DEPOKNET – Dari sejumlah potensi daerah yang ada, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini tengah fokus membangun dan mengembangkan pariwisata alam. Sejumlah potensi pariwisata alam di Depok yang akan didorong meliputi situ, taman hutan raya, kebun belimbing, Sungai Ciliwung, Pesanggrahan, dan budi daya ikan hias.
Apalagi, regulasi khusus tentang itu telah dibuat, yakni dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) kota Depok tentang Pengelolaan Potensi Pariwisata Alam Kota Depok dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Depok tahun 2016-2025 oleh DPRD kota Depok akhir tahun lalu.
Tujuan adanya Perda ini dikatakan agar pengelolaan potensi pariwisata alam di Depok dapat sesuai dengan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Selain itu juga diperlukan untuk menjaga kelestarian fungsi alam, lingkungan hidup, dan kelestarian ekosistem.
Untuk Perda tentang Pengelolaan Potensi Pariwisata Alam sendiri meliputi perencanaan pariwisata alam, pembangunan pariwisata alam dan penyelenggaraan pariwisata alam, salah satunya berupa kegiatan pengembangan dan pembangunan objek wisata unggulan seperti situ, sungai, taman hutan raya kota, ikan hias, persawahan/taman wisata, dan kebun buah.
“Depok memiliki 23 setu yang bisa dijadikan sebagai obyek wisata, dan dengan kepariwisataan tadi diharapkan keberadaan setu tadi dapat terjaga dengan baik,” terang Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata kota Depok, H. Agus Suherman, SH di ruang kerjanya Rabu lalu (29/3)
Dalam prioritas anggaran kegiatan di bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata kota Depok Tahun Anggaran 2017, tercatat beberapa item kegiatan yang tampaknya didorong untuk melancarkan target pembangunan potensi pariwisata alam dimaksud.
Beberapa item kegiatan tersebut antara lain, Pengembangan Objek Wisata Unggulan dengan total anggaran sebesar Rp 1.342.431.600,00 dengan rincian yaitu kegiatan Pengembangan Objek Wisata Unggulan senilai Rp 633.810.000,00, kegiatan Peningkatan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata senilai Rp 241.121.600,00 dan kegiatan Pembangunan Ekowisata Ciliwung senilai Rp 467.500.000,00
Selain itu juga ada item kegiatan Promosi Pariwisata dan Pengembangan Usaha Pariwisata dengan total anggaran sebesar Rp 1.307.537.500,00 yang diantaranya akan digunakan untuk kegiatan Pelaksanaan Promosi Pariwisata di Dalam dan Luar Negeri senilai Rp 371.350.000,00 serta Pembuatan Sarana Penunjang Promosi Pariwisata Kota Depok senilai Rp 75.735.000,00
Prioritas anggaran kegiatan tersebut sontak mendapat kritikan dari beberapa pihak, apalagi Perda yang mengatur tentang Pengelolaan Potensi Pariwisata Alam di kota Depok baru saja disahkan dan masih dalam tahap sosialisasi.
“Perdanya aja belum ada seumur jagung, tapi sudah digelontorkan anggaran milyaran begitu. Kegiatan itu bentuknya seperti apa dan lokasinya dimana harus dijelaskan kepada masyarakat,” ujar Tokoh Muda Kota Depok, Courles Haliwela
Dijelaskan oleh Courles, ukuran-ukuran dari belanja/pengeluaran anggaran adalah Output, Outcome, Benefit dan Impact. Sementara menurutnya, indikator keluaran, hasil, manfaat dan dampak yang dimunculkan dari kegiatan-kegiatan tersebut masih kabur dan tidak jelas.
“Kalau tidak memenuhi empat target tadi, jelas ada yang salah dalam penggunaan anggaran kita, jangan-jangan kegiatan tersebut hanya jadi alat penguasa untuk menggalang kekuatan demi kepentingan politis semata,” ungkapnya
Perda No 16 Tahun 2013 Tentang Kepariwisataan Dikebiri
Selain permasalahan aggaran kegiatan, Courles juga meminta agar Perda tentang Pengelolaan Potensi Pariwisata Alam Kota Depok dapat dikaji ulang atau dievaluasi karena telah mengkebiri Perda kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
Courles menyebut, didalam Perda tentang Kepariwisataan itu sesungguhnya sudah mengatur tentang potensi pariwisata alam termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan sungai dan situ.
“Ngapain malah bikin Perda lagi, maksimalkan saja Perda tentang Kepariwisataan yang sudah ada terlebih dahulu, atau revisi jika memang ada aturan yang harus dimasukkan terkait pariwisata alam, bukan malah bikin Perda baru seperti itu, saya jadi curiga kalau Perda pariwisata alam ini Perda titipan parpol tertentu nih, kesannya dipaksakan banget soalnya,” tegas Courles
Diterangkan Courles, revisi Perda tentang Kepariwisataan harusnya bisa saja dilakukan jika dianggap ada aturan terkait pengelolaan potensi Pariwisata Alam yang belum masuk dan tersebut jelas didalamnya. Alasannya, Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan juga sudah memasukan Objek Pariwisata Alam sebagai bagian dari item jenis usaha pariwisata di kota Depok.
Atau jika revisi tidak memungkinkan karena persoalan waktu dan biaya, tentunya bisa dibuatkan Peraturan Walikota (Perwal) terlebih dahulu sebagai turunan dari Perda dimaksud.
“Repot kalo apa-apa harus dibuatkan Perda,.Nanti kalau ada inisiatif atau ada yang usulkan pembuatan Perda tentang Pengelolaan Potensi Usaha Hiburan Malam di kota Depok misalnya, padahal aturannya sudah tercantum dalam Perda Kepariwisataan, terus apa harus dibuatkan juga Perda khususnya,” papar Courles dengan nada menyindir
Courles juga mengingatkan kepada anggota DPRD kota Depok agar kedepannya lebih peka dan teliti serta membuang jauh kepentingan politis dan praktek “titip menitip” dalam tugas pokok dan fungsi legislasi mereka membahas pembentukan kebijakan dan aturan termasuk mengajukan usul rancangan peraturan daerah.
“Kalau Dewan di kota Kembang itu pada peka dan teliti serta tidak mengedepankan kepentingan politis mereka, saya rasa gak bakal disahkan itu Perda Pengelolaan Potensi Pariwisata Alam. Tapi belum terlambat, segera kaji ulang dan evaluasi kembali,” tegas Courles (CPB/DepokNet)