• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Para Guru Yang Telah Lama Mengabdi Kepada Negara Melalui Bidang Pendidikan Yang Ia Jalani. Maka Selayaknya Bagi Mereka Untuk Mendapatkan Sertifikasi Dari Kemenag.

depoknet by depoknet
23 Februari 2019
in Pendidikan
0
Para Guru Yang Telah Lama Mengabdi Kepada Negara Melalui Bidang Pendidikan Yang Ia Jalani.  Maka Selayaknya Bagi Mereka Untuk Mendapatkan Sertifikasi Dari Kemenag.
81
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

mpok-kiki

Para guru yang telah lama mengabdi kepada negara melalui bidang pendidikan yang ia jalani. Maka selayaknya bagi mereka untuk mendapatkan sertifikasi dari kemenag.

Namun, ada sebagian guru yang baru mengabdi beberapa tahun saja sudah mendapat sertifikasi dan adapun sebaliknya yakni sudah mengabdi bertahun-tahun tapi belum memperoleh sertifikasi.

Lalu apa saja yang menjadi persyaratan sertifikasi tersebut?

Berikut uraiannya:

1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.

2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.

4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.

5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara.

6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali pada tahun 2013, telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a.

7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.

8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus.

9. Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI.

10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

11. Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau

12. Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c. Bottom of Form. Demikian informasi mengenai Sertifikasi Guru Depag semoga bermanfaat untuk Anda.

Sebagai Rujukan bisa dilihat :

1. Peraturan Pemerintah RI, No. 74 tahun 2008, tentang Guru.

2. Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2010, tentang Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan Kehormatan Profesor.

3. Peraturan Menteri Agama RI, No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah,

4. Keputusan Menteri Agama RI, no. 73 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dalam binaan kementerian agama.

5. Peraturan Menteri Agama RI, No. 43 tahun 2014 tentang Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.

Tags: depokguruWalikotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Semangat Baru Guru Cimanggis : Pandi Ahmad Pimpin PGRI Cabang, Usung Kesejahteraan dan Koperasi
Seputar Depok

Semangat Baru Guru Cimanggis : Pandi Ahmad Pimpin PGRI Cabang, Usung Kesejahteraan dan Koperasi

31 Oktober 2025
Walikota Diminta Evaluasi Pejabat Disdik Depok Yang Cederai Fakta Integritas dan Langgar Permendikdasmen
Pendidikan

Walikota Diminta Evaluasi Pejabat Disdik Depok Yang Cederai Fakta Integritas dan Langgar Permendikdasmen

26 Juli 2025
Sistem SPMB Depok 2025 Dinilai Masih Banyak Praktik Kecurangan Oleh Oknum Operator Dan Panitia
Pendidikan

Sistem SPMB Depok 2025 Dinilai Masih Banyak Praktik Kecurangan Oleh Oknum Operator Dan Panitia

18 Juli 2025
Uncategorized

Tertembak Saat Baku Tembak dengan Polisi di Kebun Karet Blambangan

by depoknet
30 November 2016
0

Kapolres Way Kanan, Lampung, bersama Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sharil Paison SH melakukan gelar perkara penangkapan pelaku pencurian...

Read more
Kelurahan Mekarjaya Luncurkan Sistem Informasi dan Pelayanan Online

Kelurahan Mekarjaya Luncurkan Sistem Informasi dan Pelayanan Online

5 Mei 2017
CATATAN YAYASAN DAMARJATI JELANG PERINGATAN SUMPAH PEMUDA 2024 : LEMBAGA KEBUDAYAAN UNTUK MERAJUT KEBHINEKAAN INDONESIA

CATATAN YAYASAN DAMARJATI JELANG PERINGATAN SUMPAH PEMUDA 2024 : LEMBAGA KEBUDAYAAN UNTUK MERAJUT KEBHINEKAAN INDONESIA

11 Oktober 2024
Jelang Coklit, Bawaslu Depok Siapkan Posko Dan Call Center Pengaduan Warga

Jelang Coklit, Bawaslu Depok Siapkan Posko Dan Call Center Pengaduan Warga

14 Juli 2020
Kurangi Sampah Plastik, Pemkot Jangkau Pasar Tradisional

Kurangi Sampah Plastik, Pemkot Jangkau Pasar Tradisional

15 Maret 2019
Modal Minim Tapi Hasil Lumayan, Ini Ide Usahanya

Modal Minim Tapi Hasil Lumayan, Ini Ide Usahanya

2 Maret 2025
Hadiri Puncak HPN 2022 Depok, Nu’man Fauzi : Bangun Komunikasi Antar Media

Hadiri Puncak HPN 2022 Depok, Nu’man Fauzi : Bangun Komunikasi Antar Media

10 Maret 2022

Ciri-ciri Masuk Angin Pembawa Maut Angin Duduk dan Cara Mengatasinya

17 Januari 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.