran tapi ditolak. Ada apa?” tanyanya retoris.
Lebih lanjut, pengacara kondang di Depok ini juga menyinggung fenomena mafia tanah dan keberadaan oknum di instansi terkait. Ia melihat ada kecenderungan birokrasi yang justru lebih mengakomodasi kepentingan pihak tergugat ketimbang menegakkan aturan.
“Kalau kita menyampaikan ada (mafia tanah), sejauh ini kita secara pribadi personal saya belum bisa membuktikan. Dibilang tidak ada, faktanya banyak keluhan masyarakat. Kan sekarang keluhan masyarakat yang harus berhadapan dengan oknum-oknum. Iya kan? Kita sekarang harus berhadapan dengan oknum-oknum,” ungkap Andi.
Ia juga menambahkan bahwa tantangan di lapangan seringkali datang dari oknum rekan sejawat yang memperumit prosedur dengan dalih kebijakan instansi.
“Saya sendiri sebagai pengacara yang bersidang di pengadilan harus ketemu dengan oknum pengacara. Iya kan yang berbelit-belit. Berlindung apa? ‘Ini kebijakan BPN’. Saya hajar BPN-nya. BPN bilang apa? ‘Tergugatnya tidak mau diukur’. Lah, kok BPN menurut kepada tergugat? BPN kan punya kebijakan, punya aturan,” paparnya.
Sebagai langkah nyata, Andi Tatang secara resmi telah mengirimkan surat kepada BPN hari ini. Ia memberikan tenggat waktu selama 14 hari bagi instansi tersebut untuk merespons positif permohonan pengembalian batas lahan kliennya.
“Jadi, kami hari ini sudah mengirimkan surat secara resmi kepada BPN untuk meminta supaya pengukuran atau pengembalian batas lahan klien kami. Kalau memang dalam waktu 14 hari surat kami tidak direspons, iya kan, maka kami akan melakukan surat yang kedua. Kalaupun tidak direspons, BPN akan menjadi tergugat oleh kami,” pungkasnya.
(Monet)







