depoknet
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
depoknet
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dinilai Akal-Akalan, Usulan Pungutan Pajak Kamar Hunian Apartemen Di Depok

depoknet by depoknet
6 Januari 2018
in Uncategorized
0
228
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Adanya teriakan dari DPRD kota Depok yang mempersoalkan retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apartemen di kota Depok yang hanya dikenakan terhadap bangunan apartemen (blok) dan bukan kepada kamar-kamar hunian, disikapi serius oleh salah satu pengurus bidang Hukum DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat, Rivalino Alberto Rugebreght, SH.

Riva sapaan akrabnya menilai, DPRD kota Depok khususnya anggota Dewan yang mengusulkan dipungutnya PBB kepada kamar-kamar hunian di apartemen itu harus membaca lagi aturan undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah yang berlaku.

“Logika hukumnya dipakai dong, anggota dewan jangan asal bicara, memangnya kamar-kamar itu memiliki tanah, Pajak bumi dan bangunan itu pengertiannya tanah yang diatasnya berdiri bangunan, itu sih akal-akalan dewan aja bung,” ungkap Riva kepada DEPOKNET, Sabtu (6/1).

Dijelaskan pria berdarah Ambon Belanda ini, PajakBumi Bangunan itu lazimnya sesuai aturandikenakan atas satu bangunan gedung diatas hamparan tanah, dan bukan atas satu satuan unit ruangan atau kamar didalamnya seperti apartemen.

“Kalau unit kamarnya dipungut juga berarti dobel dong, bangunan induknya kan sudah di kenakan PBB. Itu aturan dari mana, dasar hukumnya apa,sampai dengan saat ini saja Depok belum punya Perda tentang Rumah Susun, ini ada apa?”ucapRiva.

Riva lantas menggambarkan, saat ini banyak bangunangedung perkantoran yang didalamnya terdapat ruangan-ruangan yang disewakan oleh badan usaha atau perorangan.“Sekarang saya mau tanya,apakah setiap ruangan yang disewakan itu harus dikenakan membayar PBB juga, ya gak bisa lah. Sebab pada asasnya,satu obyek pajak tidak dapat dikenakan duakali pungutan pajak,” jelasnya.

Ditambahkan Riva, jika DPRD dan Pemerintah Kota tetap mengusulkan upaya pengenaan PBB terhadap kamar-kamar hunian di apartemen, dirinya meminta agar dirubah dulu aturan Perda yang sudah ada salah satunya Perda Bangunan dan IMB. Karena usulan tersebut tidak bisa hanya menggunakan Peraturan Walikota saja.

“Rubah dulu aturan Perdanya, tapi saya baca ini sih kegamangan atas kesalahan masa lampau yang terlalu gampang mengeluarkan izinberdirinya apartemen tanpa sebelumnyadibuat kajian yang menyeluruh terlebih dahulu terhadap dampak yang ditimbulkannya. Tapi juga jangan karena target PAD yang menurun, lantas main asal usul saja,” tegas Rivalino.

Pasalnya kata Riva,para pemilikapartemen sudah membayar pungutan pajak ketika akad pembelian atas satuan rumah susun apartemen. Sementara sesuai asasnya dalam hukum pajak, tidak ada satu jenis pajakapapun yang dapat dipungut tanpa adanya dasar hukum. jadi usulan tersebut disebutnya hanya akal akalan saja.

“Inilah cermin ketidaksiapan Pemkot Depok didalam menata sumber pendapatan daerah.Dalam aturan pajak, yang bisa dikenakan pajak adalah hotel dan restoran, kalau apartemen kan sama saja spt kita mengontrakkan bangunan petakan atau kos-kosan, apakahkamar-kamar kontrakan dan kost di Depok dikenakan PBB,”pungkasnya.

Sebelumnya disalah satu media cetak lokal kota Depok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyoal terkait retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apartemen. Salah seorang anggota DPRD Depokmenilai, PBB apartemen seharusnya dapat diberlakukan kepada satukamar/unit hunian, dan bukanhanya kepada satu blok bangunan saja.(CPB/DepokNet)

Tags: DepokNetdnetDPRD kota Depok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan
Uncategorized

RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan

4 Oktober 2020
Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya
Uncategorized

Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya

3 Oktober 2020
ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Uncategorized

ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

24 Mei 2019
Next Post

Sistem yang berbeda di Politeknik dan Universitas

Empat Pasangan Calon Akhirnya Terpetakan Di Pilgub Jabar 2018

Dadan Rustandi Jadi Kepala BLP Depok Dinilai Tepat

Please login to join discussion

Follow Us

  • 22M Fans
  • 85 Followers
  • 38.4k Followers
  • 113k Subscribers

Recommended

Presiden: “Predikat WTP Saja Tidaklah Cukup Bagi Tata Kelola Pemerintahan”

3 tahun ago
Ini Hasil Akhir Grand Final Abang Mpok Depok 2017

Ini Hasil Akhir Grand Final Abang Mpok Depok 2017

4 tahun ago
Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

3 hari ago
Persikad 1999 Segera Umumkan Nama Pemain Menghadapi Liga 3 Tahun 2020

Persikad 1999 Segera Umumkan Nama Pemain Menghadapi Liga 3 Tahun 2020

8 bulan ago

Categories

  • Alamat Bank Di Kota Depok
  • Album Depok
  • Angkutan Umum Di Kota Depok
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Kecantikan
  • Kenangan
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Kisah
  • Kode Pos Depok
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Properti
  • Sejarah
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
  • Tentang DNet
  • Tip & Trik
  • Uncategorized
  • Wawancara

Topics

beritadepok berita depok depok DepokNet Depok Net Disdukcapildepok DishubkotaDepok dnet DPRDdepok DPRD Depok DPRDKotaDepok DPRD kota Depok Gerindra HendrikTangkeAllo Hendrik Tangke Allo imb jabar jawabarat kesehatan knpikotadepok kota depok kotadepok margonda MohammadIdris MusorkotKONI NurMahmudiIsmail pasarCisalakdepok PDAMKotaDepok PDAMTirtaAsasta PDAM Tirta Asasta PDAM Tirta Asasta Kota Depok PDAMTirtaAsastakotaDepok Pemkotdepok pendidikan Persikad1999 persikaddepok pokjawasbang PradiSupriatna Pradi Supriatna ridwankamil SistemSatuArahkotadepok SSA wakilwalikotadepok Walikota Depok WalikotaDepok
No Result
View All Result

Highlights

Jalan Amblas GDC Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok

Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

Pasca Jalan Amblas, Komisi C Segera Panggil Pengembang GDC Dan PUPR Depok

Longsor Kembali Terjadi Pada Titik Yang Sama Di Kawasan GDC

FRAKSI GOLKAR, DPP, PKB-PSI SAMPAIKAN PANDANGAN UMUM TERHADAP TIGA RAPERDA INISIATIF PEMKOT

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok

Trending

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi
Seputar Depok

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

by depoknet
17 April 2021
0

DEPOKNET - Mencuatnya nama Sandi Butar Butar setelah upayanya menguak dugaan penyelewengan pada dinas pemadam kebakaran dan...

Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

17 April 2021
Kadis Damkar Depok Beri Jawaban Tudingan Dugaan Korupsi Di Dinasnya

Kadis Damkar Depok Beri Jawaban Tudingan Dugaan Korupsi Di Dinasnya

16 April 2021
Jalan Amblas GDC Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok

Jalan Amblas GDC Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok

14 April 2021
Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

14 April 2021
depoknet

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.

depoknet.com

  • About DNet
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.