Kapolres Way Kanan, Lampung, bersama Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sharil Paison SH melakukan gelar perkara penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial JH, Rabu (16-11-2016).
Pelaku ditangkap karena telah mencuri 1 unit mobil pikap merek Mitsubshi warna hitam BE 9976 WC dari halaman depan rumah korban, Saudara Saibul Yani di Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan saat diparkir di depan rumahnya.
Dari keterangan korban, diperkirakan pelaku mengambil mobilnya dengan cara merusak kunci pintu mobil dikarenakan menurut korban, saat itu pintu mobil sudah dalam keadaan terkunci. Kejadian tersebut diketahui oleh mertuanya, Saudari Yati yang mendengar suara mobil korban pada saat akan dibawa kabur oleh pelaku. Saudari Yati pun membangunkan korban dan memberitahukannya, seketika korban langsung mengejar mobilnya akan tetapi tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Kasui.
Setelah pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut, kemudian KSPK Polsek Kasui melapor secara berjenjang hingga Kapolsek menghubungi Kanit Reskrim dan Kasat Reksrim Polres Way Kanan bersama Tim Tekab 308 untuk melakukan penghadangan terhadap pelaku di simpang empat Blambangan Umpu.
Tak lama, kendaraan yang dikemudikan pelaku pun melintas. Namun setelah diberikan tembakan peringatan untuk berhenti, pelaku melarikan diri ke arah Kampung Sekemai Blambangan Umpu.
Setelah aksi kejar-kejaran dan melakukan penyisiran, ditemukan pelaku menuju ke dalam kebun karet dan terjadi baku tembak hingga pelaku mengalami luka yang diduga terkena tembakan di dada sebelah kanan. Oleh Tim Tekab, kemudian langsung diberikan pertolongan untuk dibawa menuju ke Rumah Sakit ZA Pagar Alam Way Kanan, namun dalam perjalanan pelaku meninggal dunia.
Pelaku ini, diketahui merupakan resedivis atas kasus yang sama 363 dan merupakan DPO kasus curas, curat, penggelapan di wilayah Kabupaten Way Kanan (Banjit, Kasui dan Rebang Tangkas) dan ada LP Lampung Barat Sumber Jaya serta Lampung Utara Bukit Kemuning.
Barang bukti yang berhasil diamanakan saat ini ialah 2 unit kendaraan colt T120 SS dengan rincian 1 dari TKP Bukit Kemuning Lampung Utara dan 1 dari TKP Kasui Pasar serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 7 butir peluru aktif dan 3 butir selongsong peluru yang sudah ditembakkan. [Humas Polres Way Kanan] Tribratanews.com