• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemilik Bangunan Yang Belum Gunakan Fasilitas Air PDAM Dapat Dikenakan Sanksi

depoknet by depoknet
27 November 2017
in Uncategorized
0
82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Dalam Peraturan  Daerah (Perda) kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan  Bangunan, pada Pasal 152 Ayat 2 huruf “i” disebutkan, setiap penyelenggara ataupun pemilik bangunan di kota Depok, mempunyai kewajiban untuk mempergunakan fasilitas air minum yang dikelola oleh Pemerintah untuk bangunan yang sudah tersedia jaringan air bersih, bagi bangunan fungsi hunian, fungsi usaha dan rumah susun.

Mengacu pada aturan tersebut, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok telah melayangkan surat kepada beberapa penyelenggara ataupun pemilik dan pengguna bangunan yang berada di daerah ataupun jalur yang sudah tersedia jaringan pipa distribusi PDAM.

Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Asasta Depok, EE Sulaeman mengungkapkan, setiap penyelenggara ataupun pemilik dan pengguna bangunan di kota Depok, seperti apartemen, perumahan, hotel, mall, pabrik, rumah sakit, ruko, kantor, serta bangunan instansi pemerintah maupun swasta lainnya diwajibkan untuk menggunakan air PDAM dan tidak menggunakan sumber air tanah ataupun sumber lainnya.

“Kita sudah melayangkan surat kepada mereka untuk menggunakan air PDAM dan untuk tidak menggunakan air dari sumber lain. Langkah kita ini merujuk pada Perda kota Depok tentang Bangunan dan IMB,” ungkap EE. Sulaeman saat dijumpai DEPOKNET di ruang kerjanya, Kamis (24/11).

Bagi penyelenggara ataupun pemilik dan pengguna bangunan yang belum ada ataupun berada jauh dari cakupan jaringan pipa air PDAM yang sudah terpasang saat ini, Direksi PDAM yang terkenal ramah dengan semua kalangan media dan aktifis LSM ini mengatakan, PDAM Tirta Asasta siap melakukan kerjasama dengan penyelenggara atau pemilik dan pengguna bangunan untuk memasang jaringan pipa distribusi dengan biaya pemasangan dibebankan kepada mereka.

Terkait sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan air minum seperti yang termaktub dalam Perda Bangunan dan IMB, Dirum PDAM Tirta Asasta ini menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Depok.

“Yang pasti setau saya ada sanksinya, namun itu menjadi kewenangan aparat Pemkot, bukan urusan dan ranah kami sampai kesana,” jelasnya.

Namun pihaknya tetap melakukan pengawasan, pendataan dan himbauan terhadap para penyelenggara ataupun pemilik dan pengguna bangunan khususnya bangunan niaga dan industri di kota Depok yang belum menggunakan fasilitas air PDAM.

Pemilik Bangunan Bisa Dikenakan Sanksi

Secara terpisah, Koordinator Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok, Syahroni menilai penyelenggara ataupun pemilik dan pengguna bangunan di kota Depok yang tidak memenuhi kewajiban sesuai yang diamanatkan dalam Perda Bangunan dan IMB, dapat dikenakan sanksi seperti yang tercantum pada Pasal 160 Perda dimaksud.

Sanksi yang dimaksudnya, setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan bangunan dan/atau penyelenggaraan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Perda Bangunan dan IMB dapat dikenakan sanksi administratif.

“Sesuai perda, sanksi administratif yang dapat dikenakan dari mulai peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan IMB juga SLF hingga pembongkaran bangunan. Sanksi itu diluar dari sanksi denda administratif yang juga dapat dikenakan,” tegas Syahroni.(CPB/Mel/DepokNet)

Tags: DepokNetdnetPDAMKotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Lelang Sekda Depok Gagal, Walikota Bakal Pilih Lewat Job Fit
Uncategorized

13 ASN Depok Akan Ikut ‘Job Fit’ Sekda Kota Depok

by depoknet
1 Oktober 2017
0

DEPOKNET - Beberapa nama pejabat di jajaran Pemerintah kota (Pemkot) Depok yang terbentur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017...

Read more

Apartemen Bellevue Cinere Melanggar Kewajiban Manajemen Penanggulangan Kebakaran Gedung

9 Oktober 2017
Pemkot Depok Perbolehkan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Pemkot Depok Perbolehkan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

20 Juli 2020
Indikasi Langgar GSS Ciliwung, LSM LIRA Minta Pemkot Depok Segel dan Bongkar Sambal Bakar Indonesia

Indikasi Langgar GSS Ciliwung, LSM LIRA Minta Pemkot Depok Segel dan Bongkar Sambal Bakar Indonesia

18 Februari 2025
DPRD Depok Gelar Sidang Paripurna Dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Propemperda Tahun 2020 dan Halal Bihalal

DPRD Depok Gelar Sidang Paripurna Dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Propemperda Tahun 2020 dan Halal Bihalal

6 Juli 2019
PDAM KOTA DEPOK BERIKAN DISKON 50% UNTUK PEMASANGAN BARU

PDAM KOTA DEPOK BERIKAN DISKON 50% UNTUK PEMASANGAN BARU

27 Februari 2019
PENGELOLA COMMUTER LINE DILAPORKAN KE KPPU

PENGELOLA COMMUTER LINE DILAPORKAN KE KPPU

22 Juli 2022

Direksi PDAM Tirta Asasta Rutin Berikan Pembinaan Terhadap Karyawan

26 Januari 2018
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.