• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ruko Mares Belum Dibongkar, Penegakan Perda Dinilai Tebang Pilih

depoknet by depoknet
19 Maret 2017
in Uncategorized
0
Ruko Mares Belum Dibongkar, Penegakan Perda Dinilai Tebang Pilih
82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Teriakan DPRD kota Depok melalui Komisi A DPRD Depok yang tegas meminta dilakukan pembongkaran bangunan ruko itu, lantaran tidak ada akses masuk untuk mobil pemadam ke dalam bangunan Margonda Residence 1 dan 2. Sehingga ketika terjadi kebakaran, mobil damkar akan terhalang dan tidak bisa bermanuver menuju bangunan apartemen yang ada di bagian dalam.

Namun, teriakan dewan yang disampaikan melalui surat rekomendasi DPRD Kota Depok yang ditujukan kepada Walikota Depok dengan Nomor: 172/324-DPRD tertanggal 8 Juni 2016 Perihal Rekomendasi terkait Apartemen Margonda Residence (Mares) 1 dan 2 yang dinyatakan melanggar Peraturan Perundang-undangan diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Penanggulangan Kebakaran dan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2012 tentang Syarat Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan belum juga ditindak lanjuti oleh Walikota dan pihak Pengelola Mares. (Baca http://www.depoknet.com/ruko-mares-belum-dibongkar-lsm-sindir-suara-dewan-cuma-gluduk/)

“Pemkot jangan lempar lagi ke dewan untuk mencari solusi, rekomendasi DPRD sudah sangat jelas agar bongkar yg tidak sesuai. dan Komisi A tidak akan panggil pengelola mares, tidak ada urusan kami dengan pengelola. Komisi A akan panggil pemerintah dalam hal ini Dinas yg memiliki kewenangan terkait,” tegas Hamzah melalui pesan singkatnya kala itu.

Sikap Pemerintah Kota Depok yang mengulur-ulur waktu dengan tidak segera menjalankan rekomendasi DPRD kota Depok menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, mengapa rekomendasi tegas DPRD Kota Depok yang meminta dibongkarnya bangunan ruko Mares tidak juga dilaksanakan oleh pengembang maupun Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.

Jawaban terkait tidak punya nyalinya aparat pemerintah kota Depok merespon surat rekomendasi Dewan terkait Apartemen Mares mulai terbuka jelas yakni saat pihak Cempaka Grup yang merupakan perusahaan property pengembang Apartemen Margonda Residence 1, 2, 3, 4, dan 5 melakukan kegiatan Topping Off apartemen Green Lake View di wilayah Cimanggis, akhir Februari lalu (25/2).

Adalah hadirnya mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail yang turut serta menekan tombol tanda pelaksanaan Topping Off Cheremony pembangunan Tower Alamada Green Lake View  bersama para petinggi Cempaka Grup salah satunya Teddy Budianto, CEO Cempaka Grup.

Hadirnya bekas “orang nomor satu” di kota Depok ini sontak menjadi pembicaraan masyarakat luas, umumnya membahas terkait kapasitas Nur Mahmudi Ismail berada ditengah-tengah petinggi dan pemilik saham Cempaka Grup tersebut.

“Yang punya kapasitas melakukan peresmian kegiatan topping off di perusahaan besar seperti itu pastinya para petinggi perusahaan atau para pemegang saham, jadi silahkan analisa sendiri apa kapasitas Nur Mahmudi disitu,” ungkap salah seorang anggota DPRD kota Depok minggu lalu disela-sela kegiatan Musrenbang Tahun 2017 di Hotel Bumi Wiyata (16/3)

Dirinya menyebut, sampai kapan pun teriakan terkait pelanggaran apartemen Mares tidak akan dieksekusi oleh aparat pemerintah kota Depok khususnya tim penertiban terpadu kota Depok mengingat sosok Nur Mahmudi Ismail yang terus membayangi keberadaan dan kehadiran bisnis property Cempaka Grup di kota Depok.

“Jangankan LSM, Dewan aja rekomendasinya dicuekin. Tempo hari gue denger Pradi (Wakil Walikota) mau sikapi permasalahan bangunan bermasalah salah satunya Mares 1 dan 2, tapi sampe saat ini gak jelas juga kan ujung hasilnya. Jadi ngimpi ajalah penegakan Perda terkait perizinan bangunan di kota Depok bisa dijalankan dengan benar jika masih tebang pilih seperti ini, dan ini bakal jadi preseden buruk pastinya buat perkembangan bisnis properti lainnya di kota Depok,” sindir anggota Dewan ini. (CPB/DepokNet)

Tags: beritadepokdepokDepokNetkotadepokmargondaresiden
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Uncategorized

Pengukuhan Kepengurusan Iwapi Cabang Kota Depok Periode 2017 – 2022

by depoknet
12 April 2017
0

DepokNet - Pengukuhan kepengurusan Iwapi cabang kota Depok Periode 2017 - 2022 dan pelantikan ibu Sri Sunarti, SH di Hotel Bumi Wiyata...

Read more
Pemkot Depok Sedang Membangun City Operation Room

Pemkot Depok Sedang Membangun City Operation Room

23 Februari 2019
*Luncurkan Taggar #01NKRITetapPancasila, Rieke Ajak Warga Pertahankan Pancasila*

*Luncurkan Taggar #01NKRITetapPancasila, Rieke Ajak Warga Pertahankan Pancasila*

10 Maret 2019
Sambut Hari Kemerdekaan RI, PDAM Tirta Asasta Gelar Diskon Separuh Harga

Sambut Hari Kemerdekaan RI, PDAM Tirta Asasta Gelar Diskon Separuh Harga

30 Juli 2019
Lagi, BPN Depok Hilangkan Nama Penerima Ganti Rugi Jalan Tol

Lagi, BPN Depok Hilangkan Nama Penerima Ganti Rugi Jalan Tol

27 April 2021
Icon Hanya Sebatas Kulit, Cyber City Jangan Sebatas Mimpi

Icon Hanya Sebatas Kulit, Cyber City Jangan Sebatas Mimpi

21 September 2025
Maskapai Baru Fly Jaya Resmi Beroperasi

Maskapai Baru Fly Jaya Resmi Beroperasi

7 Juli 2025

Bahagia Itu Sederhana Ala Ketua GM Kosgoro Kota Depok

22 November 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.