DEPOKNET – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berhasil masuk 3 besar nominator penilaian wilayah Anugrah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat tahun 2019.
Selain Pemkot Depok, nominator lain untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota adalah, Pemkot Bogor, Pemkot Sukabumi, Pemkab Sukabumi dan Pemkab Cianjur.
“Saat ini Depok masuk 3 besar untuk wilayah 2 dan akan terus melaju ke 3 besar Jawa Barat, mohon doa dan dukungannya,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kota Depok, Nina Suzana, S.Sos, M.Si, Jumat (26/7/2019)
Penilaian terhadap calon pemenang Anugerah PKB tahun 2019 sendiri sudah memasuki tahap penilaian program, sementara pengumuman pemenang Anugerah PKB 2019 rencananya akan dilaksanakan bersamaan dengan perayaan HUT Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Agustus mendatang. Tim juri akan memilih tiga terbaik yang akan mendapatkan penghargaan.
Nina Suzana mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Depok dalam rangka mendukung dan meningkatkan PKB diantaranya telah turut serta dalam operasi gabungan (razia) yang diselenggarakan oleh kedua samsat yang berada di kota Depok.
Dijelaskan Nina, dalam operasi gabungan tersebut mulai tahun ini dilaksanakan pemeriksaan kepada kendaraan plat merah agar para pemakai kendaraan tersebut tertib di dalam pembayaran PKB.
“Dalam hal ini OPD-OPD terkait di Pemkot Depok, karena banyak sekali tunggakan PKB yang berasal dari kendaraan plat merah padahal PKB tersebut harusnya menjadi komponen fix cost di setiap OPD seperti pembayaran listrik atau telepon,” jelas Nina Suzana.
Depok Single Window (DSW)
Selain itu, Pemkot Depok juga sedang mengintegrasikan antara sistem aplikasi Depok Single Window (DSW) dan Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) yang nantinya diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak secara online.
Nina Suzana mengutarakan, Integrasi antara DSW dengan SAMBARA ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar tidak perlu banyak mengunduh aplikasi, tapi cukup dengan mengunduh DSW sudah dapat melihat Depok secara menyeluruh.
“Sistem Aplikasi ini baru bisa digunakan di handphone berbasis android, dan Integrasi yang dilakukan baru sebatas masyarakat dapat melihat PKB di DSW, seperti berapa pajak yang harus dibayarkan dan tanggal serta bulan apa habis masa pajaknya,” ucap Nina
Untuk mengoptimalkan informasi tentang Depok Single Window, Pemkot Depok juga terus berupaya mensosialisasikan aplikasi ini di media-media ruang publik yang dimiliki Pemkot Depok seperti videotron, billboard dan running text.
“Rencananya minggu depan bentuk sosialisasinya adalah himbauan langsung dari bapak Walikota kepada seluruh ASN yang ada di Balaikota untuk mengunduh aplikasi Depok Single Window tersebut dan menularkannya kepada masyarakat sekitar tempat tinggalnya,” ujar Kepala BKD Kota Depok kelahiran 27 Agustus 1966.
Nina Suzana berharap dengan apa yang sudah dilakukan Pemkot Depok walaupun tidak menggunakan anggaran, tapi dapat membantu pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini kedua Samsat yang ada di kota Depok dapat mengurangi tunggakan PKB atau biasa disebut Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
“Minimal dengan kerjasama yang dilakukan ini dapat mengurangi KTMDU sebesar 10 persen, karena selama ini ternyata tunggakan itu sebesar 40 persen dari target penerimaan,” katanya.
Untuk diketahui, kota Depok mendapatkan bagi hasil pajak Provinsi adalah sebesar 30 persen dari penerimaan PKB, dimana untuk tahun 2019 rencananya penerimaan kurang lebih Rp 200 miliar. (CPB/DepokNet)