• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Panwaslu Panmas Nyatakan Kepala DLHK Depok Bertindak Diluar Kewenangan

Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas menyatakan pihak terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain pemilihan umum kerena bertindak diluar kewenangannya, yakni menerbitkan surat nomor : 660.1/0098-DHLK dan mengutip PKPU nomor 15 tahun 2023.

depoknet by depoknet
30 Januari 2024
in Seputar Depok
0
Panwaslu Panmas Nyatakan Kepala DLHK Depok Bertindak Diluar Kewenangan
89
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Pancoran Mas akhirnya menyampaikan pemberitahuan status laporan dari unsur masyarakat kota Depok terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ke Bawaslu terkait pencopotan alat peraga kampanye (APK) atau bendera partai di Jalan Kartini, Pancoran Mas Depok yang terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024 lalu.

Panwaslu kecamatan Pancoran Mas dalam pemberitahuannya tertanggal 24 Januari 2024 menyebutkan, berdasarkan hasil kajian terhadap fakta, bukti dan keterangan, bahwa kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Depok atas nama Drs. Abdul Rahman, M.Si telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Dan panwaslu Kecamatan Pancoran Mas merekomendasikan ke bawaslu kota Depok untuk meneruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Depok,” sebut surat pemberitahuan yang ditandatangani ketua Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Sugeng Pribadi, S.Sos

Dalam perkara dengan nomor laporan 001/LP/PP/Kec-PancoranMas/13.07/01/2024 ini, Panwaslu kecamatan Pancoran Mas menyatakan kepala dinas LHK kota Depok selaku Terlapor diduga melakukan pelanggaran khususnya pada Pasal 17 ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas menyatakan pihak terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain pemilihan umum kerena bertindak diluar kewenangannya, yakni menerbitkan surat nomor : 660.1/0098-DHLK dan mengutip PKPU nomor 15 tahun 2023.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Pasal 17 ayat (1) disebutkan, Badan dan/atau Penjabat Pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang serta pada Pasal 17 ayat (2) menyebutkan Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) meliputi : a. larangan melampaui Wewenang; dan b. larangan mencampuradukkan wewenang.

Sementara pada pasal 18 ayat (2) disebutkan, badan dan/atau penjabat pemerintah dikategorikan mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan.

Dimintai keterangannya menyikapi adanya pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Ketua DPC PDI Perjuangan kota Depok, Hendrik Tangke Allo hanya menjawab singkat, “proses dan akan kita pantau terus,” ujarnya (Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Kebutuhan Rumah Bagi Pegawai LIPI Jakarta
Properti

Kebutuhan Rumah Bagi Pegawai LIPI Jakarta

by depoknet
23 Februari 2019
0

depoknet.com - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jakarta melalui Koperasi Pegawai Lipi Jakarta telah menandatangani kesepahaman kerjasama (MOU) dengan pihak...

Read more
*Luncurkan Taggar #01NKRITetapPancasila, Rieke Ajak Warga Pertahankan Pancasila*

*Luncurkan Taggar #01NKRITetapPancasila, Rieke Ajak Warga Pertahankan Pancasila*

10 Maret 2019

Ini Tanggapan Dewan, Dishub, dan Masyarakat Terkait Sistem Satu Arah Di Depok

30 Juli 2017
Sukses Perjuangkan 31 Siswa Dari Keluarga Miskin. DKR Depok : “Jangan Ada Lagi Yang Jualan Bangku Sekolah!”

Sukses Perjuangkan 31 Siswa Dari Keluarga Miskin. DKR Depok : “Jangan Ada Lagi Yang Jualan Bangku Sekolah!”

12 Agustus 2022

Sekdakot Depok Dicopot, Biasa Aja Keleeeesss….!

25 Juli 2017
Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Kunjungi Setu Rawa Kalong

Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Kunjungi Setu Rawa Kalong

26 Juli 2019

Depok Terbaik Se-Jawa Barat Untuk Dokumen Perencanaan

15 April 2017
Sambut Ramadhan, PDAM Tirta Asasta Kota Depok Gelar Diskon 50 Persen

Sambut Ramadhan, PDAM Tirta Asasta Kota Depok Gelar Diskon 50 Persen

5 Juli 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.