• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Panwaslu Panmas Nyatakan Kepala DLHK Depok Bertindak Diluar Kewenangan

Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas menyatakan pihak terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain pemilihan umum kerena bertindak diluar kewenangannya, yakni menerbitkan surat nomor : 660.1/0098-DHLK dan mengutip PKPU nomor 15 tahun 2023.

depoknet by depoknet
30 Januari 2024
in Seputar Depok
0
Panwaslu Panmas Nyatakan Kepala DLHK Depok Bertindak Diluar Kewenangan
89
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Pancoran Mas akhirnya menyampaikan pemberitahuan status laporan dari unsur masyarakat kota Depok terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ke Bawaslu terkait pencopotan alat peraga kampanye (APK) atau bendera partai di Jalan Kartini, Pancoran Mas Depok yang terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024 lalu.

Panwaslu kecamatan Pancoran Mas dalam pemberitahuannya tertanggal 24 Januari 2024 menyebutkan, berdasarkan hasil kajian terhadap fakta, bukti dan keterangan, bahwa kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Depok atas nama Drs. Abdul Rahman, M.Si telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Dan panwaslu Kecamatan Pancoran Mas merekomendasikan ke bawaslu kota Depok untuk meneruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Depok,” sebut surat pemberitahuan yang ditandatangani ketua Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Sugeng Pribadi, S.Sos

Dalam perkara dengan nomor laporan 001/LP/PP/Kec-PancoranMas/13.07/01/2024 ini, Panwaslu kecamatan Pancoran Mas menyatakan kepala dinas LHK kota Depok selaku Terlapor diduga melakukan pelanggaran khususnya pada Pasal 17 ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas menyatakan pihak terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain pemilihan umum kerena bertindak diluar kewenangannya, yakni menerbitkan surat nomor : 660.1/0098-DHLK dan mengutip PKPU nomor 15 tahun 2023.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Pasal 17 ayat (1) disebutkan, Badan dan/atau Penjabat Pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang serta pada Pasal 17 ayat (2) menyebutkan Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) meliputi : a. larangan melampaui Wewenang; dan b. larangan mencampuradukkan wewenang.

Sementara pada pasal 18 ayat (2) disebutkan, badan dan/atau penjabat pemerintah dikategorikan mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan.

Dimintai keterangannya menyikapi adanya pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Ketua DPC PDI Perjuangan kota Depok, Hendrik Tangke Allo hanya menjawab singkat, “proses dan akan kita pantau terus,” ujarnya (Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Partai Buruh Depok Optimis Raih 3 Kursi Di Kota Kembang
Seputar Depok

Partai Buruh Depok Optimis Raih 3 Kursi Di Kota Kembang

by depoknet
1 Februari 2024
0

DEPOKNET - Partai Buruh Kota Depok mengajak seluruh kaum buruh, petani, dan pedagang kecil di Kota Depok untuk mencoblos calon...

Read more
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan

Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan

1 Februari 2026
Al Akbar Ramadilah Caleg DPRD Kota Depok Dapil Cimanggis Gelar HUT Gerindra Ke 16

Al Akbar Ramadilah Caleg DPRD Kota Depok Dapil Cimanggis Gelar HUT Gerindra Ke 16

8 Februari 2024
Pasang Ratusan Spanduk, Warga Depok Perang Melawan Pungli

Pasang Ratusan Spanduk, Warga Depok Perang Melawan Pungli

10 November 2016
Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ASN oleh Walikota Depok, Sudah Selesai??

Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ASN oleh Walikota Depok, Sudah Selesai??

23 Februari 2019
PAN Depok Tetap Solid dan Komitmen Menyongsong Pilkada Depok 2020

PAN Depok Tetap Solid dan Komitmen Menyongsong Pilkada Depok 2020

31 Agustus 2019
Rutan Depok Mendapat Kehormatan Sebagai Tuan Rumah Upacara Memperingati Hari Dharma Karya Dika KE-73 Se-Bogor Raya

Rutan Depok Mendapat Kehormatan Sebagai Tuan Rumah Upacara Memperingati Hari Dharma Karya Dika KE-73 Se-Bogor Raya

23 Februari 2019
Serigala Margonda Terluka, Rabu Besok Jadi Laga Hidup Mati

Serigala Margonda Terluka, Rabu Besok Jadi Laga Hidup Mati

5 November 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.